BAB II
TINJAUAN TEORITIS
2.1. Hakikat Strategi
William F. Glueck mendefinisikan strategi adalah sebuah rencana yang disatukan, luas dan terintegrasi yang menghubungkan keunggulan perusahaan dengan tantangan lingkungan serta dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi” .
Pendefinisian tersebut dapat dijadikan satu acuan oleh Polri untuk menyusun satu strategi atau sebuah rencana yang besar untuk membangun satu kepercayaan masyarakat terhadap Polri, sehingga kedepannya kinerja Polri dengan satu stategi yaitu membangun kepercayaan (Trust Buliding) dapat diwujudkan oleh organisasi tersebut dengan adanya tantangan dari lingkungan atau masyarakat yang ada diwilayah Polres Kota Bogor, sehingga tujuan utama dari strategi tersebut yaitu menjadi Polisi yang dipercaya oleh masyarakat Kota Bogor khusunya dan umumnya masyarakat Indonesia. Dengan kata lain Polri harus merubah sikap militeristik atau kesan militer kepada masyarakat, dan kesan tersebut dengan cara membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Strategi Polmas yaitu masyarakat sebagai stakeholder Polri yang harus dibangun kepercayaannya, dengan cara memperbaiki kinerja yang ada dengan menambahkan ability (kemampuan), Integrity (kejujuran) dan benevolence (kebajikan). Penambahan kemampuan tersebut memang harus selaras dengan perkembangan jaman sekarang ini sehingga keberadaan polisi dilapangan akan lebih baik apabila kemampuan yang dimiliki secara individual sudah mantap, namun tidak hanya kemampuan saja yang harus dimiliki oleh setiap anggota Polri akan tetapi kejujuran anggota Polri dalam melaksanakan tugas dilapangan diharapkan jujur serta nantinya akan membuahkan kebajikan dan apabila hal tersebut dapat dilaksanakan dilapangan maka kepercayaan yang dibangun antara Polri dan masyarakat akan tercapai dengan baik tentunya adanya kesesuaian antara harapan dan kenyataan dilapangan.
Tujuan strategi Polmas adalah terwujudnya kemitraan Polri dengan warga masyarakat yang mampu mengidentifikasi akar permasalahan, menganalisa, menetapkan prioritas tindakan, mengevaluasi efektifitas tindakan dalam rangka keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Adapun terwujudnya kemitraan Polri dengan masyarakat meliputi tumbuhnya kesadaran dan kepedulian masyarakat/ komunitas terhadap potensi gangguan keamanan, ketertiban dan keterampilan dilingkungannya, serta meningkatnya kemampuan masyarakat bersama dengan polisi untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang terjadi dilingkungannya melakukan analisis dan memecahkan masalahnya, kemudian untuk meningkatnya kemampuan masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang ada bersama-sama dengan polisi dan dengan cara yang tidak melanggar hukum, serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan kamtibmas dilingkungan masing-masing dan menurunnya peristiwa yang mengganggu keamanan ketertiban dan ketentraman masyarakat/ komunitas.
Metode Polmas yang dipakai di Polres Kota Bogor adalah melalui penyelenggaraan kemitraan antara polri dengan warga masyarakat yang didasari prinsif kesetaraan guna membangun kepercayaan warga masyarakat terhadap Polri sehingga terwujud kebersamaan dalam rangka memahami masalah kamtibmas dan masalah social menganalisis masalah, mengusulkan alternative –alternatif solusi yang tepat dalam rangka mencipktakan rasa aman, tentram dan ketertiban (tidak hanya berdasarkan pada hukum pidana dan penangkapan) melakukan evaluasi serta evaluasi ulang terhadap efektipitas solusi yang dipilih, namun metode ini tidak sama dengan daerah-daerah lain atau metode yang dapakai seharusnya mengikuti kultur budaya dari tempat Polmas tersebut dikembangkan karena karakter masayarakat berbeda satu sama lain di tiap-tiap daerahnya.
Dalam melakukan perubahan Polri juga mempuyai strategi supaya dipercaya masyarakat oleh karena itu sesuai dengan stategi Rosulullah S.A.W dan prinsip yang telah dibangun merupakan prinsip yang universal serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu, hal itu tetap diperlukan kesungguhan, kedisiplinan dan keyakinan untuk terus mengaplikasikan karena pasi akan banyak godaan dan tantangan, sesuai dengan firman Allah yang berbunyi :
• •
Artinya “Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk[453]. hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, Maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.
William Stanton mendefinisikan strategi adalah “strategi adalah “Rencana dasar yang luas dari suatu tindakan organisasi untuk mencapai tujuan “. Sedangkan menurut J. Salusu yang mengutip dari pemahaman McNichols “Strategi adalah suatu seni menggunakan kecakapan dan sumberdaya suatu organisasi untuk mencapai sasarannya melalui hubungan yang efektif dengan lingkungan dalam kondisi yang paling menguntungkan”
Adapun kedua pendapat tersebut hampir ada kemiripan satu sama lainnya yang satu mengunkapkan rencana dasar yang luas untuk melakukan tindakan sehingga tercapainya tujuan sedangkan pendapat J.Salusu adalah suatu seni menggunakan kecakapan dan SDM untuk mencapai tujuan. Dan apabila kedua pendapat tersebut disamakan dengan strategi Polmas yang ada hal tersebut juga ada kesamaan yaitu salah satu rencana dasar untuk membangun kepercayaan masyarakat. yaitu menggunakan Strategi Polmas dengan cara menjalin kemitraan yang dilakukan oleh Babinkamtibmas melalui Community Policing yaitu yang dilakukan tidak untuk melawan kejahataan, tetapi mencari dan menyiapkan sumber kejahatan dengan tindakan-tindakan Polri bersama-sama dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar atau menyelesaikan masalah sosial ( terutama masalah keamanan ) yang terjadi dalam masyarakat, polisi senantiasa berupaya untuk mengurangi rasa ketakutan masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas, polisi lebih mengutamakan pencegahan kriminalitas (crime prevention) dan polisi senantiasa berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pola Operasionalisasi Polmas di Polresta Bogor dengan rencana dasar atau strategi pola operasionalnya adalah mengupayakan pencegahan masalah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lebih mengutamakan proses mengidentifikasi akar permasalahan, menganalisa, menetapkan prioritas tindakan, mengevaluasi efektifitas tindakan bersama dengan masyarakat, sehingga bukan hanya sekedar mencakup penanganan masalah yang bersifat sesaat, sebagai pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat menuju terwujudnya tujuh dimensi pelayanan masyarakat yang mencakup komunikasi berbasis kepedulian, tanggap, cepat, tepat, kemudahan pemberian informasi, prosedur yang efesien dan efektif, biaya yang formal yang wajar, kemudahan penyelesaian urusan, lingkungan fisik tempat kerja yang kondusif, serta mengupayakan penegakan hukum lebih diutamakan kepada sasaran peningkatan kesadaran hukum dari pada penindakan hukum serta mengupayakan penindakan hukum merupakan alternatif tindakan yang paling akhir, bila cara-cara pemulihan masalah atau cara-cara pemecahan masalah yang bersifat persuasif tidak berhasil.
Menurut Sutanto “Strategi Polmas adalah dilakukan tidak untuk melawan kejahataan, tetapi mencari dan menyiapkan sumber kejahatan dengan tindakan-tindakan Polri bersama-sama dengan masyarakat. Hal tersebut dapat diartikan bahwa Polisi bersama masyarakat mencari jalan keluar atau menyelesaikan masalah sosial (terutama masalah keamanan) yang terjadi dalam masyarakat, polisi senantiasa berupaya untuk mengurangi rasa ketakutan masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas, polisi lebih mengutamakan pencegahan kriminalitas (crime prevention) dan polisi senantiasa berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam melakukan strategi dilapangan para leadership atau Kapolsek Kota Bogor mendelegasikan kepada Babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat terutama dalam mengidentitifaksi masalah, memecahkan masalah, menganalisis serta menyelesaikan permasalahan yang ada di wilayah masing-masing atau memberikan kesempatan atau wewenang untuk mengeluarkan ide atau pemikiran yang segar serta bertanggung jawab. Dalam hal pendelegasian semakin pandai babinkamtibmas melakukan pengidentifikasian masalah, menganalisis serta memecahkan dan menyelesaikan masalah maka kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 159 yang berbunti :
•
Artinya Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
[246] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
Lawrence R. Jauch mendefinsikan manajemen strategi sebagai berikut “Strategic management is a stream of decisions and action which leads to development of an effective strategy or strategies to help achieve objectives. The strategy management process is the way in which strategic determine objectives and make strategic decisions” Dengan demikian menurut Lawrence R. Jauch “Manajemen Strategi merupakan arus keputusan dan tindakan yang mengarahkan pengembangan suatu strategi yang efektif atau strategis untuk mencapai sasaran perusahaan. Proses manajemen strategi adalah suatu cara bagaimana suatu strategi menentukan sasaran dan membuat keputusan strategis”
Oleh karena itu perlu adanya persyaratan guna membangkitkan hubungan kemitraan dan kepercayaan masyarakat kepada polisi dalam penerapan strategi Polmas yaitu harus terwujudnya sikap perilaku yang disadari oleh keyakinan, ketulusan dan keiklasan semua pimpinan pada setiap tingkatan organisasi Polri beserta seluruh anggota jajarannya untuk meningkatkan pelaksanaan polmas, serta terwujudnya sikap dan perilaku segenap personel polri baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari maupun dalam kehidupan pribadi sebagai anggota masyarakat yang menyadari bahwa warga masyarakat atau komunitas adalah pemangku kepentingan (Stakeholder) kepada siapa mereka dituntut menyajikan pelayanan kepolisian yang oftimal. Sikap perilaku dan kesadaran ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada polri, kemudian perlu juga adanya wujud komunikasi yang intensif antara warga masyarakat dengan polri yang didasari prinsif kesetaraan saling menghargai, sling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, dan wujud kesadaran masyarakat walaupun berbeda latar belakang dan kepentingan bahwa penciptaan situasi keamanan dan ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama.
Sedangkan Thomas L. Wheelen dan J. David Hunger mendefinisikan manajemen strategi sebagai berikut “Strategic management is that set managerial decisions and actions that determine the long-run performance of corporation, its includes strategy formulation, strategy implementation and evaluation” Dengan demikian manajemen strategi didefinsikan sebagai berikut “Manajemen strategi adalah serangkaian keputusan dan tindakan manajerial yang menentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang, termasuk formulasi strategi, implementasi dan evaluasi” .
• Memberi arah pencapaian tujuan organisasi perusahaan.
• Mengantisipasi perubahan lingkungan
• Membantu memikirkan kepentingan berbagai pihak
• Meningkatkan keterlibatan berbagai pihak
• Menghindari tumpang tindih kegiatan
• Meningkatkan efektivitas dan efesiensi
• Anggaran
• Pengelolaan perusahaan melalui alokasi anggaran.
• Perencanaan Jangka Panjang
• Perusahaan melakukan perencanaan melalui estimasi penghasilan dan biaya berdasarkan pengalaman tahun lalu.
• Perencanaan Strategik
• Perusahaan sudah mulai melihat faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi perusahaan untuk dianalisis.
• Manajemen Strategik
• Perusahaan dalam pengelolaan tidak hanya melihat pada perencanaan, tapi setiap saat diadakan analisis strategik jika perlu untuk menentukan pengelolaan. Disamping itu tidak hanya analisis rasional tapi seni manajerial juga diterapkan.
Sedangkan ada bentuk kegiatan dalam penerapan Polmas antara lain Kegiatan pelayanan dan perlindungan warga masyarakat yaitu intensifikasi kegiatan pembinaan masyarakat yang dilakukan oleh Babinkamtibmas atau intensifikasi patroli dan tatap muka petugas polri dengan warga hal ini diemban oleh setiap personil Polri di jajaran Polres Kota Bogor. Dan harus juga ada komunikasi intensif petugas polri warga masyarakat yaitu intensifikasi kontak person antara petugas dengan warga masyarakat secara langsung/ tatap muka, atau melalui sarana komunikasi dan hal ini biasa dilakukan oleh petugas Polmas yaitu babinkamtibmas dan pemanfaatan sarana media pers cetak maupun electronik serta penyelenggaraan Forum Komunikasi Polri dan Masyarakat (FKPM).
Pemanfaatan FKPM untuk memecahkan masalah, eliminasi akar permasalahan dan pengendalian masalah sosial yaitu pemanfaatan tempat, balai pertemuan untuk forum komunikasi masyarakat dan pemanfaatan forum pertemuan yang dilaksanakan warga masyarakat secara rutin, periodik atau insidentil serta dengan pendekatan komunikasi intensif dengan tokoh-tokoh formal dan informal (adat, agama,pemuda, tokoh perempuan/ibu, pengusaha profesi dsb) dalam rangka mengeliminasi akar permasalahan dan pemecahan masalah keamanan/ketertiban, sekaligus dengan pemberdayaan pranata sosial untuk mengendalikan sosial, eliminasi akar masalah dan pemecahan masalah sosial.
Adapun penerapan konsep Alternative Dispute Resolution (pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif yang lebih efektif berupa upaya menetralisir masalah selain melalui proses hukum atau non litigasi) misalnya melalui upaya perdamaian dan Pendidikan/pelatihan keterampilan penanggulangan gangguan kamtibmas serta kordinasi dan kerjasama dengan kelompok formal dan informal dalam rangka pemecahan masalah kamtibmas.
Adapun strategi yang dipakai Polmas adalah sebagai suatu pendekatan yang bersikap komprehensif, maka kebijakan penerapan polmas menyangkut bidang-bidang organisasi/ Kelembagaan, Manajemen SDM, manajemen logistik dan manajemen anggaran / keuangan serta manajemen operasional Polri serta penyelenggaraan fungsi pembinaan Polmas harus distrukturkan dalam suatu wadah organisasi tersendiri yang dapat dihimpun bersama-sama fungsi-fungsi terkait, mulai dari tingkat mabes sampai sekurang-kurangnya tingkat Polres Penyelenggaraan strategi Polmas menjadi tanggung jawab pejabat yang ditunjuk dan koordinasikan secara herarkis dari tingkat pusat /mabes polri sampai ke petugas pelaksana terdepan, dalam struktur organisasi dari tingkat mabes, dibawah tanggung jawab Deops Kapolri, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh karo bimmas deops polri dan di tingkat Polda dibawah tanggung jawab kapolda pelaksanaannya dikoordinasikan oleh karo Binamitra serta ditingkat polres dibawah tanggung jawab kapolres, Pelaksanaannya dikoordinasikan Kabag Bimmas Polres kemudian ditingkat Polsek dibawah tanggung jawab dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kapolsek.
Pejabat yang bertanggung jawab untuk menyusun rencana, mengorganisasikan, melaksanakan dan pengendalian operasionalisasi Polmas dilingkungan wilayah tugas sesuai batas kewenangan yaitu pada tataran operasional dilapangan, petugas Polmas merupakan pelaksana polmas yang langsung bersentuhan dengan warga masyarakat berperan sebagai fasilitator yang memungkinkan beroperasinya Polmas dan sekaligus penghubung antara kesatuan polri dan komunitas setempat.
Strategi pembinaan kemampuan personel dalam rangka menunjang peningkatan penerapan Polmas harus dilakukan secara berkelanjutan guna mengantisipasi perkembangan tantangan tugas polri dimasa mendatang yang meliputi rekrutmen petugas polmas, pendidikan/ pelatihan menyiapkan para pelatih (master trainers) maupun petugas polmas, pembinaan karier secara berjenjang dari tingkat kelurahan sampai dengan supervisor/ pengawas dan manajemen / membina polmas tingkat polres dan seterusnya, penilaian kinerja dengan membuat standar penilaian baik untuk perorangan maunpun kesatuan, Penghargaan dan penghukuman serta menyelenggarakan program-program diklat polmas secara bertahap sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
Adapun dalam strategi tersebut dilengkapi pula dengan penyusunan perencanaan pengadaan saran pelaksanaan tugas polmas yang disesuaikan dengan model polmas yang akan diterapkan di kewilayahan, pengadaan materiil polri untuk mendukung kegiatan polmas diupayakan peningkatannya secara bertahap melalui skala prioritas, serta sarana komunikasi dan transportasi merupakan paling utama untuk kegiatan polmas dan harus diprioritaskan pemenuhannya dan jumlah dan jenis peralatan yang dibutuhkan disesuaikan dengan model polmas yang diterapkan oleh masing-masing satuan kewilayahan, pemanfaatan sarana dinas untuk kegiatan polmas secara optimal dan pemanfaatan fasilitas yang tersedia untuk mendukung kelancaran polmas.
Adapun strategi anggaran untuk Polmas adalah perhitungan rencana anggaran polri harus mengalokasikan biaya operasional yang selayaknya untuk menjamin aktivitas dan dinamika penerapan strategi Polmas diseluruh Indonesia termasuk biaya manajeman pada setiap tingkatan organisasi dalam rangka secara terus menerus memantau mengawasi mengarahkan dan menilai keberhasilan pelaksanaan penerapan polmas, untuk mengembangkan program-program Polmas, masing-masing kesatuan wilayah dapat mengadakan kerjasama dengan lembaga donor internasional, nasional dan lokal, untuk menjamin keberlangsungan polmas masing-masing kesatuan wilayah perlu melakukan kerja sama dengan pemda setempat sehingga operasionalisasi Polmas dapat merupakan program pemda yang didukung dengan APBD, serta menyediakan dukungan angaran yang memadai dalam pelaksanaan tugas Polmas melalui sistem perencanaan yang terib, mekanisme penggunaan dan pertanggung jawaban anggaran dilaksanakan dengan pengendalian yang efektif dengan memedomani sistem perencanaan dan pertanggung jawaban anggaran yang berlaku.
Dalam strategi ada beberapa kriteria yang dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan polmas yaitu Pasal 55 yang berbunyi “
a. Intensitas komunikasi antara petugas dengan masyarakat meningkat
b. Keakraban hubungan petugas dengan masyarakat meningkat
c. Kepercayaan masyarakat terhadap polri meningkat
d. Intensitas kegiatan forum komunikasi petugas dan masyarakat meningkat
e. Kepekaan/ kepedulian masyarakat terhadap masalah kamtibmas dilingkungan masyarakat
f. Daya kritis masyarakat terhadap akuntabilitas penyelesaian masalah kamtibmasnya meningkat
g. Ketaatan warga masyarakat terhadap aturan yang berlaku meningkat
h. Partisipasi masyarakat dalam hal deteksi dini, peringatan dini, laporan kejadian meningkat.
i. Kemampuan masyarakat yang mengeliminir akar permasalahan meningkat
j. Keberadaan dan berfungsinya mekanisme penyelesaian masalah oleh polisi dan masyarakat.
k. Gangguan kamtibmas menurun.
2.2. Hakikat Implementasi Pemolisian Masyarakat ( Polmas)
Implementasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah “ pelaksanaan/ melaksanakan atau penerapan/menerapkan” sedangkan Perpolisian yaitu “segala hal ihwal tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian, tidak hanya menyangkut operasionalisasi (taktik/tehnik) fungsi Kepolisian tetapi juga pengelolaan fungsi Kepolisian secara menyeluruh mulai dari tataran managemen puncak sampai dengan managemen lapis bawah, termasuk pemikiran-pemikiran filsafati yang melatar belakangi .
Pemolisian yaitu pemberdayaan segenap komponen dan segala sumber daya yang dapat dilibatkan dalam pelaksanaan tugas maupun fungsi kepolisian guna mendukung mendukung fungsi kepolisian agar mendapatkan hasil yang lebih optimal. Community Policing yang diterjemahkan komunitas dapat diartikan sebagai sekelompok warga (laki-laki atau perempuan) atau komunitas yang berada didalam suatu wilayah kecil yang jelas batas-batasnya ( geographic Community) batas wilayah komunitas dapat berbentuk RT,RW, Desa, Kelurahan, ataupun dapat berupa pasar atau pusat perbelanjaan/ Mall, kasawan industri, pusat komplek olah raga atau stasion Bus/ kereta api dan lain-lain. Warga masyarakat yang membentuk suatu kelompok atau merasa menjadi bagian dari suatu kelompok berdasar kepentingan (community of interest) contohnya kelompok berdasar etnis/suku, agama, profesi, pekerjaan, keahlian, hobi dan lain-lain.
Polmas diterapkan dalam komunitas-komunitas atau kelompok masyarakat yang tinggal disuatu lokasi tertentu ataupun lingkungan komunitas kebersamaan preofesi (misalnya kesaan kerja keahlian, hobi, kepentingan Dsb) sehingga warga masyarakatnya tidak harus tinggal suatu tempat yang sama , tetapi dapat tempatnya berjauhan sepanjangan komunitas antara warga satu sama lain berlangsung sepanjang intensif atau adanya kesamaan kepentingan ( missal kelompok ojek, hobi burung perkutut , pembalap motor hobi computer dsb) yang semuanya bias menjadi penyelenggaraan Polmas.
Menurut kamus bahasa Indonesia “Masyarakat adalah pergaulan hidup manusia, sehimpunan manusia yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan-ikatan aturan tertentu, orang banyak, halayak ramai atau lembaga pemasayarakatan” . Masyarakat juga dapat diartikan sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah dalam suatu wilayah dalam arti yang lebih luas misalnya kecamatan, kota, kabupaten atau provinsi atau bahkan yang lebih luas sepanjang mereka memiliki kesamaan kepentingan misalnya masyarakat pedesaan, masyarakat perkotaan, masyarakat tradisional, masyarakat modern dsb.
Polmas (Pemolisian/ Perpolisian Masyarakat) adalah penyelenggaraan tugas kepolisian yang mendasari kepada pemahaman bahwa untuk mencipktakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subjeck dan masyarakat sebagai objeck, melainkan dilakukan harus bersama antara Polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat melalui kemitraan antara Polisi dengan masyarakat, sehingga secara bersama-sama bisa mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, mampu mendapatkan solusi untuk mengantisipasi permasalahannya dan mampu memelihara keamanan serta ketertiban di lingkungannya.oleh karena itu implementasi Polmas yang sebenarnya adalah adanya kebersamaan antara Polisi dan masyarakat untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di masyarakat selanjutnya menganalisis permasalahan kemudian merumusan permasalahan yang terjadi selanjutnya memecahkan masalahnya untuk penyelesaian permasalahan yang ada di kewilayahan.
Dalam implementasi Polmas tersebut petugas Polmas dalam hal ini adalah Babinkamtibmas harus benar-benar menjadi penegak keadilan atau tidak pilih kasih memihak satu dengan yang lainnya, tidak melihat pangkat atau derajat yang di sandangnya atau tidak melihat ia miskin atau kaya serta harus mengingat bahwa melakukan/ menyelesaikan masalah tersebut adalah bagian dari tugas yang harus diembannya sebagai tugas mulia yang harus diselesaikan di ruang lingkup kewilayahannya, dan hal tersebut sesuai dengan firman Allah yang berbunyi :
•
Artinya Wahai orang-orang yang beriman , jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan , menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu, jika ia kaya ataupun miskin maka Allah lebih tahu kemaslahatannya, maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kemebaran , dan jika kamu memutar balikan kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (SQ. An Nisaa ayat 135)
Falsafah Polmas mendasari pemahaman bahwa masyarakat bukan merupakan objek pembinaan dari petugas yang berperan sebagai subjeck penyelenggara keamanan, melainkan masyarakat harus menjadi subkjeck dan mitra yang aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban dilingkungannya sesuai dengan hukum dan hak azasi manusia dan falsafah Polmas mendasari pemahaman bahwa penyelenggaraan keamanan tidak akan berhasil bila hanya ditumpukan kepada keaktipan petugas polisi semata, melainkan harus lebih ditumpukan kepada kemitraan petugas dengan warga masyarakat yang bersama-sama aktif mengatasi permasalahan dilingkungannya, serta falsafah polmas menghendaki agar petugas polisi ditengah masyarakat tidak berpenampilan sebagai alat hukum atau pelaksana undang-undang yang hanya menekankan penindakan hukum atau mencari kesalahan warga, melainkan lebih menitik beratkan kepada upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri melalui kemitraan yang didasari oleh prinsif demokrasi dan hak azasi manusia, agar warga masyarakat tergugah kesadaran kepatuhan hukumnya. Oleh karenanya fungsi keteladanan petugas polri menjadi sangat penting, kemudian sebagai syarat agar dapat membangkitkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat untuk bermintra dengan polisi, maka setiap petugas polisi harus senantiasa bersikap dan berperilaku sebagai mitra masyarakat yang lebih menonjolkan pelayanan, menghargai kesetaraan antara polisi dan warga masyarakat serta senantiasa memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam rangka mengamankan lingkungannya.
Community policing adalah filosofi organisasi yang bercirikan pada pelayanan polisi seutuhnya, personalisasi pelayanan, dan desentralisasi dimana anggota ditempatkan secara tetap pada setiap komunitas, kemitraan polisi dengan warga secara proaktif dalam memecahkan masalah kejahatan, ketidaktertiban, ketakutan yang dihadapi warga, dengan tujuan untuk peningkatan kualitas hidup warga setempat.
Namun demikian pengertian Community Policing adalah lebih kompleks dari pada pengertian di atas. Community Policing adalah suatu filosofi organisasi yang kompleks dan membutuhkan penjelasan yang lebih luas dari berbagai pengertian yang diberikan di atas. “Perpolisian”, atau “Policing” adalah istilah yang relatif baru, yang dimaksud dengan “Policing” dalam CP adalah proses kegiatan-kegiatan pemolisian secara keseluruhan. Dengan demikian “policing” atau perpolisian adalah proses penyelenggaraan fungsi kepolisian yang dilakukan oleh berbagai pengemban fungsi kepolisian, sedangkan kata “police” atau polisi merujuk pada instansi kepolisian tertentu, seperti misalnya Polri atau berbagai organisasi lain yang mengemban fungsi kepolisian. Filosofi Polmas didasarkan pada kenyakinan bahwa tantangan-tangan yang sedang dihadapi (konteporer) menurut polisi untuk memberikan kelayanan secara penuh, proaktif maupun reaktif, dengan cara melibatkan masyarakat secara langsung sebagai mitra dalam proses mengidentifikasi, menentukan skala prioritas, dan memecahkan masalah, termasuk masalah kejahatan , kekhawatiran akan adanya masalah kejahatan, perdagangan gelap narkoba, ketidaktertiban sosial dan fisik serta permasalahan tersebut ada di lingkungan tertentu.
“Masyarakat” atau “Community” dalam Community Policing sangat penting dipahami karena mempunyai pengertian yang khas. Pengertian ini dikaitkan dengan penyusunan organisasi Kepolisian dalam melaksanakan tugas pelayanan, upaya pencegahan-pencegahan kejahatan dan ketidak tertiban, dan mengurangi rasa takut akan kejahatan. Dalam konteks CP ”community” mengandung dua pengertian penting.
Pertama, masyarakat berdasar geografi (geographic community) yaitu suatu kelompok warga masyarakat yang berada secara tetap atau berdiam dalam suatu daerah tertentu. Daerah tersebut ditetapkan oleh Polisi dengan syarat antara lain luas daerah yang relatif kecil, mempunyai batas-batas yang jelas. Dalam menetapkan batas batas daerah/komunitas ini Kepolisian harus memperhatikan agar keunikan geografi dan karakteristik sosial warga yang ada sedapat mungkin harus tetap dipertahankan. Pada setiap ”geographic-community” tersebut polisi menempatkan satu atau lebih anggota polisi sesuai kebutuhan. Anggota ini berfungsi sebagai Petugas Polmas (Community Police Officer/CPO) bagi lingkungan tersebut.
Kedua, Dalam masyarakat yang lebih luas selalu terdapat kelompok berdasar kepentingan (community of interest). Mereka adalah sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dan nilai-nilai yang sama. Sebagai contoh adalah komunitas penggemar olahraga atau seni, komunitas suku tertentu, komunitas gay, komunitas berdasar profesi, komunitas pengemudi angkutan umum, kelompok minoritas, dan lain-lain. Kelompok ini selalu ada dan keberadaannya tidak mengenal batas-batas geografi tertentu. Kelompok-kelompok ini satu dengan lainnya mempunyai kepentingan yang berbeda sehingga berpotensi memicu konflik. Polisi harus mampu membina kelompok-kelompok tersebut agar tidak terjadi konflik. Kemampuan menyelesaikan konflik (conflic-resolution) merupakan salah satu ketrampilan yang harus dipunyai petugas polisi dalam rangka Polmas.
“Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Pemeliharaan keamanan dalam negeri dilakukan oleh Polri selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. ”Pengembangan fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan / atau bentuk-bentuk pengawasan swakarsa.
Konsep Polmas mencakup 2 (dua) unsur perpolisian dan masyarakat. Secara harfiah, perpolisian yang merupakan terjemahan dari kata “policing” berarti segala hal ihwal tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian. Dalam konteks ini perpolisian tidak hanya menyangkut operasional (taktik/teknik) fungsi kepolisian tetapi juga pengelolaan fungsi kepolisian secara menyeluruh mulai dari tataran manajemen puncak sampai manajemen lapis bawah, termasuk pemikiran-pemikiran filsafati yang melatar belakanginya.
Program Implementasi /Penerapan dan Pengembangan Polmas secara Internal (Polri) yaitu Mengembangkan Sistem Pembinaan Sumderdaya Manusia khusus bagi petugas Polmas yang meliputi Rekrutmen, Pendidikan/pelatihan untuk menyiapkan para pelatih (Master trainers) maupun petugas Polmas, Pembinaan karier secara berjenjang dari tingkat kelurahan sampai dengan supervisor dan pembina Polmas tingkat Polres dan seterusnya, Penilaian kinerja dengan membuat standar penilaian baik untuk perorangan maupun kesatuan, Penghargaan dan penghukuman. Menyelenggarakan program-program pendidikan dan pelatihan Polmas secara bertahap sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, untuk meningkatkan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan tugas Polmas serta menyediakan dukungan anggaran yang memadai dalam pelaksanaan tugas Polmas, kemudian mengembangkan upaya penciptaan kondisi internal Polri yang kondusif. Setiap aktivitas layanan kepolisian mencerminkan suatu pendekatan yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan setiap anggota Polri dalam tampilan di tempat umum menunjukkan sikap dan perilaku yang korek serta dalam kehidupan di lingkungan pemukiman/kerja senantiasa berupaya membangun hubungan yang harmonis dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Upaya peningkatan saling percaya antara Polisi dengan warga masyarakat sangat penting agar tercipta kemitraan yang tulus, didasarkan pada kesetaraan, dan saling menghormati. Polisi harus memahami budaya masyarakat tempat bertugas, mereka harus sensitif pada penduduk multikultur yang harus dilayani, dan mampu berinteraksi secara positif dengan mereka. Untuk menjamin hal tersebut pada setiap lingkungan warga ditugaskan Petugas Polmas sesuai kebutuhan secara permanen.
Penugasan petugas Polmas pada suatu lingkungan untuk jangka waktu yang lama, dengan kontak-kontak tatap muka yang sering terjadi, akan menghasilkan saling pengertian dan kepercayaan. Tindak lanjut secara konsisten, informasi kepada warga tentang kegiatan Polisi, pemberian penghargaan atas peranan dan partisipasi mereka akan mempertebal kepercayaan mereka kepada Polisi. Dengan peningkatan interaksi Petugas Polmas dengan warga, para Petugas Polmas akan berintegrasi dan menjadi bagian dari warga yang mengenal mereka dengan baik. Apabila masyarakat telah mengenal dan mendukung Petugas Polmas, maka warga akan melihatnya sebagai penegak nilai masyarakat setempat, sebagai Polisi mereka, sehingga tindakan Polisi tidak saja berdasar hukum tetapi juga berdasar mandat dan dukungan warga. Sebagai Polisi dengan wewenang penuh, para Petugas Polmas tetap melakukan tugas-tugas Kepolisian umum termasuk melakukan penangkapan untuk diserahkan kesatuan atas, namun fokus utamanya adalah bersama warga mengembangkan dan memonitor upaya pemecahan masalah dan peningkatan kualitas hidup warga setempat.
Secara external Polres Kota Bogor mengadakan kerjasama dengan pemerintah daerah, DPRD dan instansi terkait lainnya, membangun dan membina kemitraan dengan tokoh-tokoh sosial termasuk pengusaha, media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dalam rangka memberikan dukungan bagi kelancaran dan keberhasilan program-program Polmas, meningkatkan program-program sosialisasi yang dilakukan petugas Polmas dan setiap petugas dan satuan-satuan fungsi guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dalam rangka mewujudkan stabilitas Kamtibmas, serta membentuk Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) sebagai wadah kerjasama antara polisi dengan masyarakat yang mengoperasionalisasikan Polmas dalam lingkungannya.
Polmas tidak akan berhasil tanpa partisipasi masyarakat dalam proses implementasinya. Komponen-komponen masyarakat tertentu mempunyai peranan yang sangat penting untuk menjamin keberhasilan Polmas. Keenam komponen dibawah ini adalah unsur-unsur utama warga yang terlibat dalam proses Polmas dan secara aktif harus bekerjasama agar program dan kegiatan Perpolisian Masyarakat dapat berhasil dengan baik. Kepolisian harus melakukan perubahan strategi, struktur dan budaya organisasi agar menjunjung pelaksanaan Polmas. Sebagai contoh dibidang pembinaan personel sejak rekrutmen, seleksi, pendidikan, evaluasi, dan sistem penghargaan/reward-system harus dilakukan penyesuaian agar sejalan dengan filosofi Polmas. Warga masyarakat harus menjadi mitra aktif, menyediakan sumber daya manusia dan materiil, termasuk sukarelawan uintuk menghadapi masalah yang dihadapi warga sehingga masalah yang ada tidak berkembang menjadi kejahatan. Perwakilan warga harus aktif dalam rapat Forum Kemitraan Polisi Masyarakat yang membahas berbagai masalah warga. Warga masyarakat harus melaksanakan tanggung jawabnya dibidang Kamtibmas terutama dalam upaya pengamanan diri dan lingkungannya. Pemda dan DPRD Pimpinan /elit politik sangat penting. Para Pimpinan politik harus mendukung konsekuensi yang harus dipikul agar Community Policing dapat berjalan. Sebagai contoh apabila akan mengedepankan kegiatan pro-aktif maka harus dimengerti bahwa kedatangan polisi ke TKP / response time akan menjadi lebih lambat terutama pada kejadian yang biasa. Pimpinan politik harus mendukung CP dengan memasukkan CP dalam program Pemda, serta menyiapkan sumberdaya yang diperlukan. Pemda dan DPRD harus mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk mendukung kegiatan CP terutama Forum Kemitraan Polisi Masyarakat. Komunitas Usaha Para pengusaha/komunitas bisnis dapat mendukung sumber daya dalam bentuk sukarelawan dan dukungan keuangan. Perusahaan setempat secara wajar perlu mengadakan program untuk memajukan lingkungan tempat usaha sebagai bentuk partisipasi terhadap kemajuan lingkungan warga. Suatu lingkungan yang aman dan tertib akan menjamin kelancaran produksi dan kemajuan usaha. Karena community policing menekankan pada kemitraan, berbagai pihak lain seperti rumah sakit, sekolah, pusat kesehatan masyarakat dapat mendukung dengan berbagai pelayanan yang dapat mengurangi beban kerja yang dihadapi petugas /Community Police Officers. Para pihak ini harus melibatkan diri pada kegiatan forum Kemitraan. Media massa sangat penting karena dapat membantu mendidik warga tentang konsekuensi Community Policing, menekankan pentingnya warga untuk bekerja sama sebagai mitra dengan Polisi.
Upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap polisi harus menjadi prioritas dalam pendekatan tugas kepolisian dilapangan karena timbulnya kepercayaan masyarakat terhadap Polisi merupakan kunci pokok keberhasilan polmas. Kepercayaan ini dibangun melalui komunitas dua arah yang intensif antara polisi dan warga masyarakat dalam pola kemitraan yang setara. serta penerapan Polmas pada dasarnya sejalan dengan nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang terkandung dalam konsep siskam swakarsa , sehingga lebih mengutamakan pengembangan system yang sudah ada yang disesuaikan dengan kekinian penyelenggaraan fungsi kepolisian moderen dalam masyarakat sipil di era demokrasi, kemudian untuk menjamin keterpeliharaannya rasa aman tertib dan tenteram dalam masyarakat polisi dan warga masyarakat menggalang kemitraan untuk memelihara dan menumbuh kembangankan pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan kemitraan ini dilandasi norma-norma social dan peraturan hukum nasional yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asazi manusia dan kebebasan individu yang bertanggung jawab dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.
Strategi manajemen personal dalam rangka menyelenggarakan Polmas mencakup penyiapan personel polri untuk mendukung penerapan polmas yang menjangkau ke seluruh Indonesia diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan tenaga petugas Polmas, sehingga setiap desa/ kelurahan diharapkan dapat terisi sekurang kurangnya seorang petugas polmas, yaitu sasaran antara menuju tercapainya jumlah petugas tersebut adalah tergelarnya personel polri disetiap polsek dengan jumlah anggota yang sebanding dengan jumlah desa dalam wilayah hukum Polsek, serta pedoman penyelenggaran Polmas selalu menjadi bagian dari kurikulum setiap program pendidikan, dengan silabusnya dan satuan acara pelajaran / perkuliahan yang disesuaikan dengan jenjang dan jenis pendidikan dan pada setiap Polda atau sekurang-kurangnya satu kali program pelatihan khusus Polmas setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan dan atau regenerasi petugas polmas. Kemudian pemilihan personil untuk ditugaskan sebagai petugas polmas, harus memperhitungkan latar belakang pengalaman tugas pada satuan-satuan fungsi operasional dan aspek moral/ kepribadian yang mendukung pelaksanaan misinya pada petugas polmas, serta sistem pembinaan personel mengemban polmas harus menjamin terbukanya peluang peningkatan karier yang proaktif bagi petugas Polmas / Pembina polmas yang dinilai berhasil membina dan mengembangkan Polmas, memang ada kreteria penilaiannya sehingga babinkamtibmas tersebut dapat memenuhi beberapa indicator yang ada dalam peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2008.
Namun untuk menunjang penerapan keberhasilan Polmas, diperlukan perubahan pola penugasan polri dari pola yang menghambat penerapan polmas menjadi pola penugasan yang kondusif bagi kelancaran penerapan Polmas. Dan perubahan pola penugasan tersebut dari fokus yang sempit hanya mengutamakan pengendalian kejahatan ( penegakan hukum) sebagai tanggung jawab utama polisi menuju ke fokus yang lebih luas yang meliputi pengendalian kejahatan , pelayanan masyarakat pencegahan kejahatan, dan pemecahan masalah dalam masyarakat (agar dicatat bahwa Polmas tidak meninggalkan penegakan hukum).
Kemudian pola penugasan yang hanya tertuju kepada kejahatan berat menuju ke pola penugasan yang memprioritaskan pemecahan masalah yang ditentukan melalui konsultasi dengan masyarakat dengan Polisi, serta adanya pendekatan yang di dasari anggota harus reaktif terhadap masalah kejahatan dan kekerasan menuju keseimbangan antara kegiatan reaktif dan proaktif.
Tak kalah pentingnya respons anggota cepat terhadap semua permintaan pelayanan menuju respons yang berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan prioritas dalam penanganan kejadian yang secara sporadis (terpisah-pisah / sendiri-sendiri), menuju pola penugasan yang komprehensif meliputi identifikasi kecenderungan, pola tempat rawan kejahatan, dan mencoba menangani penyebab-penyebabnya.
Hal yang perlu dihindari yaitu penugasan yang tidak akrab dengan masyarakat menuju konsultasi dan hubungan pribadi dengan masyarakat di dalam FKPM , patroli dialogis, pos pos ditempat terpencil dan pos pelaporan yang bergerak, serta dikuatkan dengan penugasan yang berbasis teknologi menuju pemolisian yang berbasis pada kebutuhan masyarakat yang menggunakan teknologi untuk kebutuhan masyarakat.
Apabila dalam pemecahan masalah sulit dilakukan maka mengutamakan penangkapan dan penuntutan sebagai jawaban dua tindakan yang mungkin diambil dari sejumlah pilihan yang dihasilkan melalui pemecahan masalah, serta menjaga pandangan bahwa polisi adalah satu satunya institusi yang bertanggung jawab atas pencegahan dan pemberantasan kejahatan, namun menuju kepenakanan kerjasama antara polisi, instansi pemerintah badan pelayanan swasta, LSM dan organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Dalam implementasi polmas ada indikator keberhasilan penerapan Polmas dari aspek masyarakat antara lain adalah “
a. Kemudahan petugas/ pejabat dihubungi oleh warga masyarakat.
b. Loket pengaduan / laporan mudah ditemukan.
c. Mekanisme pengaduan mudah, cepat dan tidak menakutkan.
d. Respons/ jawaban atas pengaduan cepat/ segera diperoleh
e. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri.
f. Kemampuan forum menemukan dan mengidentifikasikan akar masalah.
g. Kemandirian masyarakat mengatasi permasalahan di lingkungannya.
h. Berkurangnya ketergantungan masyarakat kepada petugas.
i. Dukungan masyarakat dalam bentuk informasi, pemikiran atau materi
2.3, Hakikat Kinerja Babinkamtibmas.
Kinerja menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah “susunan yang dicapai, atau prestasi yang diperlihatkan, atau kemampuan kerja” menurut Russel, Bernardin berpendapat “Kinerja adalah suatu record / catatan tentang suatu yang dihasilkan dari suatu fungsi pekerjaan secara spesifik /khusus atau selama aktivitas tertentu pada periode tertentu” , atau pendapat lain yaitu Prof.Dr. H Soelaeman Sukmalana,MM berpendapat “Kinerja adalah sebagai sesuatu yang dikerjakan dan dihasilkan dalam bentuk Produk dan jasa, dalam satu periode tertentu oleh seseorang atau kelompok melalui kecakapan, kemampuan, pengetahuan dan pengalamannya”
Kinerja tersebut apabila dikaitkan dengan Babinkamtibmas yang ada di Wilayah Polres Kota Bogor ini yang berjumlah sebanyak 68 orang yang terbagi dalam beberapa kelurahan atau satu Babinkamtibmas satu orang harus mengendalikan satu kelurahan dan hal ini memang seorang Babinkamtibmas harus dibekali dengan kecakapan atau bagaimana mereka berbicara di wilayah masing-masing yang berbeda karakteristik serta budayanya sehingga seorang Babinkamtibmas dapat mampu mensejajarkan dengan warga yang mereka sambangi atau kunjungi dan disini jelas attitude seorang babinkamtibmas menjadi pigur atau contoh bagi masyarakat yang ada di wilayahnya, dan seorang Babinkamtibmas harus mempuyai kemampuan dalam mengidentifikasi masalah, menganalisis masalah, merumuskan masalah dan menyelesaikan masalah, semua itu harus dimiliki oleh babinkamtibmas untuk bertugas dilapangan, dan seorang babinkamtibmas terutama di Kota Bogor sudah mengikuti pelatihan tentang manajemen untuk menyelesaikan masalah atau untuk menghadapi masalah dilapangan dan seorang Babinkamtibmas juga harus dekat dengan masyarakat serta mengetahui perkembangan situsi dan kondisi saat sekarang ini atau yang factual dan actual serta tuntutan dari situasi sekarang ini seorang Babinkamtibmas juga harus mempuyai pengalaman yang baik atau siap untuk menghadapi segala macam apapun juga di kewilayahannya dan penilaian tersebut dilakukan dalam waktu tertentu dan dalam wilayah tertentu.
Namun pengukuran yang paling umum digunakan dalam mengukur kinerja perusahaan yaitu ROI (Return On Invesment) . Keuntungan yang diperoleh dalam kinerja keuangan seringkali diartikan sebagai kesuksesan organisasi. Namun para peneliti sepakat bahwa aspek keuangan saja tidak memberikan gambaran yang memadai untuk mengevaluasi kinerja bisnis suatu organisasi dalam kurun waktu yang lama, sehingga dapat dimengerti bila pengukuran dengan ROI, profitabilitas, dan rasio lainnya telah menjadi demikian mapan dan cukup canggih. Perkembangan dalam pengukuran kinerja secara non keuangan, meskipun muncul belakangan telah menunjukkan kemajuan yang menggembirakan. Namun kinerja tersebut apabila dikaitan dengan tugas Babinkamtibmas dilapangan, masih banyak hal yang harus diperbaiki atau dibenahi akan tetapi ada satu patokan untuk Babinkamtibmas yaitu melihat dalam Firman Allah SWT yang berbuyi :
•
Artinya Hai orang-orang yang beriman jika datang kepadamu orang fasik membawa sesuatu berita maka periksalah dan teliti agar kamu tidak menimpakan sesuatu musibah kepada suatu kamum tanpa mengetahui keadaan yang menyebabkan keadaan kamu menyesal atas perbuatanmu itu (SQ.Al Hujaraat ayat-6)
Ayat tersebut diatas menandakan tugas Babinkamtibmas harus se adil-adilnya atau harus dapat memilih dan memilah apa saja yang dapat diselesaikan atau pun yang tidak karena tugas itu benar-benar nantinya akan menjadi boomerang buat Babinkamtibmas apabila dalam penangannya kurang begitu baik.
Menurut Biggadike kinerja (performance) digunakan untuk menunjukkan kinerja keuangan (financial performance) dan kinerja pasar (market performance). Kinerja keuangan menunjukkan pada pengukuran seperti return on investment, cash flow over investment, return on sales. Kinerja pasar menunjukkan pada absolute dan relative market share yang dicapai. “Kinerja ini merupakan hasil akhir dari operasi perusahaan di atas kelebihan dari biaya yang dikeluarkan dan juga merupakan hasil penjualan produk atau jasa pada pasar yang dikuasai” .
Menurut Sherman, Ghomes “Kinerja adalah jumlah atau ukuran keberhasilan atas sesuatu yang dicapai. , akan tetapi berbeda pendapat Piere dan Garner “ Penilaian Kerja adalah suatu proses dari evaluasi yang efektif dan penuh dengan pertanggungjawaban serta hasil yang dicapai oleh organisasi”
Sedangkan dikaitkan dengan kinerja Bintara Pembinaan Keamanan, Ketertiban Masyarakat atau disingkat Babinkamtibmas adalah petugas Polmas yang berpenampilan harus Simpatik yaitu selalu berpakaian rapi, sikap menarik dan menunjuk empati, serta harus memiliki karakter ramah atau selalu menunjukan sikap berteman / bersahabat, murah senyum, mendahului sapa dan membalas salam, juga harus memiliki sikap optimis atau bersikap positif, tidak ragu akan keberhasilan dalam setiap melakukan pekerjaan, serta mempuyai inisiatif yaitu kemampuan mengajukan gagasan dan prakarsa dalam mengidentifikasi masalah, menentukan prioritas masalah, mencari alternative solusi dan memecahkan permasalahan dengan melibatkan masyarakat, juga berperilaku tertib yaitu teratur dalam melaksanakan pekerjaan dan mampu menata menyusun rencana kerja, dokumen, lingkungan kerja dan wilayah kerja, dan harus disiplin waktu yaitu mampu merencanakan pekerjaan dan aktifitas agar memanfaatkan waktu tersedia seproduktif mungkin, serta cermat yaitu teliti dalam mengumpulkan dan menganalisis fakta serta mempertimbangkan konsukwensi atas pengambilan keputusan, dan haruis memberikan hal yang akurat yaitu mampu mampu menentukan tindakan yang tepat dalam mengantisifasi permasalahan , disertai argumentasi yang jelas serta bertindak tegas mampu mengambil keputusan dan tindakan tegas tanpa keraguan serta melaksanakannya tanpa menunda nunda waktu.
Selanjutnya Prieto and Revilla dalam penelitiannya menggunakan pengukuran kinerja keuangan dan non keuangan. Kinerja keuangan ditunjukkan oleh return on sales, profitabilitas, pertumbuhan penjualan, perbaikan produktivitas kerja, dan perbaikan biaya produksi. Sedangkan “kinerja non keuangan diukur dengan kepuasan pelanggan, pertumbuhan pelanggan, kepuasan karyawan, kualitas produk dan jasa serta reputasi perusahaan” . Begitu pula Li (2000) yang menyatakan bahwa kinerja dapat diukur melalui kinerja keuangan (financial performance) yang terdiri dari ROI, ROE dan ROA serta kinerja pasar (market performance) yang terdiri dari tingkat pertumbuhan penjualan dan tingkat pertumbuhan konsumen. Selanjutnya menurut Robinson (1998) ada beberapa cara untuk mengukur kinerja perusahaan, yaitu pertumbuhan dalam penjualannya, yaitu menunjukkan peningkatan pelanggan yang dapat menerima produk perusahaan. Return on Equity (ROE), yaitu mengindikasikan keefektifan manajemen dalam menghasilkan pengembalian dana yang diinvestasikan oleh pemegang saham. Dalam studi ini kinerja diukur dengan mengembangkan dimensi yang digunakan oleh Prieto and Revilla (2006), yaitu kinerja keuangan (kelancaran arus kas), dan kinerja non keuangan yang terdiri dari tingkat persaingan pengguna, pertumbuhan penjualan, kemampuan mempertahankan pengguna.
Kemampuan yang harus dikembangkan setiap petugas polmas dalam rangka membangun kemitraan dengan masyarakat meliputi identifikasi kemampuan mempelajari keadaan/ kondisi masyarakat yang mengandung potensi atau mengandung berbagai kemungkinan yang dapat menimbulkan permasalahan kamtibmas didalam masyarakat, Penetapan prioritas kemampuan menyeleksi dan menentukan permasalahan yang perlu didahulukan penangannya, serta kemampuan berkonsentrasi terhadap rencana yang telah disusun agar tidak terganggu oleh usulan-usulan baru atau permasalahan yang kurang penting, ketepatan waktu kemampuan menyusun jadwal kegiatan dan penerapannya secara efektif dan tetap waktu . dalam hal ini, perubahan jadwal masih terbuka kemungkinannya berdasarkan negosiasi fihak yang terlibat, Efektifitas dan efesiensi kemampuan mengoptimalkan hasil pelaksanaan tugas dengan menggunakan sumber daya yang tersedia seminimal mungkin, Pertanggung jawaban selalu bersedia untuk mempertanggung jawabkan segala akibat dari tindakan yang telah dilakukan dalam pelaksanaan tugas atau dalam kehidupan diri, serta tidak mengalihkan pertanggung jawaban kepada orang lain atas kesalahan yang dilakukannya. Inovasi yaitu kemampuan membangun imajinasi dan kreatifitas guna mengembangkan kiat atau upaya , sehingga membuahkan hasil yang lebih optimal melalui pemanfaatan keterbatasan sumber daya yang tersedia.
Sedangkan konsistensi yaitu kemampuan menerapkan perlakukan atau tindakan yang standar yang sama terhadap situasi yang sama guna menjamin kepastian hukum, mengurangi rasa khawatir serta mempasilitasi hubungan yang nyaman dengan masyarakat, harus tempat janji selalu menepati atau memenuhi janji yang telah disampaikan kepada orang lain, guna menumbuhkan rasa percaya masyarakat, kemudian penuntasan pekerjaan secepatnya selalu berusaha menyelesaikan pekerjaan secepatnya tanpa menunda baik untuk kegiatan adminitrasi maupun pelayanan masyarakat seperti menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat yang bersifat biasa atau urgensi serta pelayanan nirlaba memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa memungut biaya lebih dari yang telah ditetapkan didalam tarif resmi dan standar pelayanan yang telah disosialisasikan kepada masyarakat.
Kemampuan membangun kepercayaan masyarakat adalah kemampuan yang harus dimilki dan dikembangkan untuk membangun kepercayaan masyarakat meliputi kemampuan membaur dengan masyarakat membangun hubungan yang harmonis melalui kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihakdalam masyarakat guna menumbuhkembangkan rasa saling percaya dan saling menghargai kredibilitas.harus bersikap Luwes/ Supel / Fleksibel tidak bersikap kaku, melalinkan selalu terbuka menerima pendapat dan akomondatif terhadap masukan pendapat serta mampu mempertimbangkan perubahan berdasarkan informasi baru guna menghindari timbulnya konflik yang tidak produktif, serta apresiatif yaitu secara nyata selalu mengakui prestasi dan memberikan penghargaan kepada orang yang telah bekerja dengan baik, serta adil bersikap tidak memihak dan memperlakukan orang lain secara sopan, konsisten, tidak pilih kasih tanpa memandang perbedaan kelompok atau status warga (missal nya ketokohan dan atau kewenangan)
Seorang Babinkamtibmas dilapangan harus berani mengatakan kebenaran serta keberanian berkata tidak terhadap suatu kegiatan atau aktifitas, kepeutusan, atau permintaan yang pantas untuk ditolak atau mendapatkan jawaban tidak dan keberanian berkata Ya : untuk memberikan persetujuan terhadap suatu kegiatan atau aktifitas, keputusan , atau permintaan yang pantas untuk diterima atau dan selanjutnya dilaksanakan dengan konsukwen serta menghindahi sikap atau tindakan yang berputar-putar , sehingga menimbulkan kesalahan persepsi dan atau kesan negative dari masyarakat. dan harus tidak mengenal istilah kalah menang senantiasa mencari jalan pemecahan yang sdaling menguntungkan (win-win solution) dengan tidak menonjongkan pertanyaan ataupun persepsi pihak mana yang kalah dan pihak mana yang menang guna menghindari terjadinya dampak negative dalam masyarakat, seorang Babinkamtibmas harus professional tindakan yang dilakukan selalu mendasari kepada kewajiban untuk melaksanakan tugassecara benar, sesuai prosedur serta tehnik pelaksanaan tugas yang berlaku dalam profesi kepolisian serta tidak melibatkan masalah pribadi : menghindai gosif dan atau hal hal pribadi lainnya serta tidak membangun hubungan pribadi yang berpotensi mengurangi efesiensi dilingkungan kerja dan kemitraan dan mengakui kesalahan : secara ksatria dan terbuka mengakui atas kekeliruan tindakan atau kesalahan dan berusaha tidak berbohong atau menutup nutupi kesalahan serta mengelak tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.
Kinerja Babinkamtibmas juga menerima tugas-tugas sulit tidak menghindari tugas-tugas yang sulit yang menjadi bagian dari kewajiban serta bertanggung jawab dalam membangun kemitraan dan perencanaan sistematis mampu mengembangkan rencana terstruktur dan sistematik, menerapkan secara konsisten dan meninjau ulang serta mengubah rencana untuk disesuaikan dengan perkembangan sistuasi dan informasi di dalam pelaksanaan program kemitraan, harus efesien mampu memanfaatkan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil semaksimum mungkin, tidak boros tenaga dan memastikan bahwa sumber daya yang dikeluarkan seimbang dengan manfaat yang akan dicapai serta tetap pokus senantiasa memahami semua tujuan jangka panjang dan jangka pendek, tidak menyimpang dan tetap mengusahakan pencapaian tujuan dan yang terpenting adalah memahami atas memahami filosofi dan tujuan yang ingin dicapai.
Dalam pencapaian tujuan yang dimaksud mestinya semua Babinkamtibmas mempuyai kendala yang dihadapi dilapangan akan tetapi dituntut untuk bekerja semaksimal mungkin oleh atasannya dan masyarakat yang ada dilingkungan dimana Babinkamtibmas tersebut bertugas, serta dalam menyelesaikan permasalahan yang ditangani oleh Babinkamtibmas tersebut harus memberikan masukan yang bijaksana dan dapat dimengerti oleh semua pihak serta pelaksanaan tugas Polmas secara efektif dan efesien dapat dijalankan, dengan didasari oleh rasa oleh tugas yang memang itu perlu dilaksanakan serta merupakan kewajiban setiap petugas Polmas dan harus adanya pertangung jawaban atas pelaksanaan tugas dilapangan untuk selalu siap dalam menyelesaikan masalah hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam surah Al Hujarat ayat 9 yang berbunyi :
•
Artinya Dan jika ada dua golongan orang mukmin berperang maka damaikanlah antar keduanya, jika saah satu dari kedua orang itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain , maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali. Kepada perintah Allah. Maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adilah sesungguhnya Allah menyukai dengan orang-orang yang berlaku adil.
Perubahan budaya Polri sebagai syarat penerapan Polmas yaitu antara lain adalah untuk menunjang keberhasilan penerapan polmas, diperlukan penerapan budaya dari yang dapat menghambat penerapan Polmas menjadi budaya yang kondusif bagai kelancaran penerapan Polmas. Dari budaya yang menekan herarki, pangkat dan kewenangan menuju penekanan pada partisipasi, kreatifitas dan kemampuan beradaptasi. dan dari budaya penekanan pada kebiasaan praktek dan prosedur yang berlaku menuju keseimbangan anatara kebiasaan yang lama dan prosedur baru, hal ini menuntut adanya kesediaan untuk mempertanyakan aturan, prosedur dan strategi yang berlaku, guna mencapai efektivitas optimal dan menjamin pemberian layanan sebaik mungkin. Serta dari budaya menunggu perintah atasan menuju kepada penekanan pengembangan inisiatif dan diskresi yang mendasar.kemudian dari budaya yang bersifat menentukan secara tetap /kaku menuju kemampuan beradaptasi dan fleksibiliti, selanjuynya dari system tertutup dan kurang bertanggung jawab kepada masyarakat menuju kepada keterbukaan, komunikasi dan pengakuan atas kegagalan atau keberhasilan yang dicapai, dan yang terakhir dari menonjolkan solidaritas internal (inward looking) menuju profesionalisme ekternal (outward looking)
Perubahan pola penugasan Polri untuk keberhasilan Polmas untuk menunjang penerapan keberhasilan Polmas, diperlukan perubahan pola penugasan polri dari pola yang menghambat penerapan polmas menjadi pola penugasan yang kondusif bagi kelancaran penerapan Polmas dan perubahan dari fokus yang sempit yang hanya mengutamakan pengendalian kejahatan ( penegakan hukum) sebagai tanggung jawab utama polisi menuju ke fokus yang lebih luas yang meliputi pengendalian kejahatan , pelayanan masyarakat pencegahan kejahatan, dan pemecahan masalah dalam masyarakat (agar dicatat bahwa Polmas tidak meninggalkan penegakan hukum), dan dari pola penugasan yang hanya tertuju kepada kejahatan berat menuju ke pola penugasan yang memprioritaskan pemecahan masalah yang ditentukan melalui konsultasi dengan masyarakat, selanjutnya dari pendekatan yang ada pada dasarnya reaktif terhadap masalah kejahatan dan kekerasan menuju keseimbangan anatara kegiatan reaktif dan proaktif.serta dari respons cepat terhadap semua permintaan pelayanan menuju respons yang berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan prioritas, kemudian dari penanganan kejadian yang secara sporadis (terpisah-pisah/seniri-sendiri), menuju pola penugasan yang komprehensif meliputi identifikasi kecenderungan, pola tempat rawan kejahatan, dan mencoba menangani penyebab-penyebabnya, lalu dari pola penugasan yang tidak akrab dengan masyarakat menuju konsultasi dan hubungan pribadi dengan masyarakat di dalam FKPM , patroli dialogis, pos pos ditempat terpencil dan pos pelaporan yang bergerak, selanjutnya dari pola penugasan yang berbasis teknologi menuju pemolisian yang berbasis pada kebutuhan masyarakat yang menggunakan teknologi untuk kebutuhan masyarakat.dan dari pola penugasan yang mengutamakan penangkapan dan penuntutan sebagai jawaban dua tindakan yang mungkin diambil dari sejumlah pilihan yang dihasilkan melalui pemecahan masalah, dan selanjutnya dilihat dari pandangan bahwa polisi adalah satu satunya institusi yang bertanggung jawab atas pencegahan dan pemberantasan kejahatan menuju kepenakanan kerjasama antara polisi, instansi pemerintah badan pelayanan swasta, LSM dan organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Perubahan gaya manajemen polri untuk penerapan Polmas yaitu untuk menunjang keberhasilan penerapan Polmas, diperlukan perubahan gaya manajeman dari yang dapat menghambat penerapan Polmas menjadi manajemen yang kondusif bagi kelancaran penerapan Polmas, perubahan gaya manajemen tersebut yaitu dari manajemen birokrasi sampai dengan manajemen strategik, dari manajemen administrasi menuju manajemen manusia dan dari manajemen pemeliharaan menuju ke manajemen perubahan
Perubahan model organisasi Polri untuk penerapan polmas yaitu untuk menunjang keberhasilan polmas ,diperlukan perubahan model organisasi dari yang dapat menghambat penerapan polmas menjadi model organisasi yang kondusip bagi kelancaran penerapan polmas dan perubahan model organisasi dari stukrur terpusat menuju kepada stuktur desentralisasi dengan tujuan untuk lebih mendekatkan polisi kepada masyarakat dan dari spesialisasi berlebihan menuju kepada keseimbamgan antara generalisasi dan spesialisasi serta dari standarisasi dan keseragaman menuju kepada keluwesan dan keberagaman kemudian dari gaya menejemen “komando dan pengendali” yang otoriter mennuju kepadagaya menejemen partisipato dan konsultasi, dari manajemen operasional yang mempertahankan status quo kenuju kepada kepemimpinan perubahan strategic, dari fokus strategik jangka pendek menuju terhapa fokus terhadap dampak jangka panjang dari strategic, dari penetapan tugas patroli yang sempit (peran petugas yang hanya terbatas menangani laporan dan mereka harus selalu bertindak menurut buku) menuju kepada penugasan patroli yang lebih luas (petugas patroli menjadi seorang generalis yang bertanggung jawab menangani laporan, memecahkan masalah menggerakan warga mencegah kejahatan dan laksanakan penyidikan awal terhadap kejahatan) dengan pengemban wewenang melakukan diskresi, kemudian dari pelatihan yang sempit (yang hanya menekankan kebugaran, beladiri dan penegakan hukum) menuju kepada latihan yang lebih luas (juga mencakup pengetahuan tentang pencegahan kejahatan, resolusi komplik, pemecahan masalah dan partisipasi masyarakat) serta dari peran mabes polri sebagai sumber perintah, peraturan dan undang-undang menuju kepada mabes Polri sebagai sumber dukungan,arahan norman-norma dan nilai-nilai, selanjutnya dari pengukuran kinerja berbasis kriteria kuantitatif (misalnya jumlah penangkapan) menuju kepada pengukuran kinerja berbasis kreteria kuantitatif (seperti pencapaian tujuan masyarakat atau pemecahan masalah) dan yang terakhir adalah dari ketergantungan yang besar kepada aturan dan perundangan undangan menuju kepada suatu pendekatan yang didorong oleh nilai-nilai didasari oleh pemolisian.
Kinerja Babinkamtibmas memerlukan manajemen operasional dan pokok-pokok yang perlu diperhatikan dalam rangka pelaksanaan manajemen operasional Polmas yaitu perencanaan berupa pemetaan dan penilaian evaluasi, pemutahiran dan pengolahan data, penilaian situasi, penentuan model polmas, penyusunan rencana kegiatan, penyusunan rencana kebutuhan anggaran.
Kinerja Babinkamtibmas pelaksanaan pengorganisasian petugas dan sarana, pelaksanaan kegiatan dan pengendalian kegiatan serta harus dapat menganalisa dan evaluasi pelaksanaan polmas, analisa permasalahan, hambatan dan alternatif pemecahan masalah, pengkajian kiat-kiat pengkajian polmas serta guna meningkatkan kualitas polmas perlu dilakukan analisa dan evaluasi secara periodik yang berlanjut terhadap pelaksanaan polmas sehingga dapat dijadikan bahan penilaian kemajuan Polmas
Kinerja Babinkamtibmas ada sarana untuk anev Polmas dapat dilakukan melalui sistem pendataan yang memungkinkan proses analisis dari satuan terbawah sampai pusat, penentuan kriteria keberhasilan polmas yang dapat diformulasikan ke dalam data kuantitatif ataupun kualitatif dan penyelenggaran penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan efektifitas polmas dan untuk penyesuaian perkembangan tantangan yang dihadapi.
Kinerja Babinkamtibmas dapat diukur dengan terpenuhinya indikator kinerja penerapan polmas dari aspek petugas yaitu
a. “Kesadaraan bahwa masyarakat adalah stakeholder yang harus dilayani :
b. kesadaran atas pertanggung jawaban tugas kepada masyarakat.
c. Semangat melayanai dan melindungi sebagai kewajiban profesi
d. Kesiapan dan kesediaan menerima keluhan / pengaduan masyarakat.
e. Kecepatan merespon pengaduan/ keluhan/ laporan masyarakat.
f. Kecepatan mendatangi TKP
g. Kesiapan memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan masyarakat
h. Kemampuan menyelesaikan masalah, komflik pertikaian antar warga.
i. Kemampuan mengkoordinir /menanggapi keluhan masyarakat.
j. Intensitas kunjungan petugas terhadap warga.”
Pelaksana polmas harus terus di anev dan dikembangkan yang disesuaikan dengan perkembangan situasi dinamis dalam masyarakat yang terus selalu berkembang, serta pelaksanaan pemantauan (monitoring) Polmas dilakukan melalui pembuatan laporan secara periodik oleh teugas polmas kepada supervisor, laporan dan hasil evaluasi supervisor kepada pembina polmas, analisa data rekapitulasi laporan hirarki pembina polmas, survey merurut pendapat warga masyarakat setempat tentang penerapan polmas, survey kesan masyarakat terhadap kinerja polri.
2. Kerangka Pemikiran
Dalam strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat (Polmas) yang mengukur Kinerja Babin Kamtibmas di Polres Kota Bogor, strategi ini ini memang sudah dilakukan sejak tahun 2005, dengan beberapa Peraturan Kapolri untuk mencapai pemerintahan yang baik dengan tujuan Remunerasi atau kinerja berbasis anggaran, yaitu dengan tahapan adalah tahun 2005- 2010 adalah trust building atau orang menyebut dengan membangun kepercayaan masyarakat yaitu apakah Polisi mampu dengan waktu 5 tahun ini dapat membangun kepercayaan masyarakat, sedangkan dari sinilah polisi akan diuji terus oleh perkembangan jaman, kemudian di tahun 2011-2015 adalah Fathnership (kemitraan sejajar) dan Polisi disi juga diuji apakah mampu di tahun yang akan dating antara Polisi dengan masayarat saling percaya untuk menekan kriminalitas atau dengan banyak menyelesaikan masalah dipangan ataupun di wilayah masing-masing.
Oleh karena itu dengan melihat hal tersebut diatas maka penulis mempunyai pemikiran atau alur pemikiran apabila makin tinggi strategi yang direncanakan sesuai dengan apa yang dinginkan oleh polri dan masyarakat maka akan makin tinggi pula kinerja babinkamtibmas di jajaran Polres Kota Bogor, dan apabila semakin tinggi Implementasi Pemolisian masyarakat (Polmas) maka akan semakin tinggi pula kinerja Babinkamtibmas di Polres Kota Bogor selanjutnya apabila semekin tinggi strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat ( Polmas) maka akan semekin tinggi pula kinerja Babinkamtibmas Polres Kota Bogor, dan sebaliknya apabila makin rendah strategi yang direncanakan tidak sesuai dengan apa yang dinginkan oleh polri dan masyarakat maka akan makin rendah pula kinerja babinkamtibmas di jajaran Polres Kota Bogor, dan apabila semakin rendah Implementasi Pemolisian masyarakat (Polmas) maka akan semakin rendah pula kinerja Babinkamtibmas di Polres Kota Bogor selanjutnya apabila semekin rendah strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat ( Polmas) maka akan semekin tinggi pula kinerja Babinkamtibmas Polres Kota Bogor .
Karena fakta dilapangan masih jauh kinerja Babinkamtibmas yang diharapkan oleh masyarakat Kota Bogor, namun ada juga masyarakat yang sudah dapat menrasakan keberadaan Babinkamtibmas di wilayahnya hal ini tergantung keaktifan atau adanya rutinitas kinerja babinkamtibmas yang ada diwilayah masing-masing dapat mengenal secara dekat masyarakatnya atau Babinkamtibmas benar-enar dapat menyentuh keinginan dari masyarakat serta dapat mengakomodir dari keinginan tersebut sehingga terjalin adanya satu komunikasi yang baik antara Polisi dan Masyarakat guna membangun kepercayaan tersebut
Paradigma Pemikiran
Pada Kajian teoritis tentang “Pengaruh strategi dan Implementasi Polmas terhadap kinerja Babinkamtibmas studi kasus pada Polres Kota Bogor” di tampilkan dalam paradigm penelitian adalah pada gambar dibawah ini :
Gambar 1 Paradigma Pemikiran
Berdasarkan Gambar tersebut diatas yaitu kerangka pemikiran berpikir yang terproyeksi dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
• Strategi (X1) mempengaruhi Kinerja Babinkamtibmas (Y) dan strategi (X1) berhubungan dengan implementasi Polmas (X2) yaitu berhubungan secara timbale balik antara X1 dan X2
• Implementasi Polmas (X2) mempengaruhi Kinerja Babinkamtibmas (Y) dan Implementasi Polmas (X2) berhubungan erat dengan Strategi(X1).
• Kinerja Babinkamtibmas (Y) dipengaruhi oleh Strategi (X1 dan Implementasi Polmas (X2).
• Strategi (X1) atau Variabel bebas 1 dan Implementasi Polmas (X2) atau Variabel bebas 2 mempengaruhi Kinerja Babinkamtibmas (Y), sehingga varibel X atau Bebas atau Variabel Independen 1 dan 2 mempengaruhi variable Y atau terikat atau variable dependen.
Rabu, 20 Januari 2010
strategi dan implementasi polmas di polres kota bogor
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. sedangkan didalam organisasi kepolisian mengenal adanya kata pejabat yaitu Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian, dan tentunya pejabat tersebut harus melakukan penegakan hukum atau peraturan Kepolisian yaitu segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat dengan kondisi dinamis sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Dan yang menjadi tanggung jawab kepolisian adalah keamanan dalam negeri yaitu suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan harus berlandaskan kepada kepentingan umum atau kepentingan masyarakat atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia secara historis, posisi kelembagaan kepolisian, bahwa pada masa penjajahan Hindia Belanda Kepolisian berada di bawah Procedur General (Jaksa Agung), baik itu Besturs Politie (Polisi Pamong Praja) maupun Algeneu Politie (polisi umum). Pada masa revolusi tanggal 19 agustus 1945, Kepolisian merupakan bagian dari Departemen Dalam Negeri.
Indonesia secara normatif-konstitusional adalah negara berdasarkan hukum atau yang sering disebut sebagai negara hukum. namun polisi merupakan salah satu pilar yang penting, karena badan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan janji-janji hukum menjadi kenyataan, pada era Reformasi telah melahirkan paradigma baru dalam segenap tatanan kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang ada dasarnya memuat koreksi terhadap tatanan lama dan penyempurnaan kearah tatanan indonesia baru yang lebih baik. Paradigma baru tersebut antara lain supermasi hukum, hak azasi manusia, demokrasi, transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan dalam praktek penyelenggara pemerintahan negara termasuk didalamnya penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
Masyarakat dan polisinya merupakan dua kegiatan yang tidak bisa di pisahkan. Tanpa masyarakat, tidak akan ada polisi dan tampa polisi, proses-proses dalam masyarakat tidak akan berjalan dengan lancar dan produktif. Susah sekali untuk menemukan celah-celah di mana polisi tidak di perlukan. Seperti yang dikemukakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo bahwa “perilaku polisi adalah wajah hukum sehari-hari”. Apabila kita menyadari bahwa polisi merupakan ujung tembok penegakan hukum, yang berarti polisilah yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat, dan khususnya, pelanggar hukum dalam usaha menegakan hukum . Dengan demikian, bagaimana perilaku polisi dengan cara-cara kotor dan korup, maka secara otomatis masyarakatpun memandang hukum sebagai sesuatu yang kotor dan korup, juga andaikan pemolisian dikerjakan dengan baik, maka wajah hukum punakan dipandsang baik. Karena itu, pandangan masyarakat tentang polisi akan membawa implikasi pada pandangan mereka terhadap hukum. Pekerjaan pemolisian yang tertanam kedalam masyarakat dapat kita lihat bagaimana struktur sosial, kultural dan ideologis telah menentukan pemberian tempat kepada polisi dalam masyarakatnya, bagaimana ia diterima oleh masyarakat, dan bagaimana ia harus bekerja.
Pemolisian masyarakat (Polmas) merupakan (Grand Strategi) Polri dalam rangka melaksanakan tugas pokok Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung pengayom serta pelayan masyarakat. Dengan adanya tersebut Polres Kota Bogor dengan jumlah personil dan kekuatan yang optimal akan memberikan dukungan untuk terwujudnya pemolisian masyarakat di kawasan hukum Polres Kota Bogor.
Di sisi lain dengan jumlah penduduk Kota Bogor sebanyak 1.045.136 orang , yang sebagian besar bermata pencaharian buruh, pegawai negeri / TNI / Polri dan pedagang kecil, dengan letak geografis sebagai daerah penyangga ibu kota. Dengan batas sebelah utara berbatas dengan kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ciawi menuju Puncak, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Cijeruk menuju Sukabumi, sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Semplak, dengan kondisi curah hujan yang cukup tinggi sepanjang tahun, sedangkan ditinjau dari segi administrasi Pemda Kota Bogor membawahi enam kecamatan dengan Polsek sebanyak 6 ( enam) Polsekta yaitu Kecamatan Bogor Utara, Kecamatan Bogor Timur, Kecamatan Bogor Selatan, Kecamatan Bogor Barat, Kecamatan Bogor Tengah dan Kecamatan Tanah Sareal, sedangkan untuk Kelurahan seluruhnya terdiri dari 68 Kelurahan, sehingga tidak ada permasalahan dibidang administasi.
Disamping masih rentan terhadap isu-isu ekonomi, politik, budaya dan sebagainya faktor ekonomi juga menentukan dan berpengaruh pada situasi kamtibmas Kota Bogor, apalagi setelah turun kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga minyak dunia / BBM yang secara langsung berpengaruh menentukan kehidupan sector ekonomi sehingga dalam pemenuhan kebutuhannya masyarakat ekonomi lemah mengambil jalan pintas melakukan tindak kriminal sehingga kejahatan cenderung meningkat secara kualitas maupun kuantitas.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba semakin meluas dengan banyaknya pengungkapan kasus dan pelaku tindak pidana yang tertangkap, semakin memperjelas bahwa peredaran narkoba sudah demikian marak berada ditengah-tengah kehidupan masyarakat kita. Tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang masih rendah, meluasnya kemiskinan, tingginya angka pengangguran, yang ini semua merupakan tantangan yang harus dihadapi Polres Kota Bogor. Kondisi umum keamanan seperti ini dipengaruhi oleh berbagai faktor yang berkembang dalam kehidupan bermasyarakat dan dipengaruhi oleh lingkungan tugas eskternal maupun internal.
Di Wilayah Kota Bogor masih ada konflik internal dalam kehidupan umat beragama seperti adanya kelompok-kelompok / jemaah dengan aliran Ahmadiyah, aliran kepercayaan dll, rumah yang dijadikan tempat ibadah yang tidak disetujui oleh warga sekitarnya, sehingga dapat menimbulkan suatu kerawanan di wilayah Polres Kota Bogor Bogor. Dan aliran Ahmadiyah yang berada di Wilayah Polsek Kota Bogor Tengah yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan, di wilayah Polsek Kota Bogor Barat di Jl. Sindang Barang Jero, serta situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kota Bogor selama Tahun 2009 menjelang pimilu Legislatif pada tanggal 9 April 2009 dan Pilpres dan Cawalpres tanggal 8 Juli 2009, pada saat berlangsungnya pimilu dan pasca pimilu legislatif relatif kondusif, semua rangkaian dan tahapan-tahapan pimilu legislatif dan pilpres berjalan dengan aman dan lancar berkat dukungan masyarakat dan kesiapan aparat Polres Kota Bogor, karena dibeberapa tempat banyak kerusuhan yang tidak dapat diantisipasi oleh aparat penegak hukum.
Visi Polresta Bogor adalah “Kepolisian Resor Kota Bogor dan jajarannya meningkatkan mutu pelayanan masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, yang selalu mengutamakan kepentingan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang professional dan proporsional.”
Apabila melihat visi tersebut diatas maka anggota Polres Kota Bogor harus memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajiban, yaitu amanah ditampilkan dalam keterbukaan, kejujuran dan pelayanan yang optimal dan ihsan (berbuat baik) dalam segala hal. Sifat amanah harus dimiliki oleh setiap anggota Polres Kota Bogor, karena erat pekerjaan tersebut berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana firman Allah dalam surah An Nisaa ayat 58 yang berbunyi :
• •• • •
Artinya Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
Misi Polresta Bogor
• Selaku alat Negara penegak hukum, memelihara serta meningkatkan tertib hukum dan kepastian hukum.
• Melaksanakan tugas Kepolisian selaku pengayom dalam meberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya peraturan-peraturan perundang-undangan.
• Bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan Negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam wilayah hukum Polresta Bogor guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
• Melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh perundang-undangan : Menegakan hukum secara professional, Menciptakan aparat hukum yang bersih, jujur dan berwibawa, Memberantas KKN di wilayah hukum Polresta Bogor dan Mengelola Sumber daya Polri yang profesioanl, dicintai dan dibutuhkan masyarakat.
Melihat visi dan misi Polres Kota Bogor tersebut namun peringkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri belum sesuai dengan keinginan masyarakat, hal tersebut diakibatkan masih lambatnya Polri untuk bertindak dalam hal penanganan perkara, laporan/pengaduan masyarakat dan masih ada anggota Polri yang bersifat arogan dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut anggota Polres Kota Bogor harus konsisten dalam menghadapi godaan dan tantangan, yaitu istiqomah dalam kebaikan ditampilkan dengan keteguhan, kesabaran serta keuletan, sehingga menghasilkan sesuatu yang optimal, istiqomah merupakan hasil yang terus menerus dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta penegakan hukum dan hal tersebut dapat terimplikasi dengan baik serta kebaikan tersebut akan mendapatkan ketenangan sebagaimana firman Allah dalam surah Fushshilat ayat 30-31 yang berbunyi :
• • •
Artinya Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan Kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, Maka Malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu".
Artinya Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.
Perkembangan aspek kehidupan yaitu aspek idiologi pada Era Reformasi kredibilitas Pancasila sebagai azas dalam kehidupan beragama dan bernegara dirongrong kembali dengan munculnya berbagai upaya individu / kelompok / golongan masyarakat yang menghendaki perubahan untuk menggantikan Pancasila dengan Idiologi lain.
Di Kota Bogor aspek politik yaitu pembentukan otonomi daerah yang salah satunya adalah pemilihan kepala daerah dimana pada pelaksanaannya menimbulkan pro dan kontra baik dalam tubuh parpol, LSM yang menilai pemilu Legislatif dan Pilpres harus melibatkan calon independen, yang dapat mempengaruhi dunia politik di masa yang akan datang.
Perlu kita lihat juga aspek ekonomi kemampuan daya dan Investasi Asing di Kota Bogor yaitu dengan adanya pasar bebas, investasi asing di Indonesia akan terjadi daya saing dibidang perdagangan Indonesia sehingga banyak pabrik yang gulung tikar yang menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan dan bertambahnya buruh / karyawan yang di PHK, kebijakan Pemerintah dengan menaikan tarif minyak tanah / BBM dan konversi dari minyak tanah ke gas dengan dibarengi akan kelangkaan minyak tanah dimasyarakat yang dapat menimbulkan keresahan bagi sebagaian masyarakat khususnya masyarakat golongan ekonomi lemah, berkembangnya kelompok konglomerat dan kelompok pengusaha menengah serta pengusaha kecil, perlu diwaspadai terutama ekses yang timbul daripada kesenjangan sosial, masih banyak sengketa masalah tanah yang disebabkan oleh status tanah yang belum jelas dan pemberian ganti rugi serta penyerobotan tanah Negara.
Dan tak kalah penting yaitu aspek sosial budaya di Kota Bogor adalah sumber kerawanan dibidang social budaya seperti SARA, kesenjangan social dalam kehidupan bermasyarakat, kebijakan Pemerintah , sikap arogan oknum pejabat. ditengah perekonomian yang tidak stabil menjadi pemicu ketidakpuasan dan kekecewaan masyarakat kecil, mendorong timbulnya kegiatan unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat apabila ditunggangi oleh pihak ketiga akan disertai tindakan brutal, destruktif dan anarkhis dan tingginya biaya pendidikan dan mahalnya biaya kehidupan telah menyebabkan pelajar dan mahasiswa drop out dari bangku sekolah/kuliah, sehingga menjadikan mereka pengangguran terdidik yang potensial untuk digalang oleh orang/kelompok tertentu untuk mencapai tujuan tertentu. Serta masih banyaknya tenaga kerja asing dibeberapa perusahaan swasta nasional dan menduduki jabatan yang tinggi akan menimbulkan kecemburuan sosial dari tenaga kerja lokal yang kemudian akan mengakibatkan kontak fisik yang dapat berkembang menjadi kerusuhan massal.
Adapun aspek agama di Kota Bogor ialah konflik internal agama yang timbul konfik dan permasalahan dalam kehidupan beragama karena adanya perbedaan yang dapat menyebabkan Anarkis serta Radikalisme agama memunculkan aksi bunuh diri yang dapat mengorbankan banyak pihak.
Aspek Keamanan di Kota Bogor adalah gangguan kamtibmas sangat dipengaruhi oleh kehidupan perekonomian negara, sehingga untuk melakukan upaya pemenuhan kebutuhan mengambil jalan pintas sekalipun bertentangan dengan hukum seperti pencurian, perampokan dan penjarahan. Serta perkelahian oknum TNI/POLRI dan adanya oknum-oknum Polri/TNI yang melibatkan diri dalam kasus-kasus kejahatan/pelanggaran, disiplin dan pidana serta perkelahian antar oknum TNI/Polri. Dan di Kota Bogor juga Maraknya aksi unjuk rasa Mahasiswa / masyarakat akhir-akhir ini telah mempengaruhi aktivitas masyarakat Kota Bogor. Serta kerusuhan masal yaitu Kerusuhan sosial dalam bentuk kerusuhan massal untuk melakukan pengrusakan terhadap kantor pemerintah, gedung dan kendaraan serta bangunan lain secara potensial masih mungkin terjadi, hal ini disebabkan karena semakin kurangnya rasa percaya masyarakat terhadap pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Dan bencana alam semakin seringnya terjadi bencana alam, baik tanah longsor, angin ribut, pohon tumbang dll, yang perlu ditangani secara intensif oleh aparat agar tidak menjadi keresahan masyarakat dengan cara melakukan tindakan penyelamatan dan pengamanan terhadap masyarakat yang terkena bencana.
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan, yang dapat kita lihat adalah baik dari sisi eksternal ataupun internal yaitu Kekuatan ( Strengths) personil Polres Kota Bogor sebanyak 1022 orang , apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk diwilayah hukum Polres kota Bogor sebanyak 1.045.136 orang, dengan perbandingan 1 : 1.022 orang . Sedangkan PNS Polres Kota Bogor sebanyak 26 orang, banyak membantu tugas dibidang Staf dan Administrasi, jumlah kekuatan personil Polsekta jajaran Polres Kota Bogor terus bertambah seiring dengan makin banyaknya tambahan personil baik droping dari pusat Maupun mutasi dan pindahan dari kesatuan lain yang masuk ke Polres Kota Bogor. Serta banyaknya Dikjur fungsi tekhnis Kepolisian dan pelatihan-pelatihan seperti Polmas dan Ham menambah pembenahan manajemen sumber daya manusia dengan berorientasi pada strategi untuk mewujudkan Polisi yang berwibawa dan dicintai oleh masyarakat. dan Kelemahan ( Weakness) adalah Perbandingan antara Polri dengan Masyarakat idealnya adalah 1 : 500 orang, dilihat dari jumlah penduduk Kota Bogor sebesar 1.045.136 orang, dengan jumlah anggota Polres Kota Bogor 1022 orang, maka untuk idealnya Polres Kota Bogor masih kekurangan personel sebanyak 1.022 orang untuk melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat Kota Bogor. Dan masih banyaknya personil Bintara yang menduduki jabatan Perwira dikarenakan kekurangan personil perwira untuk menduduki jabatan di Polres Kota Bogor, sehingga dapat menghambat kinerja untuk lebih optimal. Serta masih adanya anggota Polres Kota Bogor yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi sehingga untuk membangun masyarakat percaya kepada Polri belum optimal, dan belum tercukupinya kebutuhan biaya operasional untuk Satuan Narkoba dan Satuan Pengamanban Obyek Khusus (Sat Pam Obsus / Obyek Vital) serta biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Polres Kota Bogor untuk menunjang pelaksanaan tugas yang optimal, kemudian masih terbatasnya sarana dan prasarana Polres Kota Bogor sehingga dapat menghambat pelaksanaan tugas, dan masih rendahnya SDM Polri yang professional dibidangya, yang perlu ditunjang dengan penambahan Dikjur dan Pelatihan-pelatihan.
Adapun Peluang ( Opportunities ) yaitu dengan adanya control eksternal dari BPK, Komnas Ham, KPK, LSM dan unsur-unsur masyarakat secara langsung merupakan kepedulian masyarakat untuk memotivasi dan mendorong kinerja untuk lebih profesional dapat bergeser dari paradigma lama, serta dengan adanya pelatihan-pelatihan HAM dan Polmas yang diikuti oleh anggota Polres Koata Bogor dapat menjadikan Polisi yang dicintai oleh masyarakat diwilayah hukum Polres Kota Bogor, maka Pemolisian Masyarakat diwilayah hukum Polres Kota Bogor dalam memelihara situasi Kamtibmas sejauh ini cukup baik, serta Kinerja Polres Kota Bogor yang relatif cukup baik dalam penanganan demonstrasi / unras buruh dan mahasiswa, pengamanan giat keramaian atau giat masyarakat.
Ancaman ( Threats ) yaitu bagi kelompok tertentu, pemilu merupakan ajang untuk menggelar kebebasan berdemokrasi dan dapat mengerahkan massa yang banyak dan brutal sehingga timbul tindakan anarkis, dan Trend Gukamtibmas diperkirakan akan meningkat, sejalan dengan tidak seimbangnya dunia perekonomian Indonesia, seperti Curat, Curas, Curanmor, Penipuan / penggelapan dan Penganiayaan . Serta sejalan dengan sedang dibangunnya Under Pass di wilayah Kecamatan Tanah Sareal dan pembangunan tol lingkar luar Bogor dari Sentul Selatan ke Taman Yasmin Kota Bogor wilayah hukum Polres Kota Bogor, maka menimbulkan rawan kemacetan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas yang dikarenakan kondisi jalan yang labil dan rusak. Dan masih adanya kelompok masyarakat yang mempermasalahkan idiologi Pancasila sebagai dasar Negara dengan membentuk Negara Sunda / Archipelago diwilayah hukum Kota Bogor. Selanjutnya dibidang ekonomi, kenaikan harga minyak dunia yang mempengaruhi perekonomian masyarakat dengan naiknya harga berbagai kebutuhan masyarakat terutama Sembako, serta dibidang Sosial Budaya, bergesernya pola pikir dan perilaku masyarakat dari ramah tamah menjadi arogansi karena tidak puasnya dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, dibidang Keamanan, yaitu meningkatnya Gukamtibmas yang banyak dipengaruhi oleh tidak sabilnya kehidupan ekonomi di masyarakat sehingga melakukan tindak pidana seperti pencurian, pemerasan, perampokan dan penjarahan. Serta dengan banyaknya Instansi TNI, Polri wilayah hukum Kota Bogor terjadi kerawanan perkelahian antar oknum TNI / Polri.
Dalam kehidupan masyarakat madani yang bercirikan demokrasi dan supremasi hukum, Kepolisian Resor Kota Bogor (Polresta Bogor) harus mampu memberikan jaminan keamanan, ketertiban dan perlindungan hak asasi manusia kepada masyarakat serta menunjukkan transparansi dalam setiap tindakan, menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, keadilan, kepastian dan manfaat sebagai wujud pertanggung jawaban terhadap publik (akuntabilitas publik). Dan secara ”tradisional” Polri pernah mengembangkan program Bimbingan Masyarakat (Bimmas) dan program-program yang berkaitan dengan Sistem Keamanan Swakarsa (Siskamswakarsa). Program Siskamswakarsa dilakukan melalui Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja sebagai bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) berperan sebagai ujung tombak pelaksanaan Siskamswakarsa /Siskamling. Selain membawa berbagai manfaat, pola penyelenggaraan tugas Polri yang bersifat ”pre-emtif” dengan pendekatan ”Bimmas/Babinkamtibmas” yang mencerminkan hubungan struktural ”kekuasaan” dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
Proses reformasi yang telah dan sedang berlangsung menuju masyarakat sipil yang demokratis membawa berbagai perubahan di dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Polri yang saat ini sedang melaksanakan proses reformasi untuk menjadi Civilian Police (Kepolisian-sipil), harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kehidupan masyarakat dengan cara merubah paradigma yang menitik beratkan pada pendekatan yang reaktif dan konvensional (kekuasaan) menuju pendekatan yang proaktif dan mendapat dukungan publik dengan mengedepankan kemitraan dalam rangka pemecahan masalah-masalah sosial. Model penyelenggaraan fungsi kepolisian tersebut dikenal dengan berbagai nama seperti Community Oriented Policing, Community Based Policing dan Neighbourhood Policing, dan akhirnya populer dengan sebutan Community Policing.
Kemudian dengan dasar pertimbangan-pertimbangan yang diuraikan di atas, dipandang perlu untuk mengadopsi konsep Community Policing sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Indonesia serta dengan cara dan dengan nama Indonesia. Tanpa mengenyampingkan kemungkinan penggunaan terjemahan istilah yang berbeda terutama bagi keperluan akademis, secara formal oleh jajaran Polri, Model tersebut diberi nama ”Perpolisian Masyarakat” dan selanjutnya secara Konseptual, Strategis, Penerapan dan operasionalisasinya (Implementasinya) disebut ”Polmas”.
Oleh karena itu Polri merencanakan hal untuk membangun kepercayaan antara Polisi dengan Masyarakat (Trust Building) dan kemudian patnership atau kemitraan dengan masyarakat, hal itu setelah direncanakan matang yang paling tepat adalah Polmas, dan hal ini sesuai dengan firman Allah dalam qur’an surah Shaad ayat ke 27 yang berbunyi
•
Artinya dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, Maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.
Secara universal kelembagaan penanggulangan kriminalitas telah melekat dalam kehidupan masyarakat semenjak mencapai eksistensinya sebagai unit-unit kehidupan bersama dalam berbagai bentuk. Charles Reith dalam bukunya ”The Blind Eye of History” telah mendeskripsikan adanya fungsi memaksa dalam masyarakat yang terbentuk secara berjenjang sejak dari terbentuknya masyarakat ke dalam unit-unit sosial terkecil sampai pada tahapan pelembagaan terhadap aturan-aturan main yang telah disepakati bersama. Dan pujangga atau filsuf Inggris bernama John Done pada tahun 1589 telah menulis tentang organisasi sosial yang menangani pengawasan, yang pada masa itu tersebar di berbagai unit sosial dan juga di lingkungan kekuasaan negara. Ungkapan John Done yang begitu berpengaruh dalam penataan terhadap pengamanan sosial selanjutnya berbunyi ”…Human Laws By Which Kingdoms are Policed” yang secara harfiah berarti …dengan apa kerajaan-kerajaan diperintah.
Pada dasarnya Community Policing yang berkembang saat ini besumber dari model yang berkembang di dua negara yaitu pertama, model Jepang yang kemudian dikembangkan di Singapura dan model Amerika yang kemudian berkembang diberbagai negara. Namun demikian dalam implementasi diberbagai negara kondisi dan budaya masing-masing negara sangat berpengaruh. Berikut ini akan dibahas perkembangan Community Policing di beberapa negara.
Dalam salah satu prinsip diantara 9 prinsip pembentukannya dinyatakan bahwa ”Polisi adalah masyarakat dan masyarakat adalah Polisi”, bahwa Polisi adalah sekelompok warga yang dibayar untuk bertugas secara penuh waktu untuk melaksanakan tugas pemeliharaan Kamtibmas yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab warga, untuk menjamin kesejahteraan dan eksistensi masyarakat, dengan terbentuknya organisasi kepolisian tidaklah berarti warga kehilangan hak dan kewajiban dalam memelihara keamanan dan ketertiban. Warga tetap berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pemeliharaan Kamtibmas. Oleh sebab itu masyarakat harus tetap dilibatkan sebagai mitra dalam berbagai aspek pemolisian. Untuk itu polisi harus dekat dengan warga yang dilayani. Dan prinsip Robert Peel tersebut merupakan prinsip yang mendasari konsep Polmas. Pada masa ini hubungan Polisi dengan masyarakat sangat dekat dimana pelibatan masyarakat dalam tugas-tugas kepolisian sangat besar.
The Kansas City Preventive Patrol Study, yang dilakukan pada 1973 menemukan bahwa random patrol mempunyai dampak yang kecil terhadap kejahatan. Salah satu saran penelitian ini adalah perlunya memanfaatkan waktu anggota patroli ketika sedang tidak menangani panggilan ke TKP. Waktu luang tersebut seharusnya digunakan untuk memelihara kedekatan polisi dengan warga, bermitra dengan warga masyarakat yaitu warga/korban menunda pelaporan kejahatan ke kantor polisi, Jarang sekali ditemukan pelaku kejahatan masih berada di TKP ketika petugas datang, dan warga tidak keberatan terlambatnya kedatangan polisi ke TKP dengan alasan tertentu.
Konsep Problem-oriented Policing (Pemolisian berorientasi masalah) diperkenalkan oleh Prof. Herman Goldstein pada 1979, konsep ini pada dasarnya melihat kejahatan sebagai puncak gunung es yang dibawahnya terdapat masalah dan akar masalah . Selama ini polisi cenderung menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi. Konsep ini menyarankan agar dilakukan analisa atas kejahatan yang terjadi agar dapat mengungkapkan akar masalah penyebab kejahatan. Menanggulangi akar masalah akan dapat menghilangkan berbagai kasus kejahatan yang terjadi berulang-ulang. Metode ini merubah cara penanganan kejahatan yang semula reaktif menangani kasus menjadi proaktif dengan menangani akar masalah kasus-kasus tersebut. Metode pemecahan masalah yang populer digunakan antara lain menggunakan model SARA (Scanning, Analysis, Response, dan Assess) dan Segitiga Kejahatan (Crime triangle) yaitu analisa terhadap korban, lokasi dan pelaku, merupakan ketrampilan baru sebagai Crime Analyst dan menjadi penting dalam organisasi kepolisian.
”Community Policing” adalah konsep yang rumit sehingga tidak dapat dijelaskan secara singkat dengan menggunakan berbagai kalimat saja. Para pakar dan berbagai organisasi Kepolisian juga memberikan rumusan yang berbeda tentang konsep ini.
Model perpolisian yang menekankan kemitraan yang sejajar antara petugas Polmas dengan masyarakat lokal dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan sosial yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat setempat, dengan tujuan : untuk mengurangi kejahatan dan rasa ketakutan akan kejahatan serta meningkatkan kualitas hidup warga setempat, serta dalam pengertian ini, masyarakat diberdayakan sehingga tidak lagi semata-mata sebagai obyek dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian melainkan sebagai subyek yang menentukan dalam mengelola sendiri upaya penciptaan lingkungan yang aman dan tertib bagi ketenteraman dan keselamatan kehidupan bersama mereka yang difasilitasi oleh petugas kepolisian yang berperan sebagai petugas Polmas dalam suatu kemitraan. Selanjutnya pemberdayaan warga dalam pemeliharaan Kamtibmas. Bahwa pemeliharaan Kamtibmas pada awalnya menjadi tanggung jawab beberapa lembaga masyarakat yaitu : keluarga, sekolah, pemuka agama, dan individu-individu yang dibentuk oleh polisi. Keadaan ini secara berangsur berubah hingga pada suatu saat cenderung menjadi semata-mata tanggung jawab polisi. Dalam prosesnya polisi cenderung mengedepankan tindakan penegakan hukum, daripada pemeliharaan ketertiban dan pencegahan kejahatan, Maka “Polmas” membalik kecenderungan ini dengan meminta agar masyarakat umum harus kembali ikut bertanggung jawab dan menangani berbagai kondisi penyebab terjadinya kejahatan. Upaya penegakan hukum semata-mata tidak akan mampu menangkal kejahatan atau menghilangkan penyebab terjadinya kejahatan. Berbagai tokoh dan lembaga dalam masyarakat seperti-keluarga, orang tua, guru sekolah dan agama, pimpinan lembaga kemasyarakatan, para pengusaha-harus ikut secara aktif bersama Polisi dalam pemeliharaan ketertiban, pencegahan kejahatan, dan kegiatan pemolisian lainnya.
Untuk kembali memberdayakan warga masyarakat sebagai mitra Polisi dalam menangani masalah Kamtibmas, kedua pihak harus siap melakukan perubahan besar. Polisi harus mengakui bahwa mereka tidak akan mampu melakukan tugasnya sendirian, mengakui bahwa warga mempunyai sumberdaya yang dapat digunakan, dan harus memahami pentingnya input dan partisipasi warga masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan warga. Gaya manajemen Kepolisian harus dirubah untuk mau menerima umpan balik dari warga, serta melakukan konsultasi dengan perwakilan warga. Apabila dilakukan dengan baik maka proses ini akan berdampak pada dukungan warga terhadap berbagai kegiatan Polisi. Dan dipihak warga masyarakat, harus siap diberdayakan untuk menerima tantangan dan tanggung jawab dibidang pemeliharaan Kamtibmas dilingkungan masing-masing bersama para petugas Polmas. Pemberdayaan dianggap berhasil apabila individu-individu dan kelompok-kelompok masyarakat mampu berpartisipasi dan ikut mempengaruhi keputusan yang diambil serta ikut bertanggung jawab dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas.
Partisipasi warga ini, tidak berarti bahwa mereka boleh main hakim sendiri dalam upaya penegakan hukum, tetapi bahwa mereka akan bekerja sama dengan Polisi dalam berbagai kegiatan, sebagai contoh : Identifikasi masalah dan menyusun prioritas penanganan masalah yang menjadi keprihatinan warga Kota Bogor, Menyusun dan menerapkan solusi yang efektif terhadap masalah tersebut, Menetapkan prioritas alokasi sumberdaya, Melakukan evaluasi dan bila perlu penyesuaian kegiatan sesuai kebutuhan untuk menjamin tercapainya sasaran kepolisian.
Kemudian pengelolaan terkandung makna bahwa masyarakat berusaha menemukan, mengidentifikasi, menganalisis dan mencari jalan ke luar pemecahan masalah-masalah gangguan keamanan dan ketertiban termasuk pertikaian antar warga serta penyakit masyarakat dan masalah sosial lain yang bersumber dari dalam kehidupan mereka sendiri bagi terwujudnya suasana kehidupan bersama yang damai dan tenteram, Operasionalisasi konsep Polmas pada tataran lokal memungkinkan masyarakat setempat untuk memelihara dan menumbuh kembangkan sendiri pengelolaan keamanan dan ketertiban yang didasarkan atas norma-norma sosial dan/atau kesepakatan-kesepakatan lokal dengan mengindahkan peraturan-peraturan hukum yang bersifat nasional dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM (Hak Asasi Manusia) dan kebebasan individu yang bertanggung jawab dalam kehidupan masyarakat yang demokratis. Sebagai suatu Falsafah, Polmas juga mengandung makna suatu model perpolisian yang menekankan hubungan yang menjunjung nilai-nilai sosial/kemanusiaan dan menampilkan sikap santun dan saling menghargai antara polisi dan warga dalam rangka mewujudkan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Polmas pada dasarnya sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konsep Siskamswakarsa yang dalam pengembangannya disesuaikan dengan ke-kini-an penyelenggaraan fungsi kepolisian dalam masyarakat madani sehingga tidak semata-mata merupakan pengadopsian dari konsep (Community Policing) dan Polmas pada hakikatnya mengandung 2 (dua) unsur utama yaitu Membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat dan Menyelesaikan berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal.
Penerapan Polmas bertujuan untuk mewujudkan kerjasama antara polisi dan masyarakat lokal (komunitas) guna menanggulangi kejahatan dan ketidaktertiban sosial dalam rangka menciptakan ketenteraman umum dalam kehidupan masyarakat setempat, menanggulangi kejahatan dan ketidaktertiban sosial, mengandung makna bukan hanya mencegah timbulnya tetapi juga mencari jalan ke luar pemecahan permasalahan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban yang bersumber dari komunitas itu sendiri serta dalam batas-batas menyelesaikan pertikaian antar warga sehingga tidak memerlukan penanganan melalui proses formal dalam sistem peradilan pidana, serta mewujudkan ketenteraman umum, mengandung makna bahwa yang dituju oleh Polmas bukan hanya sekedar ketiadaan gangguan faktual terhadap keamanan dan ketertiban tetapi perasaan takut warga dalam kehidupan bersama dalam komunitas mereka, dan kerjasama polisi dan masyarakat, mengandung makna bukan sekedar bekerja bersama dalam operasionalisasi penanggulangan kejahatan dan ketidak tertiban sosial tetapi juga meliputi mekanisme kemitraan yang mencakup keseluruhan proses manajemen, mulai dari perencanaan sampai pengawasan pengendalian dan analisis/evaluasi atas pelaksanaannya. Karena itu sebagai suatu tujuan kerjasama tesebut merupakan proses yang terus menerus tanpa akhir.
Sistem keamanan lingkungan yang selama ini diterapkan selalu dibentuk dan diorganisir warga dengan mendapat bantuan polisi. Keamanan lingkungan ini berbentuk Satpam, Ronda Kampung, Hansip dan berbagai nama. Berbagai perusahaan besar juga telah membentuk satuan pengamanan sendiri. Akhir-akhir ini juga telah berkembang badan usaha jasa pengamanan yang menawarkan berbagai bentuk pengamanan berdasarkan kontrak, Kemitraan Masyarakat (Community Partnership) adalah prinsip ini mendukung pengembangan kemitraan yang sejajar antara polisi dengan berbagai kelompok warga yang ada untuk bekerja sama dan berkonsensus dalam memecahkan masalah. CP menuntut dibangunnya kemitraan baru antara polisi dengan warga didasarkan pada saling menghargai, persamaan, tulus dan setara. Sebelum kemitraan dapat dicapai terlebih dahulu perlu dibangun saling percaya (trust) antara warga dengan polisi, Kepercayaan / trust adalah keyakinan akan satunya kata dengan perbuatan. Organisasi polisi harus membuktikan integritasnya, bahwa apa yang dijanjikan kepada warga benar-benar dilaksanakan. Saling percaya yang terbentuk akan mengurangi saling curiga antara polisi dengan warga, dan merupakan fondasi yang kuat untuk membangun kerjasama polisi dengan warga, didasarkan pada saling pengertian dan saling menghormati. Membangun kepercayaan adalah suatu proses yang lama terlebih bila kecurigaan antara kedua pihak sudah berlangsung lama dan mendalam dan tujuan utama kemitraan adalah untuk menciptakan dan memelihara saling percaya (mutual trust) antara polisi, pejabat pemerintah lokal, dan warga masyarakat. Membangun saling percaya adalah langkah yang sangat sulit dan memerlukan upaya yang terus menerus.
Kemitraan masyarakat ditandai oleh hubungan positif dengan warga yang pelibatan warga dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan, penanganan atas masalah mendesak yang dihadapi warga, tanggung jawab bersama dalam menetapkan solusi atas masalah warga, kontak dengan warga dalam hal-hal yang bermanfaat, komunikasi yang tulus dalam rangka pemecahan masalah, kepercayaan, karena yakin pada upaya polisi, pertukaran informasi antara polisi dengan warga dan sebaliknya. Sedangkan kemitraan dalam pencegahan menginformasikan tentang cara menghindari agar tidak menjadi korban kejahatan, informasikan tentang trend kejahatan setempat. Polisi berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan Kota Bogor, menggalakkan Siskamswakarsa, tingkatkan kehadiran polisi ditengah warga. Faktor yang mempengaruhi kemitraan Sikap polisi ditengah warga. Penanganan laporan warga, Penanganan tersangka /pelaku kejahatan. Penanganan korban kejahatan.
Yang dimaksud dengan masalah adalah sekelompok kejadian yang serupa dalam beberapa karakteristik dan merupakan perhatian dari polisi dan warga. Pemecahan masalah adalah suatu proses untuk mengidentifikasi dan menetapkan, dengan cara kerjasama, masalah warga secara spesifik beserta penyebab-penyebabnya. Dengan demikian maka pemecahan masalah yang sesuai dapat dirancang. Keberhasilan pemecahan masalah dapat dilihat dari hasil kualitatif yaitu tuntasnya masalah yang dihadapi dan tidak hanya pada hasil kuantitatif yaitu jumlah kasus yang berhasil ditangani.
Dalam Polmas maka Para petugas Polmas dipersyaratkan mempunyai ketrampilan pemecahan masalah, bersama warga setempat mereka perlu mendapatkan pelatihan tentang pemecahan masalah. Acuan pemecahan masalah terutama konsep problem-oriented Policing yang disampaikan oleh Prof.Herman Goldstein , Setelah saling percaya (trust) berhasil dibangun, Polisi dan warga akan lebih mudah bekerja sama untuk memecahkan masalah kejahatan, ketakutan akan kejahatan, dan masalah kualitas lingkungan hidup. Agar terjamin keberhasilannya, Proses problem solving memerlukan kerjasama, trust, dan komitmen dari semua pihak terkait, dan proses pemecahan masalah akan meningkatkan kepercayaan dan pertukaran info antara polisi-masyarakat. Effektivitas pemolisian tergantung hasil pemecahan masalah warga dibidang Kamtibmas.
Pengertian dari masalah adalah kondisi yang mengejutkan, merugikan, mengancam, menyebabkan ketakutan, atau cenderung menyebabkan ketidak tertiban dalam masyarakat yang sepintas lalu berbeda/tidak terkait tetapi memiliki karakteristik yang sama, seperti pola, korban, atau lokasi yang sama atau mirip dan masyarakat dalam Polmas yaitu kumpulan warga dalam suatu daerah geografis yang kecil dengan batas-batas yang jelas, ditetapkan dengan memperhatikan agar keunikan karakter sosial dan geografis tetap dipertahankan, dengan tujuan agar pelayanan polisi efisien. Serta ada masyarakat berdasarkan kepentingan yaitu dalam setiap masyarakat selalu terdapat sejumlah kelompok /masyarakat berdasarkan kepentringan seperti kelompok berdasar suku bangsa, agama, sekolah, profesi, dan lain-lain (Community of interest), Polisi harus waspada karena perbedaan kepentingan dapat menimbulkan konflik, Polisi harus mampu mengatasi potensi konflik yang mungkin terjadi
Pemahaman yang baik tentang konsep Polmas adalah sesuatu yang mutlak dilakukan sebelum kegiatan lainnya. Para pejabat, Perwira, Bintara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS Polri) harus mempunyai pemahaman yang sama tentang Polmas. Walaupun diakui masih terdapat perbedaan dalam penerapan Polmas namun hakikat /komponen /prinsip-prinsip seperti kemitraan dan pemecahan masalah tetap ada dan perlu dikembangkan terus, Diseminasi /Sosialisasi dilakukan terutama pada berbagai Lembaga Pendidikan baik bagi anggota baru maupun dalam berbagai jenjang pendidikan Polri. Para petugas di lapangan perlu diberikan pemahaman ini di daerah tempat tugasnya dan di Kota Bogor anggota Polisi yang telah mengikuti penataran Polmas atau HAM adalah 70 % dari jumlah yang ada, oleh sebab itu Polmas yang ada di Kota Bogor untuk kedepan akan semakin diharapkan oleh warga masyarakat Kota Bogor.
Penerapan Polmas adalah komitmen jangka panjang, penerapan Polmas tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa dalam waktu singkat. Diperlukan perencanaan yang baik, fleksibilitas, waktu yang cukup dan kesabaran untuk dapat membangun kemitraan polisi dan masyarakat. Dan manajemen kepolisian bertanggung jawab untuk melakukan Diseminasi /Sosialisasi kepada jajaran internal Polri maupun pihak luar Polri untuk memantapkan pemahaman tentang Polmas. Berbagai ketrampilan baru perlu dilatihkan kepada anggota baik di bidang operasional maupun manajemen sebelum dapat menerapkan Polmas dengan baik, kemudian kemajuan implementasi Polmas, keberhasilan dan kegagalan harus terus menerus dikomunikasikan kepada para stakeholders perpolisian agar mereka tetap terlibat. Pimpinan Polri harus terus meyakinkan para stakeholders, bahwa keberhasilan Polmas sangat tergantung pada upaya bersama yang berkesinambungan antara Polri, Pemda, lembaga masyarakat, pengusaha, dan media masa, kerjasama antara para stakeholders adalah hal yang mutlak dalam Implementasi Polmas guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif demi terpeliharanya Keamanan Dalam Negeri.
Harus diingat bahwa inti dari aktivitas polmas adalah kemitraan antara polisi dengan masyarakat Kota Bogor dan penyelesaian masalah (problem solving). Polmas harus dijadikan media untuk menjalin kemitraan, forum diskusi, atau forum kerjasama, untuk menginventarisir dan mengidentifikasi semua permasalahan sosial yang ada dan muncul dimasyarakat yang berkaiatan dengan gangguan kamtibmas, serta pada level mana polmas mengambil peran. Oleh karena itu pada tahap problem solving atau pemecahan masalah, masyarakat dalam kelompok polmas dengan didampingi oleh petugas polmas dari polsek merumuskan tindakan-tindakan yang akan diambil dalam rangka menciptakan kamtibmas di lingkungannya, termasuk masyarakat sendiri yang menanggung biaya manakala dalam pemecahan masalah itu diperlukan anggaran.
Sesungguhnya impementasi Polmas di lapangan atau tingkat peran serta masyarakat dalam pemecahan masalah-masalah social kemasyarakat, sangat tergantung dari kepedulian masyarakat itu sendiri. Petugas Polmas dari polsek atau polres hanya sekedar sebagai motivator atau dinamisator. Namun demikian keberadaan Polmas ataupun FKPM sangat membantu tugas-tugas kepolisian secara umum, maka oleh karena itu petugas polmas harus aktif agar FKPM ataupun polmas membuat karya-karya nyata atau riil demi terciptanya kamtibmas di lingkungan masyarakat, peluang masyarakat Kota Bogor pada umumnya masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai hidup kebersamaan, gotong royong, suka tolong menolong dan cukup bertoleransi. Karakteristik social ini sangat menguntungkan apabila dapat diarahkan bagi penciptaan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Pos kamling atau ronda adalah bukti nyata bahwa masyarakat secara mandiri sukarena mengadakan sarana bagi petugas penjaga keamanan.
Dari sisi petugas Polmas (polisi) maka insentif atau tunjangan yang diberikan kepada petugas polmas, termasuk uang saku dan uang sebagai sarana kontak dengan masyarakat, hanya cukup menjadi pelipur lara, dan belum mampu menutup kebutuhan operasional petugas polmas, namun demikian dirasakan mampu membangkitkan tingkat motivasi dalam menjalankan peran sebagai petugas polmas. Disamping itu kesempatan petugas polmas untuk langsung bertatap muka dengan masyarakat dianggap merupakan kesempatan berharga untuk meningkatkan kemampuannya berkomunikasi, negosiasi, dan belajar tentang banyak hal di masyarakat.
Masalahnya adalah konsistenkah para Kapolres dan Kapolsek memberikan semua sumber daya materiil yang telah dianggarkan untuk operasional petugas polmas dan FKPM, adapun kendala dilapangan adalah Petugas Polmas masih sangat terbatas, tingkat pendidikan petugas polmas rata-rata SMA, dan hal ini menjadi beban manakala petugas polmas harus berdialog dengan masyarakat yang berpendidikan lebih tinggi, wilayah cakupan kerja polmas sangat luas, sarana dan prasarana kontak antara petugas polmas dengan masyarakat tidak ada, bahkan menggunakan barang milik pribadi serta system evaluasi dan penilaian kinerja petugas polmas belum baku, dan pedoman pemberian penghargaan atas kinerja petugas polmas tidak ada, sehingga jabatan Polmas tidak menarik.
Adapun kendala Masyarakat adalah Sebagaian masyarakat masih menganggap bahwa kamtibmas merupakan tanggungjawab kepolisian, Polmas dianggap cara licik kepolisian untuk menempatkan mata-mata di masyarakat, atau polmas adalah suatu organ yang diperalat oleh kepolisian, sebagai suatu strategi maka polmas harus menempatkan posisi masyarakat (unsur polmas) sejajar dengan petugas polmas. Kesetaraan ini akan mengurangi jarak psikologis yang mungkin terjadi serta untuk memungkinkan terjadinya kesetaraan dalam berdiskusi untuk merumaskan pemecahan masalah yang dihadapi. Dalam pengertian ini masyarakat harus didorong untuk memberdayakan dirinya sendiri sebagai subyek yang menentukan dalam mengelola penciptaan lingkungan yang aman dan tertib.
Dalam memakmurkan alam ini, manusia mampu menjaga keseimbangan dan keharmonisan lingkungan. Manusia tidak boleh menimbulkan kerusakan ketiga memanfaatkan alam ini. Salah satu penyebab kerusakan alam ini adalah manusia yang hanya mementingkan diri sendiri. Allah memperingatkan dalam surah Ar-Ruum :41
••
Artinya . Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Dalam pengelolaan terkandung makna bahwa masyarakat berusaha menemukan, mengidentifikasi, menganalisa dan mencari solusi pemecahan masalah yang timbul dilingkungannya. Dengan demikian maka masyarakat unsur polmas harus betul-betul mencerminkan keterwakilan masyarakat dilingkungan itu, disamping merupakan orang yang dipercaya oleh lingkungannya dalam hal penciptaan suasana kehidupan bersama yang damai dan tentram. Hal tersebut untuk mendapatkan legitimasi dan kesatuan langkah dalam setiap keputusan yang diambil, dan keberhasilan polmas akan sangat tergantung pada hal-hal yang menekankan hubungan yang menjunjung nilai-nalai sosial/ kemanusiaan dan menampilkan sikap santun, saling menghargai antara polisi dengan masyarakat, serta sebagai lembaga yang paling bertanggungjawab dalam penciptaan keamanan dan ketertiban maka Kepolisian (melalui petugas polmas) harus selalu meningkatkan kualitas dirinya agar mampu menjadi sumber informasi, rujukan, saran dan nasehatnya yang memuaskan bagi upaya-upaya penciptaan keamanan lingkungan, sehingga gangguan kamtibmas di masyarakat dapat dicegah secara dini atau apabila muncul dapat segera diatasi.
Terlihat diatas bagan atau grafik penanganan perkara yang dilakukan di Polres Kota Bogor sejak 5 tahun ke belakang adanya kenaikan dari tahun 2004 sampai dengan 2006 dan sejak tahun tersebut sampai 2008 adanya penurunan namun setelah strategi Polmas tersebut dilakukan banyak perkara yang dapat ditekan hal ini yang jelas di laporkan oleh masyarakat ke SPK ( Sentra Pelayanan Kepolisian) namun apabila kita melihat dari tahun 2007 dan 2008 sampai sekarang ini 2009, banyak Babinkamtibmas dapat menyelesaikan permasalahan dengan menggunakan pendekatan dan musyawarah yang mempuyai kekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kapolri, disini sebenarnya polisi sedang di uji oleh semua pihak karena untuk menuju remunerasi atau kinerja berbasis anggaran, oleh karena itu untuk memenuhi kriteria tersebut penulis, melihat adanya satu perbedaan yang kuat pola pikir atau tindakan yang dulunya militeristik sekarang harus menjadi sipil dengan tetap mengedepankan disiplin dengan tidak arogan ataupun tidak sewenang-wenang untuk menuju pemerintahan yang baik.
Melihat latar belakang diatas maka antara strategi Polri yang sudah dikembangkan terlebih dahulu adalah kinerja Bintara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat atau sering disebut dengan ( Babinkamtibmas) ini salah satu motor yang dikedepankan oleh Polri guna implementasi pemolisian masyarakat dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta seirama implementasi Polmas tersebut dengan keinginan atau harapan masyarakat karena kalau kita lihat jauh perbedaaan antara kenyataan (duslone) dengan harapan masyarakatt yang diingingkan (dusline), oleh karena itu strategi Polri sangat mempengaruhi kinerja babinkamtibmas yang ada dilapangan, dan dengan dibentuknya FKPM atau penerapan pemolisian masyarakat di wilayah-wilayah ini sangat mempengaruhi kinerja Babinkamtibmas khususnya dan umumnya adalah anggota Polisi sebab dalam hal ini strategi yang telah dikeluarkan oleh Polri menginginkan adanya kesetaraan atau kesejajaran antara Polri dengan masyarakat untuk menjadi mitra, dan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polisi (Trust Building) perlu adanya mitra polisi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat (problem solving) sehingga yang dulunya masyarakat menjadi objeck sekarang masyarakat menjadi subcjek dalam menyelesaikan masaha sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2008, tentang Implementasi Pemolisian Masyarakat
Dengan melihat pokok bahasan tersebut yaitu adanya strategi Polri dan implementasinya sehingga mempengaruhi kinerja babinkamtibmas khususnya dan umumnya adalah semua polisi, karena kenyataan yang ada polisi masih arogan serta masih militeristik sedangkan masyarakat mengingkan polisi yang tegas sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat serta melakukan penegakan hukum dengan baik dan benar. Hal tersebut sangat berpengaruh dengan kinerja Babinkamtibmas karena mereka yang langsung bersentuhan dengan masyarakat jadi banyak masyarakat yang mengeluh atau meminta pelayanan polisi harus baik cepat dan tanggap, oleh karena itu penulis akan mengambil judul ” Pengaruh Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat terhadap Kinerja Babinkamtibmas studi kasus pada Kepolisian Resor Kota Bogor”
1.2. Identifikasi Masalah dan Perumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang tersebut diatas maka penulis dapat mengidenfitikasi permasalahan sebagai berikut :
1.2.1. Bagaimanakah strategi Polmas tersebut mempengaruhi kinerja Babinkamtibmas yang berada di Polres Kota Bogor?
1.2.2. Bagaimanakah Implementasi Pemolisian Masyarakat (Polmas) mempengaruhi Kinerja Babinkamtibmas di Polres Kota Bogor?
1.2.3. Bagaimanakah hubungan strategi dengan implementasi Polmas di Polres Kota Bogor?
Dengan adanya identifikasi masalah penulis merumuskan masalah tersebut pada ”Adakah Pengaruh strategi dan implementasi Polmas terhadap kinerja Babinkamtibmas di Polres Kota Bogor?
1.3. Pembatasan Masalah
Dengan melihat latar belakang, Indentifikasi masalah serta perumusan masalah maka penulis membatasi wilayah penelitian di Polres Kota Bogor.
1.4. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada Pengaruh strategi dan implementasi Polmas terhadap kinerja Babinkamtibmas di Polres Kota Bogor.
1.5. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi:
1.5.1. Bidang Praktisi
Bagi Kepolisian Resor Kota Bogor sebagai informasi dan masukan untuk mengambil satu kebijakan tentang pengaruh strategi dan Implementasi Polmas terhadap kinerja Babinkamtibmas di Polres Kota Bogor serta dapat melihat sejauh manakah pengaruh strategi tersebut terhadap kinerja Babinkamtibmas.
1.5.2. Secara Akademis
Bagi Mahasiswa Pascasarjana sebagai bahan kajian yang lebih mendalam terhadap pengaruh strategi dan Implementasi Polmas terhadap kinerja Babinkamtibmas di polres Kota Bogor.
Bagi Almamater Universitas Ibnu Khaldun dapat dijadikan bahan bacaan mahasiswa dan merupakan bahan referensi untuk menambah inventaris buku perpustakaan pada lembaga ini.
1.6. Sistematika Penulisan
Tesis ini berjudul ”Pengaruh Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat terhadap Kinerja Babinkamtibmas studi kasus pada Polres Kota Bogor, untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang isi dan materi yang terkandung dalam tesis, maka berikut ini penulis menguraikan sistem matika penulisan secara garis besarnya yang ditulis dalam 5 bab secara keseluruhan meliputi :
1.6.1 Bab I Pendahuluan. Bab ini berisi tentang latar belakang, identifikasi masalah, identifikasi dan perumusan masalah, pembatasan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian dan sistematika penulisan.
1.6.2 Bab II Tinjauan Teoritis. Bab ini berisikan tentang hakikat strategi, hakikat implementasi Polmas, hakikat kinerja Babinkamtibmas, kerangka pemikiran dan paradigma pemikiran.
1.6.3 Bab III Metodologi Penelitian. Bab ini beriskan tentang paradigma penelitian, objek penelitian, metode penelitian.
1.6.4 Bab IV Pembahasan. Bab ini berisikan hasil penelitian dan Pembahasan.
1.6.5 Bab V Kesimpulan dan Saran. Bab ini berisikan tentang kesimpulan dan saran-saran penulis.
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. sedangkan didalam organisasi kepolisian mengenal adanya kata pejabat yaitu Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian, dan tentunya pejabat tersebut harus melakukan penegakan hukum atau peraturan Kepolisian yaitu segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat dengan kondisi dinamis sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Dan yang menjadi tanggung jawab kepolisian adalah keamanan dalam negeri yaitu suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan harus berlandaskan kepada kepentingan umum atau kepentingan masyarakat atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia secara historis, posisi kelembagaan kepolisian, bahwa pada masa penjajahan Hindia Belanda Kepolisian berada di bawah Procedur General (Jaksa Agung), baik itu Besturs Politie (Polisi Pamong Praja) maupun Algeneu Politie (polisi umum). Pada masa revolusi tanggal 19 agustus 1945, Kepolisian merupakan bagian dari Departemen Dalam Negeri.
Indonesia secara normatif-konstitusional adalah negara berdasarkan hukum atau yang sering disebut sebagai negara hukum. namun polisi merupakan salah satu pilar yang penting, karena badan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan janji-janji hukum menjadi kenyataan, pada era Reformasi telah melahirkan paradigma baru dalam segenap tatanan kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang ada dasarnya memuat koreksi terhadap tatanan lama dan penyempurnaan kearah tatanan indonesia baru yang lebih baik. Paradigma baru tersebut antara lain supermasi hukum, hak azasi manusia, demokrasi, transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan dalam praktek penyelenggara pemerintahan negara termasuk didalamnya penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
Masyarakat dan polisinya merupakan dua kegiatan yang tidak bisa di pisahkan. Tanpa masyarakat, tidak akan ada polisi dan tampa polisi, proses-proses dalam masyarakat tidak akan berjalan dengan lancar dan produktif. Susah sekali untuk menemukan celah-celah di mana polisi tidak di perlukan. Seperti yang dikemukakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo bahwa “perilaku polisi adalah wajah hukum sehari-hari”. Apabila kita menyadari bahwa polisi merupakan ujung tembok penegakan hukum, yang berarti polisilah yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat, dan khususnya, pelanggar hukum dalam usaha menegakan hukum . Dengan demikian, bagaimana perilaku polisi dengan cara-cara kotor dan korup, maka secara otomatis masyarakatpun memandang hukum sebagai sesuatu yang kotor dan korup, juga andaikan pemolisian dikerjakan dengan baik, maka wajah hukum punakan dipandsang baik. Karena itu, pandangan masyarakat tentang polisi akan membawa implikasi pada pandangan mereka terhadap hukum. Pekerjaan pemolisian yang tertanam kedalam masyarakat dapat kita lihat bagaimana struktur sosial, kultural dan ideologis telah menentukan pemberian tempat kepada polisi dalam masyarakatnya, bagaimana ia diterima oleh masyarakat, dan bagaimana ia harus bekerja.
Pemolisian masyarakat (Polmas) merupakan (Grand Strategi) Polri dalam rangka melaksanakan tugas pokok Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung pengayom serta pelayan masyarakat. Dengan adanya tersebut Polres Kota Bogor dengan jumlah personil dan kekuatan yang optimal akan memberikan dukungan untuk terwujudnya pemolisian masyarakat di kawasan hukum Polres Kota Bogor.
Di sisi lain dengan jumlah penduduk Kota Bogor sebanyak 1.045.136 orang , yang sebagian besar bermata pencaharian buruh, pegawai negeri / TNI / Polri dan pedagang kecil, dengan letak geografis sebagai daerah penyangga ibu kota. Dengan batas sebelah utara berbatas dengan kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ciawi menuju Puncak, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Cijeruk menuju Sukabumi, sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Semplak, dengan kondisi curah hujan yang cukup tinggi sepanjang tahun, sedangkan ditinjau dari segi administrasi Pemda Kota Bogor membawahi enam kecamatan dengan Polsek sebanyak 6 ( enam) Polsekta yaitu Kecamatan Bogor Utara, Kecamatan Bogor Timur, Kecamatan Bogor Selatan, Kecamatan Bogor Barat, Kecamatan Bogor Tengah dan Kecamatan Tanah Sareal, sedangkan untuk Kelurahan seluruhnya terdiri dari 68 Kelurahan, sehingga tidak ada permasalahan dibidang administasi.
Disamping masih rentan terhadap isu-isu ekonomi, politik, budaya dan sebagainya faktor ekonomi juga menentukan dan berpengaruh pada situasi kamtibmas Kota Bogor, apalagi setelah turun kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga minyak dunia / BBM yang secara langsung berpengaruh menentukan kehidupan sector ekonomi sehingga dalam pemenuhan kebutuhannya masyarakat ekonomi lemah mengambil jalan pintas melakukan tindak kriminal sehingga kejahatan cenderung meningkat secara kualitas maupun kuantitas.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba semakin meluas dengan banyaknya pengungkapan kasus dan pelaku tindak pidana yang tertangkap, semakin memperjelas bahwa peredaran narkoba sudah demikian marak berada ditengah-tengah kehidupan masyarakat kita. Tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang masih rendah, meluasnya kemiskinan, tingginya angka pengangguran, yang ini semua merupakan tantangan yang harus dihadapi Polres Kota Bogor. Kondisi umum keamanan seperti ini dipengaruhi oleh berbagai faktor yang berkembang dalam kehidupan bermasyarakat dan dipengaruhi oleh lingkungan tugas eskternal maupun internal.
Di Wilayah Kota Bogor masih ada konflik internal dalam kehidupan umat beragama seperti adanya kelompok-kelompok / jemaah dengan aliran Ahmadiyah, aliran kepercayaan dll, rumah yang dijadikan tempat ibadah yang tidak disetujui oleh warga sekitarnya, sehingga dapat menimbulkan suatu kerawanan di wilayah Polres Kota Bogor Bogor. Dan aliran Ahmadiyah yang berada di Wilayah Polsek Kota Bogor Tengah yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan, di wilayah Polsek Kota Bogor Barat di Jl. Sindang Barang Jero, serta situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kota Bogor selama Tahun 2009 menjelang pimilu Legislatif pada tanggal 9 April 2009 dan Pilpres dan Cawalpres tanggal 8 Juli 2009, pada saat berlangsungnya pimilu dan pasca pimilu legislatif relatif kondusif, semua rangkaian dan tahapan-tahapan pimilu legislatif dan pilpres berjalan dengan aman dan lancar berkat dukungan masyarakat dan kesiapan aparat Polres Kota Bogor, karena dibeberapa tempat banyak kerusuhan yang tidak dapat diantisipasi oleh aparat penegak hukum.
Visi Polresta Bogor adalah “Kepolisian Resor Kota Bogor dan jajarannya meningkatkan mutu pelayanan masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, yang selalu mengutamakan kepentingan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang professional dan proporsional.”
Apabila melihat visi tersebut diatas maka anggota Polres Kota Bogor harus memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajiban, yaitu amanah ditampilkan dalam keterbukaan, kejujuran dan pelayanan yang optimal dan ihsan (berbuat baik) dalam segala hal. Sifat amanah harus dimiliki oleh setiap anggota Polres Kota Bogor, karena erat pekerjaan tersebut berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana firman Allah dalam surah An Nisaa ayat 58 yang berbunyi :
• •• • •
Artinya Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
Misi Polresta Bogor
• Selaku alat Negara penegak hukum, memelihara serta meningkatkan tertib hukum dan kepastian hukum.
• Melaksanakan tugas Kepolisian selaku pengayom dalam meberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya peraturan-peraturan perundang-undangan.
• Bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan Negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam wilayah hukum Polresta Bogor guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
• Melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh perundang-undangan : Menegakan hukum secara professional, Menciptakan aparat hukum yang bersih, jujur dan berwibawa, Memberantas KKN di wilayah hukum Polresta Bogor dan Mengelola Sumber daya Polri yang profesioanl, dicintai dan dibutuhkan masyarakat.
Melihat visi dan misi Polres Kota Bogor tersebut namun peringkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri belum sesuai dengan keinginan masyarakat, hal tersebut diakibatkan masih lambatnya Polri untuk bertindak dalam hal penanganan perkara, laporan/pengaduan masyarakat dan masih ada anggota Polri yang bersifat arogan dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut anggota Polres Kota Bogor harus konsisten dalam menghadapi godaan dan tantangan, yaitu istiqomah dalam kebaikan ditampilkan dengan keteguhan, kesabaran serta keuletan, sehingga menghasilkan sesuatu yang optimal, istiqomah merupakan hasil yang terus menerus dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta penegakan hukum dan hal tersebut dapat terimplikasi dengan baik serta kebaikan tersebut akan mendapatkan ketenangan sebagaimana firman Allah dalam surah Fushshilat ayat 30-31 yang berbunyi :
• • •
Artinya Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan Kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, Maka Malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu".
Artinya Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.
Perkembangan aspek kehidupan yaitu aspek idiologi pada Era Reformasi kredibilitas Pancasila sebagai azas dalam kehidupan beragama dan bernegara dirongrong kembali dengan munculnya berbagai upaya individu / kelompok / golongan masyarakat yang menghendaki perubahan untuk menggantikan Pancasila dengan Idiologi lain.
Di Kota Bogor aspek politik yaitu pembentukan otonomi daerah yang salah satunya adalah pemilihan kepala daerah dimana pada pelaksanaannya menimbulkan pro dan kontra baik dalam tubuh parpol, LSM yang menilai pemilu Legislatif dan Pilpres harus melibatkan calon independen, yang dapat mempengaruhi dunia politik di masa yang akan datang.
Perlu kita lihat juga aspek ekonomi kemampuan daya dan Investasi Asing di Kota Bogor yaitu dengan adanya pasar bebas, investasi asing di Indonesia akan terjadi daya saing dibidang perdagangan Indonesia sehingga banyak pabrik yang gulung tikar yang menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan dan bertambahnya buruh / karyawan yang di PHK, kebijakan Pemerintah dengan menaikan tarif minyak tanah / BBM dan konversi dari minyak tanah ke gas dengan dibarengi akan kelangkaan minyak tanah dimasyarakat yang dapat menimbulkan keresahan bagi sebagaian masyarakat khususnya masyarakat golongan ekonomi lemah, berkembangnya kelompok konglomerat dan kelompok pengusaha menengah serta pengusaha kecil, perlu diwaspadai terutama ekses yang timbul daripada kesenjangan sosial, masih banyak sengketa masalah tanah yang disebabkan oleh status tanah yang belum jelas dan pemberian ganti rugi serta penyerobotan tanah Negara.
Dan tak kalah penting yaitu aspek sosial budaya di Kota Bogor adalah sumber kerawanan dibidang social budaya seperti SARA, kesenjangan social dalam kehidupan bermasyarakat, kebijakan Pemerintah , sikap arogan oknum pejabat. ditengah perekonomian yang tidak stabil menjadi pemicu ketidakpuasan dan kekecewaan masyarakat kecil, mendorong timbulnya kegiatan unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat apabila ditunggangi oleh pihak ketiga akan disertai tindakan brutal, destruktif dan anarkhis dan tingginya biaya pendidikan dan mahalnya biaya kehidupan telah menyebabkan pelajar dan mahasiswa drop out dari bangku sekolah/kuliah, sehingga menjadikan mereka pengangguran terdidik yang potensial untuk digalang oleh orang/kelompok tertentu untuk mencapai tujuan tertentu. Serta masih banyaknya tenaga kerja asing dibeberapa perusahaan swasta nasional dan menduduki jabatan yang tinggi akan menimbulkan kecemburuan sosial dari tenaga kerja lokal yang kemudian akan mengakibatkan kontak fisik yang dapat berkembang menjadi kerusuhan massal.
Adapun aspek agama di Kota Bogor ialah konflik internal agama yang timbul konfik dan permasalahan dalam kehidupan beragama karena adanya perbedaan yang dapat menyebabkan Anarkis serta Radikalisme agama memunculkan aksi bunuh diri yang dapat mengorbankan banyak pihak.
Aspek Keamanan di Kota Bogor adalah gangguan kamtibmas sangat dipengaruhi oleh kehidupan perekonomian negara, sehingga untuk melakukan upaya pemenuhan kebutuhan mengambil jalan pintas sekalipun bertentangan dengan hukum seperti pencurian, perampokan dan penjarahan. Serta perkelahian oknum TNI/POLRI dan adanya oknum-oknum Polri/TNI yang melibatkan diri dalam kasus-kasus kejahatan/pelanggaran, disiplin dan pidana serta perkelahian antar oknum TNI/Polri. Dan di Kota Bogor juga Maraknya aksi unjuk rasa Mahasiswa / masyarakat akhir-akhir ini telah mempengaruhi aktivitas masyarakat Kota Bogor. Serta kerusuhan masal yaitu Kerusuhan sosial dalam bentuk kerusuhan massal untuk melakukan pengrusakan terhadap kantor pemerintah, gedung dan kendaraan serta bangunan lain secara potensial masih mungkin terjadi, hal ini disebabkan karena semakin kurangnya rasa percaya masyarakat terhadap pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Dan bencana alam semakin seringnya terjadi bencana alam, baik tanah longsor, angin ribut, pohon tumbang dll, yang perlu ditangani secara intensif oleh aparat agar tidak menjadi keresahan masyarakat dengan cara melakukan tindakan penyelamatan dan pengamanan terhadap masyarakat yang terkena bencana.
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan, yang dapat kita lihat adalah baik dari sisi eksternal ataupun internal yaitu Kekuatan ( Strengths) personil Polres Kota Bogor sebanyak 1022 orang , apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk diwilayah hukum Polres kota Bogor sebanyak 1.045.136 orang, dengan perbandingan 1 : 1.022 orang . Sedangkan PNS Polres Kota Bogor sebanyak 26 orang, banyak membantu tugas dibidang Staf dan Administrasi, jumlah kekuatan personil Polsekta jajaran Polres Kota Bogor terus bertambah seiring dengan makin banyaknya tambahan personil baik droping dari pusat Maupun mutasi dan pindahan dari kesatuan lain yang masuk ke Polres Kota Bogor. Serta banyaknya Dikjur fungsi tekhnis Kepolisian dan pelatihan-pelatihan seperti Polmas dan Ham menambah pembenahan manajemen sumber daya manusia dengan berorientasi pada strategi untuk mewujudkan Polisi yang berwibawa dan dicintai oleh masyarakat. dan Kelemahan ( Weakness) adalah Perbandingan antara Polri dengan Masyarakat idealnya adalah 1 : 500 orang, dilihat dari jumlah penduduk Kota Bogor sebesar 1.045.136 orang, dengan jumlah anggota Polres Kota Bogor 1022 orang, maka untuk idealnya Polres Kota Bogor masih kekurangan personel sebanyak 1.022 orang untuk melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat Kota Bogor. Dan masih banyaknya personil Bintara yang menduduki jabatan Perwira dikarenakan kekurangan personil perwira untuk menduduki jabatan di Polres Kota Bogor, sehingga dapat menghambat kinerja untuk lebih optimal. Serta masih adanya anggota Polres Kota Bogor yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi sehingga untuk membangun masyarakat percaya kepada Polri belum optimal, dan belum tercukupinya kebutuhan biaya operasional untuk Satuan Narkoba dan Satuan Pengamanban Obyek Khusus (Sat Pam Obsus / Obyek Vital) serta biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Polres Kota Bogor untuk menunjang pelaksanaan tugas yang optimal, kemudian masih terbatasnya sarana dan prasarana Polres Kota Bogor sehingga dapat menghambat pelaksanaan tugas, dan masih rendahnya SDM Polri yang professional dibidangya, yang perlu ditunjang dengan penambahan Dikjur dan Pelatihan-pelatihan.
Adapun Peluang ( Opportunities ) yaitu dengan adanya control eksternal dari BPK, Komnas Ham, KPK, LSM dan unsur-unsur masyarakat secara langsung merupakan kepedulian masyarakat untuk memotivasi dan mendorong kinerja untuk lebih profesional dapat bergeser dari paradigma lama, serta dengan adanya pelatihan-pelatihan HAM dan Polmas yang diikuti oleh anggota Polres Koata Bogor dapat menjadikan Polisi yang dicintai oleh masyarakat diwilayah hukum Polres Kota Bogor, maka Pemolisian Masyarakat diwilayah hukum Polres Kota Bogor dalam memelihara situasi Kamtibmas sejauh ini cukup baik, serta Kinerja Polres Kota Bogor yang relatif cukup baik dalam penanganan demonstrasi / unras buruh dan mahasiswa, pengamanan giat keramaian atau giat masyarakat.
Ancaman ( Threats ) yaitu bagi kelompok tertentu, pemilu merupakan ajang untuk menggelar kebebasan berdemokrasi dan dapat mengerahkan massa yang banyak dan brutal sehingga timbul tindakan anarkis, dan Trend Gukamtibmas diperkirakan akan meningkat, sejalan dengan tidak seimbangnya dunia perekonomian Indonesia, seperti Curat, Curas, Curanmor, Penipuan / penggelapan dan Penganiayaan . Serta sejalan dengan sedang dibangunnya Under Pass di wilayah Kecamatan Tanah Sareal dan pembangunan tol lingkar luar Bogor dari Sentul Selatan ke Taman Yasmin Kota Bogor wilayah hukum Polres Kota Bogor, maka menimbulkan rawan kemacetan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas yang dikarenakan kondisi jalan yang labil dan rusak. Dan masih adanya kelompok masyarakat yang mempermasalahkan idiologi Pancasila sebagai dasar Negara dengan membentuk Negara Sunda / Archipelago diwilayah hukum Kota Bogor. Selanjutnya dibidang ekonomi, kenaikan harga minyak dunia yang mempengaruhi perekonomian masyarakat dengan naiknya harga berbagai kebutuhan masyarakat terutama Sembako, serta dibidang Sosial Budaya, bergesernya pola pikir dan perilaku masyarakat dari ramah tamah menjadi arogansi karena tidak puasnya dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, dibidang Keamanan, yaitu meningkatnya Gukamtibmas yang banyak dipengaruhi oleh tidak sabilnya kehidupan ekonomi di masyarakat sehingga melakukan tindak pidana seperti pencurian, pemerasan, perampokan dan penjarahan. Serta dengan banyaknya Instansi TNI, Polri wilayah hukum Kota Bogor terjadi kerawanan perkelahian antar oknum TNI / Polri.
Dalam kehidupan masyarakat madani yang bercirikan demokrasi dan supremasi hukum, Kepolisian Resor Kota Bogor (Polresta Bogor) harus mampu memberikan jaminan keamanan, ketertiban dan perlindungan hak asasi manusia kepada masyarakat serta menunjukkan transparansi dalam setiap tindakan, menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, keadilan, kepastian dan manfaat sebagai wujud pertanggung jawaban terhadap publik (akuntabilitas publik). Dan secara ”tradisional” Polri pernah mengembangkan program Bimbingan Masyarakat (Bimmas) dan program-program yang berkaitan dengan Sistem Keamanan Swakarsa (Siskamswakarsa). Program Siskamswakarsa dilakukan melalui Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja sebagai bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) berperan sebagai ujung tombak pelaksanaan Siskamswakarsa /Siskamling. Selain membawa berbagai manfaat, pola penyelenggaraan tugas Polri yang bersifat ”pre-emtif” dengan pendekatan ”Bimmas/Babinkamtibmas” yang mencerminkan hubungan struktural ”kekuasaan” dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
Proses reformasi yang telah dan sedang berlangsung menuju masyarakat sipil yang demokratis membawa berbagai perubahan di dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Polri yang saat ini sedang melaksanakan proses reformasi untuk menjadi Civilian Police (Kepolisian-sipil), harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kehidupan masyarakat dengan cara merubah paradigma yang menitik beratkan pada pendekatan yang reaktif dan konvensional (kekuasaan) menuju pendekatan yang proaktif dan mendapat dukungan publik dengan mengedepankan kemitraan dalam rangka pemecahan masalah-masalah sosial. Model penyelenggaraan fungsi kepolisian tersebut dikenal dengan berbagai nama seperti Community Oriented Policing, Community Based Policing dan Neighbourhood Policing, dan akhirnya populer dengan sebutan Community Policing.
Kemudian dengan dasar pertimbangan-pertimbangan yang diuraikan di atas, dipandang perlu untuk mengadopsi konsep Community Policing sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Indonesia serta dengan cara dan dengan nama Indonesia. Tanpa mengenyampingkan kemungkinan penggunaan terjemahan istilah yang berbeda terutama bagi keperluan akademis, secara formal oleh jajaran Polri, Model tersebut diberi nama ”Perpolisian Masyarakat” dan selanjutnya secara Konseptual, Strategis, Penerapan dan operasionalisasinya (Implementasinya) disebut ”Polmas”.
Oleh karena itu Polri merencanakan hal untuk membangun kepercayaan antara Polisi dengan Masyarakat (Trust Building) dan kemudian patnership atau kemitraan dengan masyarakat, hal itu setelah direncanakan matang yang paling tepat adalah Polmas, dan hal ini sesuai dengan firman Allah dalam qur’an surah Shaad ayat ke 27 yang berbunyi
•
Artinya dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, Maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.
Secara universal kelembagaan penanggulangan kriminalitas telah melekat dalam kehidupan masyarakat semenjak mencapai eksistensinya sebagai unit-unit kehidupan bersama dalam berbagai bentuk. Charles Reith dalam bukunya ”The Blind Eye of History” telah mendeskripsikan adanya fungsi memaksa dalam masyarakat yang terbentuk secara berjenjang sejak dari terbentuknya masyarakat ke dalam unit-unit sosial terkecil sampai pada tahapan pelembagaan terhadap aturan-aturan main yang telah disepakati bersama. Dan pujangga atau filsuf Inggris bernama John Done pada tahun 1589 telah menulis tentang organisasi sosial yang menangani pengawasan, yang pada masa itu tersebar di berbagai unit sosial dan juga di lingkungan kekuasaan negara. Ungkapan John Done yang begitu berpengaruh dalam penataan terhadap pengamanan sosial selanjutnya berbunyi ”…Human Laws By Which Kingdoms are Policed” yang secara harfiah berarti …dengan apa kerajaan-kerajaan diperintah.
Pada dasarnya Community Policing yang berkembang saat ini besumber dari model yang berkembang di dua negara yaitu pertama, model Jepang yang kemudian dikembangkan di Singapura dan model Amerika yang kemudian berkembang diberbagai negara. Namun demikian dalam implementasi diberbagai negara kondisi dan budaya masing-masing negara sangat berpengaruh. Berikut ini akan dibahas perkembangan Community Policing di beberapa negara.
Dalam salah satu prinsip diantara 9 prinsip pembentukannya dinyatakan bahwa ”Polisi adalah masyarakat dan masyarakat adalah Polisi”, bahwa Polisi adalah sekelompok warga yang dibayar untuk bertugas secara penuh waktu untuk melaksanakan tugas pemeliharaan Kamtibmas yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab warga, untuk menjamin kesejahteraan dan eksistensi masyarakat, dengan terbentuknya organisasi kepolisian tidaklah berarti warga kehilangan hak dan kewajiban dalam memelihara keamanan dan ketertiban. Warga tetap berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pemeliharaan Kamtibmas. Oleh sebab itu masyarakat harus tetap dilibatkan sebagai mitra dalam berbagai aspek pemolisian. Untuk itu polisi harus dekat dengan warga yang dilayani. Dan prinsip Robert Peel tersebut merupakan prinsip yang mendasari konsep Polmas. Pada masa ini hubungan Polisi dengan masyarakat sangat dekat dimana pelibatan masyarakat dalam tugas-tugas kepolisian sangat besar.
The Kansas City Preventive Patrol Study, yang dilakukan pada 1973 menemukan bahwa random patrol mempunyai dampak yang kecil terhadap kejahatan. Salah satu saran penelitian ini adalah perlunya memanfaatkan waktu anggota patroli ketika sedang tidak menangani panggilan ke TKP. Waktu luang tersebut seharusnya digunakan untuk memelihara kedekatan polisi dengan warga, bermitra dengan warga masyarakat yaitu warga/korban menunda pelaporan kejahatan ke kantor polisi, Jarang sekali ditemukan pelaku kejahatan masih berada di TKP ketika petugas datang, dan warga tidak keberatan terlambatnya kedatangan polisi ke TKP dengan alasan tertentu.
Konsep Problem-oriented Policing (Pemolisian berorientasi masalah) diperkenalkan oleh Prof. Herman Goldstein pada 1979, konsep ini pada dasarnya melihat kejahatan sebagai puncak gunung es yang dibawahnya terdapat masalah dan akar masalah . Selama ini polisi cenderung menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi. Konsep ini menyarankan agar dilakukan analisa atas kejahatan yang terjadi agar dapat mengungkapkan akar masalah penyebab kejahatan. Menanggulangi akar masalah akan dapat menghilangkan berbagai kasus kejahatan yang terjadi berulang-ulang. Metode ini merubah cara penanganan kejahatan yang semula reaktif menangani kasus menjadi proaktif dengan menangani akar masalah kasus-kasus tersebut. Metode pemecahan masalah yang populer digunakan antara lain menggunakan model SARA (Scanning, Analysis, Response, dan Assess) dan Segitiga Kejahatan (Crime triangle) yaitu analisa terhadap korban, lokasi dan pelaku, merupakan ketrampilan baru sebagai Crime Analyst dan menjadi penting dalam organisasi kepolisian.
”Community Policing” adalah konsep yang rumit sehingga tidak dapat dijelaskan secara singkat dengan menggunakan berbagai kalimat saja. Para pakar dan berbagai organisasi Kepolisian juga memberikan rumusan yang berbeda tentang konsep ini.
Model perpolisian yang menekankan kemitraan yang sejajar antara petugas Polmas dengan masyarakat lokal dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan sosial yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat setempat, dengan tujuan : untuk mengurangi kejahatan dan rasa ketakutan akan kejahatan serta meningkatkan kualitas hidup warga setempat, serta dalam pengertian ini, masyarakat diberdayakan sehingga tidak lagi semata-mata sebagai obyek dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian melainkan sebagai subyek yang menentukan dalam mengelola sendiri upaya penciptaan lingkungan yang aman dan tertib bagi ketenteraman dan keselamatan kehidupan bersama mereka yang difasilitasi oleh petugas kepolisian yang berperan sebagai petugas Polmas dalam suatu kemitraan. Selanjutnya pemberdayaan warga dalam pemeliharaan Kamtibmas. Bahwa pemeliharaan Kamtibmas pada awalnya menjadi tanggung jawab beberapa lembaga masyarakat yaitu : keluarga, sekolah, pemuka agama, dan individu-individu yang dibentuk oleh polisi. Keadaan ini secara berangsur berubah hingga pada suatu saat cenderung menjadi semata-mata tanggung jawab polisi. Dalam prosesnya polisi cenderung mengedepankan tindakan penegakan hukum, daripada pemeliharaan ketertiban dan pencegahan kejahatan, Maka “Polmas” membalik kecenderungan ini dengan meminta agar masyarakat umum harus kembali ikut bertanggung jawab dan menangani berbagai kondisi penyebab terjadinya kejahatan. Upaya penegakan hukum semata-mata tidak akan mampu menangkal kejahatan atau menghilangkan penyebab terjadinya kejahatan. Berbagai tokoh dan lembaga dalam masyarakat seperti-keluarga, orang tua, guru sekolah dan agama, pimpinan lembaga kemasyarakatan, para pengusaha-harus ikut secara aktif bersama Polisi dalam pemeliharaan ketertiban, pencegahan kejahatan, dan kegiatan pemolisian lainnya.
Untuk kembali memberdayakan warga masyarakat sebagai mitra Polisi dalam menangani masalah Kamtibmas, kedua pihak harus siap melakukan perubahan besar. Polisi harus mengakui bahwa mereka tidak akan mampu melakukan tugasnya sendirian, mengakui bahwa warga mempunyai sumberdaya yang dapat digunakan, dan harus memahami pentingnya input dan partisipasi warga masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan warga. Gaya manajemen Kepolisian harus dirubah untuk mau menerima umpan balik dari warga, serta melakukan konsultasi dengan perwakilan warga. Apabila dilakukan dengan baik maka proses ini akan berdampak pada dukungan warga terhadap berbagai kegiatan Polisi. Dan dipihak warga masyarakat, harus siap diberdayakan untuk menerima tantangan dan tanggung jawab dibidang pemeliharaan Kamtibmas dilingkungan masing-masing bersama para petugas Polmas. Pemberdayaan dianggap berhasil apabila individu-individu dan kelompok-kelompok masyarakat mampu berpartisipasi dan ikut mempengaruhi keputusan yang diambil serta ikut bertanggung jawab dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas.
Partisipasi warga ini, tidak berarti bahwa mereka boleh main hakim sendiri dalam upaya penegakan hukum, tetapi bahwa mereka akan bekerja sama dengan Polisi dalam berbagai kegiatan, sebagai contoh : Identifikasi masalah dan menyusun prioritas penanganan masalah yang menjadi keprihatinan warga Kota Bogor, Menyusun dan menerapkan solusi yang efektif terhadap masalah tersebut, Menetapkan prioritas alokasi sumberdaya, Melakukan evaluasi dan bila perlu penyesuaian kegiatan sesuai kebutuhan untuk menjamin tercapainya sasaran kepolisian.
Kemudian pengelolaan terkandung makna bahwa masyarakat berusaha menemukan, mengidentifikasi, menganalisis dan mencari jalan ke luar pemecahan masalah-masalah gangguan keamanan dan ketertiban termasuk pertikaian antar warga serta penyakit masyarakat dan masalah sosial lain yang bersumber dari dalam kehidupan mereka sendiri bagi terwujudnya suasana kehidupan bersama yang damai dan tenteram, Operasionalisasi konsep Polmas pada tataran lokal memungkinkan masyarakat setempat untuk memelihara dan menumbuh kembangkan sendiri pengelolaan keamanan dan ketertiban yang didasarkan atas norma-norma sosial dan/atau kesepakatan-kesepakatan lokal dengan mengindahkan peraturan-peraturan hukum yang bersifat nasional dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM (Hak Asasi Manusia) dan kebebasan individu yang bertanggung jawab dalam kehidupan masyarakat yang demokratis. Sebagai suatu Falsafah, Polmas juga mengandung makna suatu model perpolisian yang menekankan hubungan yang menjunjung nilai-nilai sosial/kemanusiaan dan menampilkan sikap santun dan saling menghargai antara polisi dan warga dalam rangka mewujudkan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Polmas pada dasarnya sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konsep Siskamswakarsa yang dalam pengembangannya disesuaikan dengan ke-kini-an penyelenggaraan fungsi kepolisian dalam masyarakat madani sehingga tidak semata-mata merupakan pengadopsian dari konsep (Community Policing) dan Polmas pada hakikatnya mengandung 2 (dua) unsur utama yaitu Membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat dan Menyelesaikan berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal.
Penerapan Polmas bertujuan untuk mewujudkan kerjasama antara polisi dan masyarakat lokal (komunitas) guna menanggulangi kejahatan dan ketidaktertiban sosial dalam rangka menciptakan ketenteraman umum dalam kehidupan masyarakat setempat, menanggulangi kejahatan dan ketidaktertiban sosial, mengandung makna bukan hanya mencegah timbulnya tetapi juga mencari jalan ke luar pemecahan permasalahan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban yang bersumber dari komunitas itu sendiri serta dalam batas-batas menyelesaikan pertikaian antar warga sehingga tidak memerlukan penanganan melalui proses formal dalam sistem peradilan pidana, serta mewujudkan ketenteraman umum, mengandung makna bahwa yang dituju oleh Polmas bukan hanya sekedar ketiadaan gangguan faktual terhadap keamanan dan ketertiban tetapi perasaan takut warga dalam kehidupan bersama dalam komunitas mereka, dan kerjasama polisi dan masyarakat, mengandung makna bukan sekedar bekerja bersama dalam operasionalisasi penanggulangan kejahatan dan ketidak tertiban sosial tetapi juga meliputi mekanisme kemitraan yang mencakup keseluruhan proses manajemen, mulai dari perencanaan sampai pengawasan pengendalian dan analisis/evaluasi atas pelaksanaannya. Karena itu sebagai suatu tujuan kerjasama tesebut merupakan proses yang terus menerus tanpa akhir.
Sistem keamanan lingkungan yang selama ini diterapkan selalu dibentuk dan diorganisir warga dengan mendapat bantuan polisi. Keamanan lingkungan ini berbentuk Satpam, Ronda Kampung, Hansip dan berbagai nama. Berbagai perusahaan besar juga telah membentuk satuan pengamanan sendiri. Akhir-akhir ini juga telah berkembang badan usaha jasa pengamanan yang menawarkan berbagai bentuk pengamanan berdasarkan kontrak, Kemitraan Masyarakat (Community Partnership) adalah prinsip ini mendukung pengembangan kemitraan yang sejajar antara polisi dengan berbagai kelompok warga yang ada untuk bekerja sama dan berkonsensus dalam memecahkan masalah. CP menuntut dibangunnya kemitraan baru antara polisi dengan warga didasarkan pada saling menghargai, persamaan, tulus dan setara. Sebelum kemitraan dapat dicapai terlebih dahulu perlu dibangun saling percaya (trust) antara warga dengan polisi, Kepercayaan / trust adalah keyakinan akan satunya kata dengan perbuatan. Organisasi polisi harus membuktikan integritasnya, bahwa apa yang dijanjikan kepada warga benar-benar dilaksanakan. Saling percaya yang terbentuk akan mengurangi saling curiga antara polisi dengan warga, dan merupakan fondasi yang kuat untuk membangun kerjasama polisi dengan warga, didasarkan pada saling pengertian dan saling menghormati. Membangun kepercayaan adalah suatu proses yang lama terlebih bila kecurigaan antara kedua pihak sudah berlangsung lama dan mendalam dan tujuan utama kemitraan adalah untuk menciptakan dan memelihara saling percaya (mutual trust) antara polisi, pejabat pemerintah lokal, dan warga masyarakat. Membangun saling percaya adalah langkah yang sangat sulit dan memerlukan upaya yang terus menerus.
Kemitraan masyarakat ditandai oleh hubungan positif dengan warga yang pelibatan warga dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan, penanganan atas masalah mendesak yang dihadapi warga, tanggung jawab bersama dalam menetapkan solusi atas masalah warga, kontak dengan warga dalam hal-hal yang bermanfaat, komunikasi yang tulus dalam rangka pemecahan masalah, kepercayaan, karena yakin pada upaya polisi, pertukaran informasi antara polisi dengan warga dan sebaliknya. Sedangkan kemitraan dalam pencegahan menginformasikan tentang cara menghindari agar tidak menjadi korban kejahatan, informasikan tentang trend kejahatan setempat. Polisi berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan Kota Bogor, menggalakkan Siskamswakarsa, tingkatkan kehadiran polisi ditengah warga. Faktor yang mempengaruhi kemitraan Sikap polisi ditengah warga. Penanganan laporan warga, Penanganan tersangka /pelaku kejahatan. Penanganan korban kejahatan.
Yang dimaksud dengan masalah adalah sekelompok kejadian yang serupa dalam beberapa karakteristik dan merupakan perhatian dari polisi dan warga. Pemecahan masalah adalah suatu proses untuk mengidentifikasi dan menetapkan, dengan cara kerjasama, masalah warga secara spesifik beserta penyebab-penyebabnya. Dengan demikian maka pemecahan masalah yang sesuai dapat dirancang. Keberhasilan pemecahan masalah dapat dilihat dari hasil kualitatif yaitu tuntasnya masalah yang dihadapi dan tidak hanya pada hasil kuantitatif yaitu jumlah kasus yang berhasil ditangani.
Dalam Polmas maka Para petugas Polmas dipersyaratkan mempunyai ketrampilan pemecahan masalah, bersama warga setempat mereka perlu mendapatkan pelatihan tentang pemecahan masalah. Acuan pemecahan masalah terutama konsep problem-oriented Policing yang disampaikan oleh Prof.Herman Goldstein , Setelah saling percaya (trust) berhasil dibangun, Polisi dan warga akan lebih mudah bekerja sama untuk memecahkan masalah kejahatan, ketakutan akan kejahatan, dan masalah kualitas lingkungan hidup. Agar terjamin keberhasilannya, Proses problem solving memerlukan kerjasama, trust, dan komitmen dari semua pihak terkait, dan proses pemecahan masalah akan meningkatkan kepercayaan dan pertukaran info antara polisi-masyarakat. Effektivitas pemolisian tergantung hasil pemecahan masalah warga dibidang Kamtibmas.
Pengertian dari masalah adalah kondisi yang mengejutkan, merugikan, mengancam, menyebabkan ketakutan, atau cenderung menyebabkan ketidak tertiban dalam masyarakat yang sepintas lalu berbeda/tidak terkait tetapi memiliki karakteristik yang sama, seperti pola, korban, atau lokasi yang sama atau mirip dan masyarakat dalam Polmas yaitu kumpulan warga dalam suatu daerah geografis yang kecil dengan batas-batas yang jelas, ditetapkan dengan memperhatikan agar keunikan karakter sosial dan geografis tetap dipertahankan, dengan tujuan agar pelayanan polisi efisien. Serta ada masyarakat berdasarkan kepentingan yaitu dalam setiap masyarakat selalu terdapat sejumlah kelompok /masyarakat berdasarkan kepentringan seperti kelompok berdasar suku bangsa, agama, sekolah, profesi, dan lain-lain (Community of interest), Polisi harus waspada karena perbedaan kepentingan dapat menimbulkan konflik, Polisi harus mampu mengatasi potensi konflik yang mungkin terjadi
Pemahaman yang baik tentang konsep Polmas adalah sesuatu yang mutlak dilakukan sebelum kegiatan lainnya. Para pejabat, Perwira, Bintara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS Polri) harus mempunyai pemahaman yang sama tentang Polmas. Walaupun diakui masih terdapat perbedaan dalam penerapan Polmas namun hakikat /komponen /prinsip-prinsip seperti kemitraan dan pemecahan masalah tetap ada dan perlu dikembangkan terus, Diseminasi /Sosialisasi dilakukan terutama pada berbagai Lembaga Pendidikan baik bagi anggota baru maupun dalam berbagai jenjang pendidikan Polri. Para petugas di lapangan perlu diberikan pemahaman ini di daerah tempat tugasnya dan di Kota Bogor anggota Polisi yang telah mengikuti penataran Polmas atau HAM adalah 70 % dari jumlah yang ada, oleh sebab itu Polmas yang ada di Kota Bogor untuk kedepan akan semakin diharapkan oleh warga masyarakat Kota Bogor.
Penerapan Polmas adalah komitmen jangka panjang, penerapan Polmas tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa dalam waktu singkat. Diperlukan perencanaan yang baik, fleksibilitas, waktu yang cukup dan kesabaran untuk dapat membangun kemitraan polisi dan masyarakat. Dan manajemen kepolisian bertanggung jawab untuk melakukan Diseminasi /Sosialisasi kepada jajaran internal Polri maupun pihak luar Polri untuk memantapkan pemahaman tentang Polmas. Berbagai ketrampilan baru perlu dilatihkan kepada anggota baik di bidang operasional maupun manajemen sebelum dapat menerapkan Polmas dengan baik, kemudian kemajuan implementasi Polmas, keberhasilan dan kegagalan harus terus menerus dikomunikasikan kepada para stakeholders perpolisian agar mereka tetap terlibat. Pimpinan Polri harus terus meyakinkan para stakeholders, bahwa keberhasilan Polmas sangat tergantung pada upaya bersama yang berkesinambungan antara Polri, Pemda, lembaga masyarakat, pengusaha, dan media masa, kerjasama antara para stakeholders adalah hal yang mutlak dalam Implementasi Polmas guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif demi terpeliharanya Keamanan Dalam Negeri.
Harus diingat bahwa inti dari aktivitas polmas adalah kemitraan antara polisi dengan masyarakat Kota Bogor dan penyelesaian masalah (problem solving). Polmas harus dijadikan media untuk menjalin kemitraan, forum diskusi, atau forum kerjasama, untuk menginventarisir dan mengidentifikasi semua permasalahan sosial yang ada dan muncul dimasyarakat yang berkaiatan dengan gangguan kamtibmas, serta pada level mana polmas mengambil peran. Oleh karena itu pada tahap problem solving atau pemecahan masalah, masyarakat dalam kelompok polmas dengan didampingi oleh petugas polmas dari polsek merumuskan tindakan-tindakan yang akan diambil dalam rangka menciptakan kamtibmas di lingkungannya, termasuk masyarakat sendiri yang menanggung biaya manakala dalam pemecahan masalah itu diperlukan anggaran.
Sesungguhnya impementasi Polmas di lapangan atau tingkat peran serta masyarakat dalam pemecahan masalah-masalah social kemasyarakat, sangat tergantung dari kepedulian masyarakat itu sendiri. Petugas Polmas dari polsek atau polres hanya sekedar sebagai motivator atau dinamisator. Namun demikian keberadaan Polmas ataupun FKPM sangat membantu tugas-tugas kepolisian secara umum, maka oleh karena itu petugas polmas harus aktif agar FKPM ataupun polmas membuat karya-karya nyata atau riil demi terciptanya kamtibmas di lingkungan masyarakat, peluang masyarakat Kota Bogor pada umumnya masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai hidup kebersamaan, gotong royong, suka tolong menolong dan cukup bertoleransi. Karakteristik social ini sangat menguntungkan apabila dapat diarahkan bagi penciptaan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Pos kamling atau ronda adalah bukti nyata bahwa masyarakat secara mandiri sukarena mengadakan sarana bagi petugas penjaga keamanan.
Dari sisi petugas Polmas (polisi) maka insentif atau tunjangan yang diberikan kepada petugas polmas, termasuk uang saku dan uang sebagai sarana kontak dengan masyarakat, hanya cukup menjadi pelipur lara, dan belum mampu menutup kebutuhan operasional petugas polmas, namun demikian dirasakan mampu membangkitkan tingkat motivasi dalam menjalankan peran sebagai petugas polmas. Disamping itu kesempatan petugas polmas untuk langsung bertatap muka dengan masyarakat dianggap merupakan kesempatan berharga untuk meningkatkan kemampuannya berkomunikasi, negosiasi, dan belajar tentang banyak hal di masyarakat.
Masalahnya adalah konsistenkah para Kapolres dan Kapolsek memberikan semua sumber daya materiil yang telah dianggarkan untuk operasional petugas polmas dan FKPM, adapun kendala dilapangan adalah Petugas Polmas masih sangat terbatas, tingkat pendidikan petugas polmas rata-rata SMA, dan hal ini menjadi beban manakala petugas polmas harus berdialog dengan masyarakat yang berpendidikan lebih tinggi, wilayah cakupan kerja polmas sangat luas, sarana dan prasarana kontak antara petugas polmas dengan masyarakat tidak ada, bahkan menggunakan barang milik pribadi serta system evaluasi dan penilaian kinerja petugas polmas belum baku, dan pedoman pemberian penghargaan atas kinerja petugas polmas tidak ada, sehingga jabatan Polmas tidak menarik.
Adapun kendala Masyarakat adalah Sebagaian masyarakat masih menganggap bahwa kamtibmas merupakan tanggungjawab kepolisian, Polmas dianggap cara licik kepolisian untuk menempatkan mata-mata di masyarakat, atau polmas adalah suatu organ yang diperalat oleh kepolisian, sebagai suatu strategi maka polmas harus menempatkan posisi masyarakat (unsur polmas) sejajar dengan petugas polmas. Kesetaraan ini akan mengurangi jarak psikologis yang mungkin terjadi serta untuk memungkinkan terjadinya kesetaraan dalam berdiskusi untuk merumaskan pemecahan masalah yang dihadapi. Dalam pengertian ini masyarakat harus didorong untuk memberdayakan dirinya sendiri sebagai subyek yang menentukan dalam mengelola penciptaan lingkungan yang aman dan tertib.
Dalam memakmurkan alam ini, manusia mampu menjaga keseimbangan dan keharmonisan lingkungan. Manusia tidak boleh menimbulkan kerusakan ketiga memanfaatkan alam ini. Salah satu penyebab kerusakan alam ini adalah manusia yang hanya mementingkan diri sendiri. Allah memperingatkan dalam surah Ar-Ruum :41
••
Artinya . Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Dalam pengelolaan terkandung makna bahwa masyarakat berusaha menemukan, mengidentifikasi, menganalisa dan mencari solusi pemecahan masalah yang timbul dilingkungannya. Dengan demikian maka masyarakat unsur polmas harus betul-betul mencerminkan keterwakilan masyarakat dilingkungan itu, disamping merupakan orang yang dipercaya oleh lingkungannya dalam hal penciptaan suasana kehidupan bersama yang damai dan tentram. Hal tersebut untuk mendapatkan legitimasi dan kesatuan langkah dalam setiap keputusan yang diambil, dan keberhasilan polmas akan sangat tergantung pada hal-hal yang menekankan hubungan yang menjunjung nilai-nalai sosial/ kemanusiaan dan menampilkan sikap santun, saling menghargai antara polisi dengan masyarakat, serta sebagai lembaga yang paling bertanggungjawab dalam penciptaan keamanan dan ketertiban maka Kepolisian (melalui petugas polmas) harus selalu meningkatkan kualitas dirinya agar mampu menjadi sumber informasi, rujukan, saran dan nasehatnya yang memuaskan bagi upaya-upaya penciptaan keamanan lingkungan, sehingga gangguan kamtibmas di masyarakat dapat dicegah secara dini atau apabila muncul dapat segera diatasi.
Terlihat diatas bagan atau grafik penanganan perkara yang dilakukan di Polres Kota Bogor sejak 5 tahun ke belakang adanya kenaikan dari tahun 2004 sampai dengan 2006 dan sejak tahun tersebut sampai 2008 adanya penurunan namun setelah strategi Polmas tersebut dilakukan banyak perkara yang dapat ditekan hal ini yang jelas di laporkan oleh masyarakat ke SPK ( Sentra Pelayanan Kepolisian) namun apabila kita melihat dari tahun 2007 dan 2008 sampai sekarang ini 2009, banyak Babinkamtibmas dapat menyelesaikan permasalahan dengan menggunakan pendekatan dan musyawarah yang mempuyai kekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kapolri, disini sebenarnya polisi sedang di uji oleh semua pihak karena untuk menuju remunerasi atau kinerja berbasis anggaran, oleh karena itu untuk memenuhi kriteria tersebut penulis, melihat adanya satu perbedaan yang kuat pola pikir atau tindakan yang dulunya militeristik sekarang harus menjadi sipil dengan tetap mengedepankan disiplin dengan tidak arogan ataupun tidak sewenang-wenang untuk menuju pemerintahan yang baik.
Melihat latar belakang diatas maka antara strategi Polri yang sudah dikembangkan terlebih dahulu adalah kinerja Bintara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat atau sering disebut dengan ( Babinkamtibmas) ini salah satu motor yang dikedepankan oleh Polri guna implementasi pemolisian masyarakat dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta seirama implementasi Polmas tersebut dengan keinginan atau harapan masyarakat karena kalau kita lihat jauh perbedaaan antara kenyataan (duslone) dengan harapan masyarakatt yang diingingkan (dusline), oleh karena itu strategi Polri sangat mempengaruhi kinerja babinkamtibmas yang ada dilapangan, dan dengan dibentuknya FKPM atau penerapan pemolisian masyarakat di wilayah-wilayah ini sangat mempengaruhi kinerja Babinkamtibmas khususnya dan umumnya adalah anggota Polisi sebab dalam hal ini strategi yang telah dikeluarkan oleh Polri menginginkan adanya kesetaraan atau kesejajaran antara Polri dengan masyarakat untuk menjadi mitra, dan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polisi (Trust Building) perlu adanya mitra polisi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat (problem solving) sehingga yang dulunya masyarakat menjadi objeck sekarang masyarakat menjadi subcjek dalam menyelesaikan masaha sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2008, tentang Implementasi Pemolisian Masyarakat
Dengan melihat pokok bahasan tersebut yaitu adanya strategi Polri dan implementasinya sehingga mempengaruhi kinerja babinkamtibmas khususnya dan umumnya adalah semua polisi, karena kenyataan yang ada polisi masih arogan serta masih militeristik sedangkan masyarakat mengingkan polisi yang tegas sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat serta melakukan penegakan hukum dengan baik dan benar. Hal tersebut sangat berpengaruh dengan kinerja Babinkamtibmas karena mereka yang langsung bersentuhan dengan masyarakat jadi banyak masyarakat yang mengeluh atau meminta pelayanan polisi harus baik cepat dan tanggap, oleh karena itu penulis akan mengambil judul ” Pengaruh Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat terhadap Kinerja Babinkamtibmas studi kasus pada Kepolisian Resor Kota Bogor”
1.2. Identifikasi Masalah dan Perumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang tersebut diatas maka penulis dapat mengidenfitikasi permasalahan sebagai berikut :
1.2.1. Bagaimanakah strategi Polmas tersebut mempengaruhi kinerja Babinkamtibmas yang berada di Polres Kota Bogor?
1.2.2. Bagaimanakah Implementasi Pemolisian Masyarakat (Polmas) mempengaruhi Kinerja Babinkamtibmas di Polres Kota Bogor?
1.2.3. Bagaimanakah hubungan strategi dengan implementasi Polmas di Polres Kota Bogor?
Dengan adanya identifikasi masalah penulis merumuskan masalah tersebut pada ”Adakah Pengaruh strategi dan implementasi Polmas terhadap kinerja Babinkamtibmas di Polres Kota Bogor?
1.3. Pembatasan Masalah
Dengan melihat latar belakang, Indentifikasi masalah serta perumusan masalah maka penulis membatasi wilayah penelitian di Polres Kota Bogor.
1.4. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada Pengaruh strategi dan implementasi Polmas terhadap kinerja Babinkamtibmas di Polres Kota Bogor.
1.5. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi:
1.5.1. Bidang Praktisi
Bagi Kepolisian Resor Kota Bogor sebagai informasi dan masukan untuk mengambil satu kebijakan tentang pengaruh strategi dan Implementasi Polmas terhadap kinerja Babinkamtibmas di Polres Kota Bogor serta dapat melihat sejauh manakah pengaruh strategi tersebut terhadap kinerja Babinkamtibmas.
1.5.2. Secara Akademis
Bagi Mahasiswa Pascasarjana sebagai bahan kajian yang lebih mendalam terhadap pengaruh strategi dan Implementasi Polmas terhadap kinerja Babinkamtibmas di polres Kota Bogor.
Bagi Almamater Universitas Ibnu Khaldun dapat dijadikan bahan bacaan mahasiswa dan merupakan bahan referensi untuk menambah inventaris buku perpustakaan pada lembaga ini.
1.6. Sistematika Penulisan
Tesis ini berjudul ”Pengaruh Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat terhadap Kinerja Babinkamtibmas studi kasus pada Polres Kota Bogor, untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang isi dan materi yang terkandung dalam tesis, maka berikut ini penulis menguraikan sistem matika penulisan secara garis besarnya yang ditulis dalam 5 bab secara keseluruhan meliputi :
1.6.1 Bab I Pendahuluan. Bab ini berisi tentang latar belakang, identifikasi masalah, identifikasi dan perumusan masalah, pembatasan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian dan sistematika penulisan.
1.6.2 Bab II Tinjauan Teoritis. Bab ini berisikan tentang hakikat strategi, hakikat implementasi Polmas, hakikat kinerja Babinkamtibmas, kerangka pemikiran dan paradigma pemikiran.
1.6.3 Bab III Metodologi Penelitian. Bab ini beriskan tentang paradigma penelitian, objek penelitian, metode penelitian.
1.6.4 Bab IV Pembahasan. Bab ini berisikan hasil penelitian dan Pembahasan.
1.6.5 Bab V Kesimpulan dan Saran. Bab ini berisikan tentang kesimpulan dan saran-saran penulis.
Langganan:
Postingan (Atom)
.jpg)