Rabu, 20 Januari 2010

bab 2 strategi polmas di polresta bogor

BAB II
TINJAUAN TEORITIS
2.1. Hakikat Strategi
William F. Glueck mendefinisikan strategi adalah sebuah rencana yang disatukan, luas dan terintegrasi yang menghubungkan keunggulan perusahaan dengan tantangan lingkungan serta dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi” .
Pendefinisian tersebut dapat dijadikan satu acuan oleh Polri untuk menyusun satu strategi atau sebuah rencana yang besar untuk membangun satu kepercayaan masyarakat terhadap Polri, sehingga kedepannya kinerja Polri dengan satu stategi yaitu membangun kepercayaan (Trust Buliding) dapat diwujudkan oleh organisasi tersebut dengan adanya tantangan dari lingkungan atau masyarakat yang ada diwilayah Polres Kota Bogor, sehingga tujuan utama dari strategi tersebut yaitu menjadi Polisi yang dipercaya oleh masyarakat Kota Bogor khusunya dan umumnya masyarakat Indonesia. Dengan kata lain Polri harus merubah sikap militeristik atau kesan militer kepada masyarakat, dan kesan tersebut dengan cara membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Strategi Polmas yaitu masyarakat sebagai stakeholder Polri yang harus dibangun kepercayaannya, dengan cara memperbaiki kinerja yang ada dengan menambahkan ability (kemampuan), Integrity (kejujuran) dan benevolence (kebajikan). Penambahan kemampuan tersebut memang harus selaras dengan perkembangan jaman sekarang ini sehingga keberadaan polisi dilapangan akan lebih baik apabila kemampuan yang dimiliki secara individual sudah mantap, namun tidak hanya kemampuan saja yang harus dimiliki oleh setiap anggota Polri akan tetapi kejujuran anggota Polri dalam melaksanakan tugas dilapangan diharapkan jujur serta nantinya akan membuahkan kebajikan dan apabila hal tersebut dapat dilaksanakan dilapangan maka kepercayaan yang dibangun antara Polri dan masyarakat akan tercapai dengan baik tentunya adanya kesesuaian antara harapan dan kenyataan dilapangan.
Tujuan strategi Polmas adalah terwujudnya kemitraan Polri dengan warga masyarakat yang mampu mengidentifikasi akar permasalahan, menganalisa, menetapkan prioritas tindakan, mengevaluasi efektifitas tindakan dalam rangka keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Adapun terwujudnya kemitraan Polri dengan masyarakat meliputi tumbuhnya kesadaran dan kepedulian masyarakat/ komunitas terhadap potensi gangguan keamanan, ketertiban dan keterampilan dilingkungannya, serta meningkatnya kemampuan masyarakat bersama dengan polisi untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang terjadi dilingkungannya melakukan analisis dan memecahkan masalahnya, kemudian untuk meningkatnya kemampuan masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang ada bersama-sama dengan polisi dan dengan cara yang tidak melanggar hukum, serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan kamtibmas dilingkungan masing-masing dan menurunnya peristiwa yang mengganggu keamanan ketertiban dan ketentraman masyarakat/ komunitas.
Metode Polmas yang dipakai di Polres Kota Bogor adalah melalui penyelenggaraan kemitraan antara polri dengan warga masyarakat yang didasari prinsif kesetaraan guna membangun kepercayaan warga masyarakat terhadap Polri sehingga terwujud kebersamaan dalam rangka memahami masalah kamtibmas dan masalah social menganalisis masalah, mengusulkan alternative –alternatif solusi yang tepat dalam rangka mencipktakan rasa aman, tentram dan ketertiban (tidak hanya berdasarkan pada hukum pidana dan penangkapan) melakukan evaluasi serta evaluasi ulang terhadap efektipitas solusi yang dipilih, namun metode ini tidak sama dengan daerah-daerah lain atau metode yang dapakai seharusnya mengikuti kultur budaya dari tempat Polmas tersebut dikembangkan karena karakter masayarakat berbeda satu sama lain di tiap-tiap daerahnya.
Dalam melakukan perubahan Polri juga mempuyai strategi supaya dipercaya masyarakat oleh karena itu sesuai dengan stategi Rosulullah S.A.W dan prinsip yang telah dibangun merupakan prinsip yang universal serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu, hal itu tetap diperlukan kesungguhan, kedisiplinan dan keyakinan untuk terus mengaplikasikan karena pasi akan banyak godaan dan tantangan, sesuai dengan firman Allah yang berbunyi :
        • •           
Artinya “Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk[453]. hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, Maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

William Stanton mendefinisikan strategi adalah “strategi adalah “Rencana dasar yang luas dari suatu tindakan organisasi untuk mencapai tujuan “. Sedangkan menurut J. Salusu yang mengutip dari pemahaman McNichols “Strategi adalah suatu seni menggunakan kecakapan dan sumberdaya suatu organisasi untuk mencapai sasarannya melalui hubungan yang efektif dengan lingkungan dalam kondisi yang paling menguntungkan”
Adapun kedua pendapat tersebut hampir ada kemiripan satu sama lainnya yang satu mengunkapkan rencana dasar yang luas untuk melakukan tindakan sehingga tercapainya tujuan sedangkan pendapat J.Salusu adalah suatu seni menggunakan kecakapan dan SDM untuk mencapai tujuan. Dan apabila kedua pendapat tersebut disamakan dengan strategi Polmas yang ada hal tersebut juga ada kesamaan yaitu salah satu rencana dasar untuk membangun kepercayaan masyarakat. yaitu menggunakan Strategi Polmas dengan cara menjalin kemitraan yang dilakukan oleh Babinkamtibmas melalui Community Policing yaitu yang dilakukan tidak untuk melawan kejahataan, tetapi mencari dan menyiapkan sumber kejahatan dengan tindakan-tindakan Polri bersama-sama dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar atau menyelesaikan masalah sosial ( terutama masalah keamanan ) yang terjadi dalam masyarakat, polisi senantiasa berupaya untuk mengurangi rasa ketakutan masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas, polisi lebih mengutamakan pencegahan kriminalitas (crime prevention) dan polisi senantiasa berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pola Operasionalisasi Polmas di Polresta Bogor dengan rencana dasar atau strategi pola operasionalnya adalah mengupayakan pencegahan masalah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lebih mengutamakan proses mengidentifikasi akar permasalahan, menganalisa, menetapkan prioritas tindakan, mengevaluasi efektifitas tindakan bersama dengan masyarakat, sehingga bukan hanya sekedar mencakup penanganan masalah yang bersifat sesaat, sebagai pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat menuju terwujudnya tujuh dimensi pelayanan masyarakat yang mencakup komunikasi berbasis kepedulian, tanggap, cepat, tepat, kemudahan pemberian informasi, prosedur yang efesien dan efektif, biaya yang formal yang wajar, kemudahan penyelesaian urusan, lingkungan fisik tempat kerja yang kondusif, serta mengupayakan penegakan hukum lebih diutamakan kepada sasaran peningkatan kesadaran hukum dari pada penindakan hukum serta mengupayakan penindakan hukum merupakan alternatif tindakan yang paling akhir, bila cara-cara pemulihan masalah atau cara-cara pemecahan masalah yang bersifat persuasif tidak berhasil.
Menurut Sutanto “Strategi Polmas adalah dilakukan tidak untuk melawan kejahataan, tetapi mencari dan menyiapkan sumber kejahatan dengan tindakan-tindakan Polri bersama-sama dengan masyarakat. Hal tersebut dapat diartikan bahwa Polisi bersama masyarakat mencari jalan keluar atau menyelesaikan masalah sosial (terutama masalah keamanan) yang terjadi dalam masyarakat, polisi senantiasa berupaya untuk mengurangi rasa ketakutan masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas, polisi lebih mengutamakan pencegahan kriminalitas (crime prevention) dan polisi senantiasa berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam melakukan strategi dilapangan para leadership atau Kapolsek Kota Bogor mendelegasikan kepada Babinkamtibmas dalam melaksanakan tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat terutama dalam mengidentitifaksi masalah, memecahkan masalah, menganalisis serta menyelesaikan permasalahan yang ada di wilayah masing-masing atau memberikan kesempatan atau wewenang untuk mengeluarkan ide atau pemikiran yang segar serta bertanggung jawab. Dalam hal pendelegasian semakin pandai babinkamtibmas melakukan pengidentifikasian masalah, menganalisis serta memecahkan dan menyelesaikan masalah maka kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 159 yang berbunti :
                              •   


Artinya Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
[246] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.

Lawrence R. Jauch mendefinsikan manajemen strategi sebagai berikut “Strategic management is a stream of decisions and action which leads to development of an effective strategy or strategies to help achieve objectives. The strategy management process is the way in which strategic determine objectives and make strategic decisions” Dengan demikian menurut Lawrence R. Jauch “Manajemen Strategi merupakan arus keputusan dan tindakan yang mengarahkan pengembangan suatu strategi yang efektif atau strategis untuk mencapai sasaran perusahaan. Proses manajemen strategi adalah suatu cara bagaimana suatu strategi menentukan sasaran dan membuat keputusan strategis”
Oleh karena itu perlu adanya persyaratan guna membangkitkan hubungan kemitraan dan kepercayaan masyarakat kepada polisi dalam penerapan strategi Polmas yaitu harus terwujudnya sikap perilaku yang disadari oleh keyakinan, ketulusan dan keiklasan semua pimpinan pada setiap tingkatan organisasi Polri beserta seluruh anggota jajarannya untuk meningkatkan pelaksanaan polmas, serta terwujudnya sikap dan perilaku segenap personel polri baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari maupun dalam kehidupan pribadi sebagai anggota masyarakat yang menyadari bahwa warga masyarakat atau komunitas adalah pemangku kepentingan (Stakeholder) kepada siapa mereka dituntut menyajikan pelayanan kepolisian yang oftimal. Sikap perilaku dan kesadaran ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada polri, kemudian perlu juga adanya wujud komunikasi yang intensif antara warga masyarakat dengan polri yang didasari prinsif kesetaraan saling menghargai, sling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, dan wujud kesadaran masyarakat walaupun berbeda latar belakang dan kepentingan bahwa penciptaan situasi keamanan dan ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama.
Sedangkan Thomas L. Wheelen dan J. David Hunger mendefinisikan manajemen strategi sebagai berikut “Strategic management is that set managerial decisions and actions that determine the long-run performance of corporation, its includes strategy formulation, strategy implementation and evaluation” Dengan demikian manajemen strategi didefinsikan sebagai berikut “Manajemen strategi adalah serangkaian keputusan dan tindakan manajerial yang menentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang, termasuk formulasi strategi, implementasi dan evaluasi” .
• Memberi arah pencapaian tujuan organisasi perusahaan.
• Mengantisipasi perubahan lingkungan
• Membantu memikirkan kepentingan berbagai pihak
• Meningkatkan keterlibatan berbagai pihak
• Menghindari tumpang tindih kegiatan
• Meningkatkan efektivitas dan efesiensi
• Anggaran
• Pengelolaan perusahaan melalui alokasi anggaran.
• Perencanaan Jangka Panjang
• Perusahaan melakukan perencanaan melalui estimasi penghasilan dan biaya berdasarkan pengalaman tahun lalu.
• Perencanaan Strategik
• Perusahaan sudah mulai melihat faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi perusahaan untuk dianalisis.
• Manajemen Strategik
• Perusahaan dalam pengelolaan tidak hanya melihat pada perencanaan, tapi setiap saat diadakan analisis strategik jika perlu untuk menentukan pengelolaan. Disamping itu tidak hanya analisis rasional tapi seni manajerial juga diterapkan.
Sedangkan ada bentuk kegiatan dalam penerapan Polmas antara lain Kegiatan pelayanan dan perlindungan warga masyarakat yaitu intensifikasi kegiatan pembinaan masyarakat yang dilakukan oleh Babinkamtibmas atau intensifikasi patroli dan tatap muka petugas polri dengan warga hal ini diemban oleh setiap personil Polri di jajaran Polres Kota Bogor. Dan harus juga ada komunikasi intensif petugas polri warga masyarakat yaitu intensifikasi kontak person antara petugas dengan warga masyarakat secara langsung/ tatap muka, atau melalui sarana komunikasi dan hal ini biasa dilakukan oleh petugas Polmas yaitu babinkamtibmas dan pemanfaatan sarana media pers cetak maupun electronik serta penyelenggaraan Forum Komunikasi Polri dan Masyarakat (FKPM).
Pemanfaatan FKPM untuk memecahkan masalah, eliminasi akar permasalahan dan pengendalian masalah sosial yaitu pemanfaatan tempat, balai pertemuan untuk forum komunikasi masyarakat dan pemanfaatan forum pertemuan yang dilaksanakan warga masyarakat secara rutin, periodik atau insidentil serta dengan pendekatan komunikasi intensif dengan tokoh-tokoh formal dan informal (adat, agama,pemuda, tokoh perempuan/ibu, pengusaha profesi dsb) dalam rangka mengeliminasi akar permasalahan dan pemecahan masalah keamanan/ketertiban, sekaligus dengan pemberdayaan pranata sosial untuk mengendalikan sosial, eliminasi akar masalah dan pemecahan masalah sosial.
Adapun penerapan konsep Alternative Dispute Resolution (pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif yang lebih efektif berupa upaya menetralisir masalah selain melalui proses hukum atau non litigasi) misalnya melalui upaya perdamaian dan Pendidikan/pelatihan keterampilan penanggulangan gangguan kamtibmas serta kordinasi dan kerjasama dengan kelompok formal dan informal dalam rangka pemecahan masalah kamtibmas.
Adapun strategi yang dipakai Polmas adalah sebagai suatu pendekatan yang bersikap komprehensif, maka kebijakan penerapan polmas menyangkut bidang-bidang organisasi/ Kelembagaan, Manajemen SDM, manajemen logistik dan manajemen anggaran / keuangan serta manajemen operasional Polri serta penyelenggaraan fungsi pembinaan Polmas harus distrukturkan dalam suatu wadah organisasi tersendiri yang dapat dihimpun bersama-sama fungsi-fungsi terkait, mulai dari tingkat mabes sampai sekurang-kurangnya tingkat Polres Penyelenggaraan strategi Polmas menjadi tanggung jawab pejabat yang ditunjuk dan koordinasikan secara herarkis dari tingkat pusat /mabes polri sampai ke petugas pelaksana terdepan, dalam struktur organisasi dari tingkat mabes, dibawah tanggung jawab Deops Kapolri, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh karo bimmas deops polri dan di tingkat Polda dibawah tanggung jawab kapolda pelaksanaannya dikoordinasikan oleh karo Binamitra serta ditingkat polres dibawah tanggung jawab kapolres, Pelaksanaannya dikoordinasikan Kabag Bimmas Polres kemudian ditingkat Polsek dibawah tanggung jawab dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kapolsek.
Pejabat yang bertanggung jawab untuk menyusun rencana, mengorganisasikan, melaksanakan dan pengendalian operasionalisasi Polmas dilingkungan wilayah tugas sesuai batas kewenangan yaitu pada tataran operasional dilapangan, petugas Polmas merupakan pelaksana polmas yang langsung bersentuhan dengan warga masyarakat berperan sebagai fasilitator yang memungkinkan beroperasinya Polmas dan sekaligus penghubung antara kesatuan polri dan komunitas setempat.
Strategi pembinaan kemampuan personel dalam rangka menunjang peningkatan penerapan Polmas harus dilakukan secara berkelanjutan guna mengantisipasi perkembangan tantangan tugas polri dimasa mendatang yang meliputi rekrutmen petugas polmas, pendidikan/ pelatihan menyiapkan para pelatih (master trainers) maupun petugas polmas, pembinaan karier secara berjenjang dari tingkat kelurahan sampai dengan supervisor/ pengawas dan manajemen / membina polmas tingkat polres dan seterusnya, penilaian kinerja dengan membuat standar penilaian baik untuk perorangan maunpun kesatuan, Penghargaan dan penghukuman serta menyelenggarakan program-program diklat polmas secara bertahap sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
Adapun dalam strategi tersebut dilengkapi pula dengan penyusunan perencanaan pengadaan saran pelaksanaan tugas polmas yang disesuaikan dengan model polmas yang akan diterapkan di kewilayahan, pengadaan materiil polri untuk mendukung kegiatan polmas diupayakan peningkatannya secara bertahap melalui skala prioritas, serta sarana komunikasi dan transportasi merupakan paling utama untuk kegiatan polmas dan harus diprioritaskan pemenuhannya dan jumlah dan jenis peralatan yang dibutuhkan disesuaikan dengan model polmas yang diterapkan oleh masing-masing satuan kewilayahan, pemanfaatan sarana dinas untuk kegiatan polmas secara optimal dan pemanfaatan fasilitas yang tersedia untuk mendukung kelancaran polmas.
Adapun strategi anggaran untuk Polmas adalah perhitungan rencana anggaran polri harus mengalokasikan biaya operasional yang selayaknya untuk menjamin aktivitas dan dinamika penerapan strategi Polmas diseluruh Indonesia termasuk biaya manajeman pada setiap tingkatan organisasi dalam rangka secara terus menerus memantau mengawasi mengarahkan dan menilai keberhasilan pelaksanaan penerapan polmas, untuk mengembangkan program-program Polmas, masing-masing kesatuan wilayah dapat mengadakan kerjasama dengan lembaga donor internasional, nasional dan lokal, untuk menjamin keberlangsungan polmas masing-masing kesatuan wilayah perlu melakukan kerja sama dengan pemda setempat sehingga operasionalisasi Polmas dapat merupakan program pemda yang didukung dengan APBD, serta menyediakan dukungan angaran yang memadai dalam pelaksanaan tugas Polmas melalui sistem perencanaan yang terib, mekanisme penggunaan dan pertanggung jawaban anggaran dilaksanakan dengan pengendalian yang efektif dengan memedomani sistem perencanaan dan pertanggung jawaban anggaran yang berlaku.
Dalam strategi ada beberapa kriteria yang dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan polmas yaitu Pasal 55 yang berbunyi “
a. Intensitas komunikasi antara petugas dengan masyarakat meningkat
b. Keakraban hubungan petugas dengan masyarakat meningkat
c. Kepercayaan masyarakat terhadap polri meningkat
d. Intensitas kegiatan forum komunikasi petugas dan masyarakat meningkat
e. Kepekaan/ kepedulian masyarakat terhadap masalah kamtibmas dilingkungan masyarakat
f. Daya kritis masyarakat terhadap akuntabilitas penyelesaian masalah kamtibmasnya meningkat
g. Ketaatan warga masyarakat terhadap aturan yang berlaku meningkat
h. Partisipasi masyarakat dalam hal deteksi dini, peringatan dini, laporan kejadian meningkat.
i. Kemampuan masyarakat yang mengeliminir akar permasalahan meningkat
j. Keberadaan dan berfungsinya mekanisme penyelesaian masalah oleh polisi dan masyarakat.
k. Gangguan kamtibmas menurun.

2.2. Hakikat Implementasi Pemolisian Masyarakat ( Polmas)
Implementasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah “ pelaksanaan/ melaksanakan atau penerapan/menerapkan” sedangkan Perpolisian yaitu “segala hal ihwal tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian, tidak hanya menyangkut operasionalisasi (taktik/tehnik) fungsi Kepolisian tetapi juga pengelolaan fungsi Kepolisian secara menyeluruh mulai dari tataran managemen puncak sampai dengan managemen lapis bawah, termasuk pemikiran-pemikiran filsafati yang melatar belakangi .
Pemolisian yaitu pemberdayaan segenap komponen dan segala sumber daya yang dapat dilibatkan dalam pelaksanaan tugas maupun fungsi kepolisian guna mendukung mendukung fungsi kepolisian agar mendapatkan hasil yang lebih optimal. Community Policing yang diterjemahkan komunitas dapat diartikan sebagai sekelompok warga (laki-laki atau perempuan) atau komunitas yang berada didalam suatu wilayah kecil yang jelas batas-batasnya ( geographic Community) batas wilayah komunitas dapat berbentuk RT,RW, Desa, Kelurahan, ataupun dapat berupa pasar atau pusat perbelanjaan/ Mall, kasawan industri, pusat komplek olah raga atau stasion Bus/ kereta api dan lain-lain. Warga masyarakat yang membentuk suatu kelompok atau merasa menjadi bagian dari suatu kelompok berdasar kepentingan (community of interest) contohnya kelompok berdasar etnis/suku, agama, profesi, pekerjaan, keahlian, hobi dan lain-lain.
Polmas diterapkan dalam komunitas-komunitas atau kelompok masyarakat yang tinggal disuatu lokasi tertentu ataupun lingkungan komunitas kebersamaan preofesi (misalnya kesaan kerja keahlian, hobi, kepentingan Dsb) sehingga warga masyarakatnya tidak harus tinggal suatu tempat yang sama , tetapi dapat tempatnya berjauhan sepanjangan komunitas antara warga satu sama lain berlangsung sepanjang intensif atau adanya kesamaan kepentingan ( missal kelompok ojek, hobi burung perkutut , pembalap motor hobi computer dsb) yang semuanya bias menjadi penyelenggaraan Polmas.
Menurut kamus bahasa Indonesia “Masyarakat adalah pergaulan hidup manusia, sehimpunan manusia yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikatan-ikatan aturan tertentu, orang banyak, halayak ramai atau lembaga pemasayarakatan” . Masyarakat juga dapat diartikan sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah dalam suatu wilayah dalam arti yang lebih luas misalnya kecamatan, kota, kabupaten atau provinsi atau bahkan yang lebih luas sepanjang mereka memiliki kesamaan kepentingan misalnya masyarakat pedesaan, masyarakat perkotaan, masyarakat tradisional, masyarakat modern dsb.
Polmas (Pemolisian/ Perpolisian Masyarakat) adalah penyelenggaraan tugas kepolisian yang mendasari kepada pemahaman bahwa untuk mencipktakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subjeck dan masyarakat sebagai objeck, melainkan dilakukan harus bersama antara Polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat melalui kemitraan antara Polisi dengan masyarakat, sehingga secara bersama-sama bisa mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, mampu mendapatkan solusi untuk mengantisipasi permasalahannya dan mampu memelihara keamanan serta ketertiban di lingkungannya.oleh karena itu implementasi Polmas yang sebenarnya adalah adanya kebersamaan antara Polisi dan masyarakat untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di masyarakat selanjutnya menganalisis permasalahan kemudian merumusan permasalahan yang terjadi selanjutnya memecahkan masalahnya untuk penyelesaian permasalahan yang ada di kewilayahan.
Dalam implementasi Polmas tersebut petugas Polmas dalam hal ini adalah Babinkamtibmas harus benar-benar menjadi penegak keadilan atau tidak pilih kasih memihak satu dengan yang lainnya, tidak melihat pangkat atau derajat yang di sandangnya atau tidak melihat ia miskin atau kaya serta harus mengingat bahwa melakukan/ menyelesaikan masalah tersebut adalah bagian dari tugas yang harus diembannya sebagai tugas mulia yang harus diselesaikan di ruang lingkup kewilayahannya, dan hal tersebut sesuai dengan firman Allah yang berbunyi :
                                  •     
Artinya Wahai orang-orang yang beriman , jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan , menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu, jika ia kaya ataupun miskin maka Allah lebih tahu kemaslahatannya, maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kemebaran , dan jika kamu memutar balikan kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (SQ. An Nisaa ayat 135)

Falsafah Polmas mendasari pemahaman bahwa masyarakat bukan merupakan objek pembinaan dari petugas yang berperan sebagai subjeck penyelenggara keamanan, melainkan masyarakat harus menjadi subkjeck dan mitra yang aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban dilingkungannya sesuai dengan hukum dan hak azasi manusia dan falsafah Polmas mendasari pemahaman bahwa penyelenggaraan keamanan tidak akan berhasil bila hanya ditumpukan kepada keaktipan petugas polisi semata, melainkan harus lebih ditumpukan kepada kemitraan petugas dengan warga masyarakat yang bersama-sama aktif mengatasi permasalahan dilingkungannya, serta falsafah polmas menghendaki agar petugas polisi ditengah masyarakat tidak berpenampilan sebagai alat hukum atau pelaksana undang-undang yang hanya menekankan penindakan hukum atau mencari kesalahan warga, melainkan lebih menitik beratkan kepada upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri melalui kemitraan yang didasari oleh prinsif demokrasi dan hak azasi manusia, agar warga masyarakat tergugah kesadaran kepatuhan hukumnya. Oleh karenanya fungsi keteladanan petugas polri menjadi sangat penting, kemudian sebagai syarat agar dapat membangkitkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat untuk bermintra dengan polisi, maka setiap petugas polisi harus senantiasa bersikap dan berperilaku sebagai mitra masyarakat yang lebih menonjolkan pelayanan, menghargai kesetaraan antara polisi dan warga masyarakat serta senantiasa memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam rangka mengamankan lingkungannya.
Community policing adalah filosofi organisasi yang bercirikan pada pelayanan polisi seutuhnya, personalisasi pelayanan, dan desentralisasi dimana anggota ditempatkan secara tetap pada setiap komunitas, kemitraan polisi dengan warga secara proaktif dalam memecahkan masalah kejahatan, ketidaktertiban, ketakutan yang dihadapi warga, dengan tujuan untuk peningkatan kualitas hidup warga setempat.
Namun demikian pengertian Community Policing adalah lebih kompleks dari pada pengertian di atas. Community Policing adalah suatu filosofi organisasi yang kompleks dan membutuhkan penjelasan yang lebih luas dari berbagai pengertian yang diberikan di atas. “Perpolisian”, atau “Policing” adalah istilah yang relatif baru, yang dimaksud dengan “Policing” dalam CP adalah proses kegiatan-kegiatan pemolisian secara keseluruhan. Dengan demikian “policing” atau perpolisian adalah proses penyelenggaraan fungsi kepolisian yang dilakukan oleh berbagai pengemban fungsi kepolisian, sedangkan kata “police” atau polisi merujuk pada instansi kepolisian tertentu, seperti misalnya Polri atau berbagai organisasi lain yang mengemban fungsi kepolisian. Filosofi Polmas didasarkan pada kenyakinan bahwa tantangan-tangan yang sedang dihadapi (konteporer) menurut polisi untuk memberikan kelayanan secara penuh, proaktif maupun reaktif, dengan cara melibatkan masyarakat secara langsung sebagai mitra dalam proses mengidentifikasi, menentukan skala prioritas, dan memecahkan masalah, termasuk masalah kejahatan , kekhawatiran akan adanya masalah kejahatan, perdagangan gelap narkoba, ketidaktertiban sosial dan fisik serta permasalahan tersebut ada di lingkungan tertentu.
“Masyarakat” atau “Community” dalam Community Policing sangat penting dipahami karena mempunyai pengertian yang khas. Pengertian ini dikaitkan dengan penyusunan organisasi Kepolisian dalam melaksanakan tugas pelayanan, upaya pencegahan-pencegahan kejahatan dan ketidak tertiban, dan mengurangi rasa takut akan kejahatan. Dalam konteks CP ”community” mengandung dua pengertian penting.
Pertama, masyarakat berdasar geografi (geographic community) yaitu suatu kelompok warga masyarakat yang berada secara tetap atau berdiam dalam suatu daerah tertentu. Daerah tersebut ditetapkan oleh Polisi dengan syarat antara lain luas daerah yang relatif kecil, mempunyai batas-batas yang jelas. Dalam menetapkan batas batas daerah/komunitas ini Kepolisian harus memperhatikan agar keunikan geografi dan karakteristik sosial warga yang ada sedapat mungkin harus tetap dipertahankan. Pada setiap ”geographic-community” tersebut polisi menempatkan satu atau lebih anggota polisi sesuai kebutuhan. Anggota ini berfungsi sebagai Petugas Polmas (Community Police Officer/CPO) bagi lingkungan tersebut.
Kedua, Dalam masyarakat yang lebih luas selalu terdapat kelompok berdasar kepentingan (community of interest). Mereka adalah sekelompok orang yang mempunyai kepentingan dan nilai-nilai yang sama. Sebagai contoh adalah komunitas penggemar olahraga atau seni, komunitas suku tertentu, komunitas gay, komunitas berdasar profesi, komunitas pengemudi angkutan umum, kelompok minoritas, dan lain-lain. Kelompok ini selalu ada dan keberadaannya tidak mengenal batas-batas geografi tertentu. Kelompok-kelompok ini satu dengan lainnya mempunyai kepentingan yang berbeda sehingga berpotensi memicu konflik. Polisi harus mampu membina kelompok-kelompok tersebut agar tidak terjadi konflik. Kemampuan menyelesaikan konflik (conflic-resolution) merupakan salah satu ketrampilan yang harus dipunyai petugas polisi dalam rangka Polmas.
“Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Pemeliharaan keamanan dalam negeri dilakukan oleh Polri selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. ”Pengembangan fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan / atau bentuk-bentuk pengawasan swakarsa.
Konsep Polmas mencakup 2 (dua) unsur perpolisian dan masyarakat. Secara harfiah, perpolisian yang merupakan terjemahan dari kata “policing” berarti segala hal ihwal tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian. Dalam konteks ini perpolisian tidak hanya menyangkut operasional (taktik/teknik) fungsi kepolisian tetapi juga pengelolaan fungsi kepolisian secara menyeluruh mulai dari tataran manajemen puncak sampai manajemen lapis bawah, termasuk pemikiran-pemikiran filsafati yang melatar belakanginya.
Program Implementasi /Penerapan dan Pengembangan Polmas secara Internal (Polri) yaitu Mengembangkan Sistem Pembinaan Sumderdaya Manusia khusus bagi petugas Polmas yang meliputi Rekrutmen, Pendidikan/pelatihan untuk menyiapkan para pelatih (Master trainers) maupun petugas Polmas, Pembinaan karier secara berjenjang dari tingkat kelurahan sampai dengan supervisor dan pembina Polmas tingkat Polres dan seterusnya, Penilaian kinerja dengan membuat standar penilaian baik untuk perorangan maupun kesatuan, Penghargaan dan penghukuman. Menyelenggarakan program-program pendidikan dan pelatihan Polmas secara bertahap sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, untuk meningkatkan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan tugas Polmas serta menyediakan dukungan anggaran yang memadai dalam pelaksanaan tugas Polmas, kemudian mengembangkan upaya penciptaan kondisi internal Polri yang kondusif. Setiap aktivitas layanan kepolisian mencerminkan suatu pendekatan yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan setiap anggota Polri dalam tampilan di tempat umum menunjukkan sikap dan perilaku yang korek serta dalam kehidupan di lingkungan pemukiman/kerja senantiasa berupaya membangun hubungan yang harmonis dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Upaya peningkatan saling percaya antara Polisi dengan warga masyarakat sangat penting agar tercipta kemitraan yang tulus, didasarkan pada kesetaraan, dan saling menghormati. Polisi harus memahami budaya masyarakat tempat bertugas, mereka harus sensitif pada penduduk multikultur yang harus dilayani, dan mampu berinteraksi secara positif dengan mereka. Untuk menjamin hal tersebut pada setiap lingkungan warga ditugaskan Petugas Polmas sesuai kebutuhan secara permanen.
Penugasan petugas Polmas pada suatu lingkungan untuk jangka waktu yang lama, dengan kontak-kontak tatap muka yang sering terjadi, akan menghasilkan saling pengertian dan kepercayaan. Tindak lanjut secara konsisten, informasi kepada warga tentang kegiatan Polisi, pemberian penghargaan atas peranan dan partisipasi mereka akan mempertebal kepercayaan mereka kepada Polisi. Dengan peningkatan interaksi Petugas Polmas dengan warga, para Petugas Polmas akan berintegrasi dan menjadi bagian dari warga yang mengenal mereka dengan baik. Apabila masyarakat telah mengenal dan mendukung Petugas Polmas, maka warga akan melihatnya sebagai penegak nilai masyarakat setempat, sebagai Polisi mereka, sehingga tindakan Polisi tidak saja berdasar hukum tetapi juga berdasar mandat dan dukungan warga. Sebagai Polisi dengan wewenang penuh, para Petugas Polmas tetap melakukan tugas-tugas Kepolisian umum termasuk melakukan penangkapan untuk diserahkan kesatuan atas, namun fokus utamanya adalah bersama warga mengembangkan dan memonitor upaya pemecahan masalah dan peningkatan kualitas hidup warga setempat.
Secara external Polres Kota Bogor mengadakan kerjasama dengan pemerintah daerah, DPRD dan instansi terkait lainnya, membangun dan membina kemitraan dengan tokoh-tokoh sosial termasuk pengusaha, media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dalam rangka memberikan dukungan bagi kelancaran dan keberhasilan program-program Polmas, meningkatkan program-program sosialisasi yang dilakukan petugas Polmas dan setiap petugas dan satuan-satuan fungsi guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dalam rangka mewujudkan stabilitas Kamtibmas, serta membentuk Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) sebagai wadah kerjasama antara polisi dengan masyarakat yang mengoperasionalisasikan Polmas dalam lingkungannya.
Polmas tidak akan berhasil tanpa partisipasi masyarakat dalam proses implementasinya. Komponen-komponen masyarakat tertentu mempunyai peranan yang sangat penting untuk menjamin keberhasilan Polmas. Keenam komponen dibawah ini adalah unsur-unsur utama warga yang terlibat dalam proses Polmas dan secara aktif harus bekerjasama agar program dan kegiatan Perpolisian Masyarakat dapat berhasil dengan baik. Kepolisian harus melakukan perubahan strategi, struktur dan budaya organisasi agar menjunjung pelaksanaan Polmas. Sebagai contoh dibidang pembinaan personel sejak rekrutmen, seleksi, pendidikan, evaluasi, dan sistem penghargaan/reward-system harus dilakukan penyesuaian agar sejalan dengan filosofi Polmas. Warga masyarakat harus menjadi mitra aktif, menyediakan sumber daya manusia dan materiil, termasuk sukarelawan uintuk menghadapi masalah yang dihadapi warga sehingga masalah yang ada tidak berkembang menjadi kejahatan. Perwakilan warga harus aktif dalam rapat Forum Kemitraan Polisi Masyarakat yang membahas berbagai masalah warga. Warga masyarakat harus melaksanakan tanggung jawabnya dibidang Kamtibmas terutama dalam upaya pengamanan diri dan lingkungannya. Pemda dan DPRD Pimpinan /elit politik sangat penting. Para Pimpinan politik harus mendukung konsekuensi yang harus dipikul agar Community Policing dapat berjalan. Sebagai contoh apabila akan mengedepankan kegiatan pro-aktif maka harus dimengerti bahwa kedatangan polisi ke TKP / response time akan menjadi lebih lambat terutama pada kejadian yang biasa. Pimpinan politik harus mendukung CP dengan memasukkan CP dalam program Pemda, serta menyiapkan sumberdaya yang diperlukan. Pemda dan DPRD harus mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk mendukung kegiatan CP terutama Forum Kemitraan Polisi Masyarakat. Komunitas Usaha Para pengusaha/komunitas bisnis dapat mendukung sumber daya dalam bentuk sukarelawan dan dukungan keuangan. Perusahaan setempat secara wajar perlu mengadakan program untuk memajukan lingkungan tempat usaha sebagai bentuk partisipasi terhadap kemajuan lingkungan warga. Suatu lingkungan yang aman dan tertib akan menjamin kelancaran produksi dan kemajuan usaha. Karena community policing menekankan pada kemitraan, berbagai pihak lain seperti rumah sakit, sekolah, pusat kesehatan masyarakat dapat mendukung dengan berbagai pelayanan yang dapat mengurangi beban kerja yang dihadapi petugas /Community Police Officers. Para pihak ini harus melibatkan diri pada kegiatan forum Kemitraan. Media massa sangat penting karena dapat membantu mendidik warga tentang konsekuensi Community Policing, menekankan pentingnya warga untuk bekerja sama sebagai mitra dengan Polisi.
Upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap polisi harus menjadi prioritas dalam pendekatan tugas kepolisian dilapangan karena timbulnya kepercayaan masyarakat terhadap Polisi merupakan kunci pokok keberhasilan polmas. Kepercayaan ini dibangun melalui komunitas dua arah yang intensif antara polisi dan warga masyarakat dalam pola kemitraan yang setara. serta penerapan Polmas pada dasarnya sejalan dengan nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang terkandung dalam konsep siskam swakarsa , sehingga lebih mengutamakan pengembangan system yang sudah ada yang disesuaikan dengan kekinian penyelenggaraan fungsi kepolisian moderen dalam masyarakat sipil di era demokrasi, kemudian untuk menjamin keterpeliharaannya rasa aman tertib dan tenteram dalam masyarakat polisi dan warga masyarakat menggalang kemitraan untuk memelihara dan menumbuh kembangankan pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan kemitraan ini dilandasi norma-norma social dan peraturan hukum nasional yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asazi manusia dan kebebasan individu yang bertanggung jawab dalam kehidupan masyarakat yang demokratis.
Strategi manajemen personal dalam rangka menyelenggarakan Polmas mencakup penyiapan personel polri untuk mendukung penerapan polmas yang menjangkau ke seluruh Indonesia diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan tenaga petugas Polmas, sehingga setiap desa/ kelurahan diharapkan dapat terisi sekurang kurangnya seorang petugas polmas, yaitu sasaran antara menuju tercapainya jumlah petugas tersebut adalah tergelarnya personel polri disetiap polsek dengan jumlah anggota yang sebanding dengan jumlah desa dalam wilayah hukum Polsek, serta pedoman penyelenggaran Polmas selalu menjadi bagian dari kurikulum setiap program pendidikan, dengan silabusnya dan satuan acara pelajaran / perkuliahan yang disesuaikan dengan jenjang dan jenis pendidikan dan pada setiap Polda atau sekurang-kurangnya satu kali program pelatihan khusus Polmas setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan dan atau regenerasi petugas polmas. Kemudian pemilihan personil untuk ditugaskan sebagai petugas polmas, harus memperhitungkan latar belakang pengalaman tugas pada satuan-satuan fungsi operasional dan aspek moral/ kepribadian yang mendukung pelaksanaan misinya pada petugas polmas, serta sistem pembinaan personel mengemban polmas harus menjamin terbukanya peluang peningkatan karier yang proaktif bagi petugas Polmas / Pembina polmas yang dinilai berhasil membina dan mengembangkan Polmas, memang ada kreteria penilaiannya sehingga babinkamtibmas tersebut dapat memenuhi beberapa indicator yang ada dalam peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2008.
Namun untuk menunjang penerapan keberhasilan Polmas, diperlukan perubahan pola penugasan polri dari pola yang menghambat penerapan polmas menjadi pola penugasan yang kondusif bagi kelancaran penerapan Polmas. Dan perubahan pola penugasan tersebut dari fokus yang sempit hanya mengutamakan pengendalian kejahatan ( penegakan hukum) sebagai tanggung jawab utama polisi menuju ke fokus yang lebih luas yang meliputi pengendalian kejahatan , pelayanan masyarakat pencegahan kejahatan, dan pemecahan masalah dalam masyarakat (agar dicatat bahwa Polmas tidak meninggalkan penegakan hukum).
Kemudian pola penugasan yang hanya tertuju kepada kejahatan berat menuju ke pola penugasan yang memprioritaskan pemecahan masalah yang ditentukan melalui konsultasi dengan masyarakat dengan Polisi, serta adanya pendekatan yang di dasari anggota harus reaktif terhadap masalah kejahatan dan kekerasan menuju keseimbangan antara kegiatan reaktif dan proaktif.
Tak kalah pentingnya respons anggota cepat terhadap semua permintaan pelayanan menuju respons yang berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan prioritas dalam penanganan kejadian yang secara sporadis (terpisah-pisah / sendiri-sendiri), menuju pola penugasan yang komprehensif meliputi identifikasi kecenderungan, pola tempat rawan kejahatan, dan mencoba menangani penyebab-penyebabnya.
Hal yang perlu dihindari yaitu penugasan yang tidak akrab dengan masyarakat menuju konsultasi dan hubungan pribadi dengan masyarakat di dalam FKPM , patroli dialogis, pos pos ditempat terpencil dan pos pelaporan yang bergerak, serta dikuatkan dengan penugasan yang berbasis teknologi menuju pemolisian yang berbasis pada kebutuhan masyarakat yang menggunakan teknologi untuk kebutuhan masyarakat.
Apabila dalam pemecahan masalah sulit dilakukan maka mengutamakan penangkapan dan penuntutan sebagai jawaban dua tindakan yang mungkin diambil dari sejumlah pilihan yang dihasilkan melalui pemecahan masalah, serta menjaga pandangan bahwa polisi adalah satu satunya institusi yang bertanggung jawab atas pencegahan dan pemberantasan kejahatan, namun menuju kepenakanan kerjasama antara polisi, instansi pemerintah badan pelayanan swasta, LSM dan organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Dalam implementasi polmas ada indikator keberhasilan penerapan Polmas dari aspek masyarakat antara lain adalah “
a. Kemudahan petugas/ pejabat dihubungi oleh warga masyarakat.
b. Loket pengaduan / laporan mudah ditemukan.
c. Mekanisme pengaduan mudah, cepat dan tidak menakutkan.
d. Respons/ jawaban atas pengaduan cepat/ segera diperoleh
e. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri.
f. Kemampuan forum menemukan dan mengidentifikasikan akar masalah.
g. Kemandirian masyarakat mengatasi permasalahan di lingkungannya.
h. Berkurangnya ketergantungan masyarakat kepada petugas.
i. Dukungan masyarakat dalam bentuk informasi, pemikiran atau materi


2.3, Hakikat Kinerja Babinkamtibmas.
Kinerja menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah “susunan yang dicapai, atau prestasi yang diperlihatkan, atau kemampuan kerja” menurut Russel, Bernardin berpendapat “Kinerja adalah suatu record / catatan tentang suatu yang dihasilkan dari suatu fungsi pekerjaan secara spesifik /khusus atau selama aktivitas tertentu pada periode tertentu” , atau pendapat lain yaitu Prof.Dr. H Soelaeman Sukmalana,MM berpendapat “Kinerja adalah sebagai sesuatu yang dikerjakan dan dihasilkan dalam bentuk Produk dan jasa, dalam satu periode tertentu oleh seseorang atau kelompok melalui kecakapan, kemampuan, pengetahuan dan pengalamannya”
Kinerja tersebut apabila dikaitkan dengan Babinkamtibmas yang ada di Wilayah Polres Kota Bogor ini yang berjumlah sebanyak 68 orang yang terbagi dalam beberapa kelurahan atau satu Babinkamtibmas satu orang harus mengendalikan satu kelurahan dan hal ini memang seorang Babinkamtibmas harus dibekali dengan kecakapan atau bagaimana mereka berbicara di wilayah masing-masing yang berbeda karakteristik serta budayanya sehingga seorang Babinkamtibmas dapat mampu mensejajarkan dengan warga yang mereka sambangi atau kunjungi dan disini jelas attitude seorang babinkamtibmas menjadi pigur atau contoh bagi masyarakat yang ada di wilayahnya, dan seorang Babinkamtibmas harus mempuyai kemampuan dalam mengidentifikasi masalah, menganalisis masalah, merumuskan masalah dan menyelesaikan masalah, semua itu harus dimiliki oleh babinkamtibmas untuk bertugas dilapangan, dan seorang babinkamtibmas terutama di Kota Bogor sudah mengikuti pelatihan tentang manajemen untuk menyelesaikan masalah atau untuk menghadapi masalah dilapangan dan seorang Babinkamtibmas juga harus dekat dengan masyarakat serta mengetahui perkembangan situsi dan kondisi saat sekarang ini atau yang factual dan actual serta tuntutan dari situasi sekarang ini seorang Babinkamtibmas juga harus mempuyai pengalaman yang baik atau siap untuk menghadapi segala macam apapun juga di kewilayahannya dan penilaian tersebut dilakukan dalam waktu tertentu dan dalam wilayah tertentu.
Namun pengukuran yang paling umum digunakan dalam mengukur kinerja perusahaan yaitu ROI (Return On Invesment) . Keuntungan yang diperoleh dalam kinerja keuangan seringkali diartikan sebagai kesuksesan organisasi. Namun para peneliti sepakat bahwa aspek keuangan saja tidak memberikan gambaran yang memadai untuk mengevaluasi kinerja bisnis suatu organisasi dalam kurun waktu yang lama, sehingga dapat dimengerti bila pengukuran dengan ROI, profitabilitas, dan rasio lainnya telah menjadi demikian mapan dan cukup canggih. Perkembangan dalam pengukuran kinerja secara non keuangan, meskipun muncul belakangan telah menunjukkan kemajuan yang menggembirakan. Namun kinerja tersebut apabila dikaitan dengan tugas Babinkamtibmas dilapangan, masih banyak hal yang harus diperbaiki atau dibenahi akan tetapi ada satu patokan untuk Babinkamtibmas yaitu melihat dalam Firman Allah SWT yang berbuyi :
       •         
Artinya Hai orang-orang yang beriman jika datang kepadamu orang fasik membawa sesuatu berita maka periksalah dan teliti agar kamu tidak menimpakan sesuatu musibah kepada suatu kamum tanpa mengetahui keadaan yang menyebabkan keadaan kamu menyesal atas perbuatanmu itu (SQ.Al Hujaraat ayat-6)

Ayat tersebut diatas menandakan tugas Babinkamtibmas harus se adil-adilnya atau harus dapat memilih dan memilah apa saja yang dapat diselesaikan atau pun yang tidak karena tugas itu benar-benar nantinya akan menjadi boomerang buat Babinkamtibmas apabila dalam penangannya kurang begitu baik.
Menurut Biggadike kinerja (performance) digunakan untuk menunjukkan kinerja keuangan (financial performance) dan kinerja pasar (market performance). Kinerja keuangan menunjukkan pada pengukuran seperti return on investment, cash flow over investment, return on sales. Kinerja pasar menunjukkan pada absolute dan relative market share yang dicapai. “Kinerja ini merupakan hasil akhir dari operasi perusahaan di atas kelebihan dari biaya yang dikeluarkan dan juga merupakan hasil penjualan produk atau jasa pada pasar yang dikuasai” .
Menurut Sherman, Ghomes “Kinerja adalah jumlah atau ukuran keberhasilan atas sesuatu yang dicapai. , akan tetapi berbeda pendapat Piere dan Garner “ Penilaian Kerja adalah suatu proses dari evaluasi yang efektif dan penuh dengan pertanggungjawaban serta hasil yang dicapai oleh organisasi”
Sedangkan dikaitkan dengan kinerja Bintara Pembinaan Keamanan, Ketertiban Masyarakat atau disingkat Babinkamtibmas adalah petugas Polmas yang berpenampilan harus Simpatik yaitu selalu berpakaian rapi, sikap menarik dan menunjuk empati, serta harus memiliki karakter ramah atau selalu menunjukan sikap berteman / bersahabat, murah senyum, mendahului sapa dan membalas salam, juga harus memiliki sikap optimis atau bersikap positif, tidak ragu akan keberhasilan dalam setiap melakukan pekerjaan, serta mempuyai inisiatif yaitu kemampuan mengajukan gagasan dan prakarsa dalam mengidentifikasi masalah, menentukan prioritas masalah, mencari alternative solusi dan memecahkan permasalahan dengan melibatkan masyarakat, juga berperilaku tertib yaitu teratur dalam melaksanakan pekerjaan dan mampu menata menyusun rencana kerja, dokumen, lingkungan kerja dan wilayah kerja, dan harus disiplin waktu yaitu mampu merencanakan pekerjaan dan aktifitas agar memanfaatkan waktu tersedia seproduktif mungkin, serta cermat yaitu teliti dalam mengumpulkan dan menganalisis fakta serta mempertimbangkan konsukwensi atas pengambilan keputusan, dan haruis memberikan hal yang akurat yaitu mampu mampu menentukan tindakan yang tepat dalam mengantisifasi permasalahan , disertai argumentasi yang jelas serta bertindak tegas mampu mengambil keputusan dan tindakan tegas tanpa keraguan serta melaksanakannya tanpa menunda nunda waktu.
Selanjutnya Prieto and Revilla dalam penelitiannya menggunakan pengukuran kinerja keuangan dan non keuangan. Kinerja keuangan ditunjukkan oleh return on sales, profitabilitas, pertumbuhan penjualan, perbaikan produktivitas kerja, dan perbaikan biaya produksi. Sedangkan “kinerja non keuangan diukur dengan kepuasan pelanggan, pertumbuhan pelanggan, kepuasan karyawan, kualitas produk dan jasa serta reputasi perusahaan” . Begitu pula Li (2000) yang menyatakan bahwa kinerja dapat diukur melalui kinerja keuangan (financial performance) yang terdiri dari ROI, ROE dan ROA serta kinerja pasar (market performance) yang terdiri dari tingkat pertumbuhan penjualan dan tingkat pertumbuhan konsumen. Selanjutnya menurut Robinson (1998) ada beberapa cara untuk mengukur kinerja perusahaan, yaitu pertumbuhan dalam penjualannya, yaitu menunjukkan peningkatan pelanggan yang dapat menerima produk perusahaan. Return on Equity (ROE), yaitu mengindikasikan keefektifan manajemen dalam menghasilkan pengembalian dana yang diinvestasikan oleh pemegang saham. Dalam studi ini kinerja diukur dengan mengembangkan dimensi yang digunakan oleh Prieto and Revilla (2006), yaitu kinerja keuangan (kelancaran arus kas), dan kinerja non keuangan yang terdiri dari tingkat persaingan pengguna, pertumbuhan penjualan, kemampuan mempertahankan pengguna.
Kemampuan yang harus dikembangkan setiap petugas polmas dalam rangka membangun kemitraan dengan masyarakat meliputi identifikasi kemampuan mempelajari keadaan/ kondisi masyarakat yang mengandung potensi atau mengandung berbagai kemungkinan yang dapat menimbulkan permasalahan kamtibmas didalam masyarakat, Penetapan prioritas kemampuan menyeleksi dan menentukan permasalahan yang perlu didahulukan penangannya, serta kemampuan berkonsentrasi terhadap rencana yang telah disusun agar tidak terganggu oleh usulan-usulan baru atau permasalahan yang kurang penting, ketepatan waktu kemampuan menyusun jadwal kegiatan dan penerapannya secara efektif dan tetap waktu . dalam hal ini, perubahan jadwal masih terbuka kemungkinannya berdasarkan negosiasi fihak yang terlibat, Efektifitas dan efesiensi kemampuan mengoptimalkan hasil pelaksanaan tugas dengan menggunakan sumber daya yang tersedia seminimal mungkin, Pertanggung jawaban selalu bersedia untuk mempertanggung jawabkan segala akibat dari tindakan yang telah dilakukan dalam pelaksanaan tugas atau dalam kehidupan diri, serta tidak mengalihkan pertanggung jawaban kepada orang lain atas kesalahan yang dilakukannya. Inovasi yaitu kemampuan membangun imajinasi dan kreatifitas guna mengembangkan kiat atau upaya , sehingga membuahkan hasil yang lebih optimal melalui pemanfaatan keterbatasan sumber daya yang tersedia.
Sedangkan konsistensi yaitu kemampuan menerapkan perlakukan atau tindakan yang standar yang sama terhadap situasi yang sama guna menjamin kepastian hukum, mengurangi rasa khawatir serta mempasilitasi hubungan yang nyaman dengan masyarakat, harus tempat janji selalu menepati atau memenuhi janji yang telah disampaikan kepada orang lain, guna menumbuhkan rasa percaya masyarakat, kemudian penuntasan pekerjaan secepatnya selalu berusaha menyelesaikan pekerjaan secepatnya tanpa menunda baik untuk kegiatan adminitrasi maupun pelayanan masyarakat seperti menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat yang bersifat biasa atau urgensi serta pelayanan nirlaba memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa memungut biaya lebih dari yang telah ditetapkan didalam tarif resmi dan standar pelayanan yang telah disosialisasikan kepada masyarakat.
Kemampuan membangun kepercayaan masyarakat adalah kemampuan yang harus dimilki dan dikembangkan untuk membangun kepercayaan masyarakat meliputi kemampuan membaur dengan masyarakat membangun hubungan yang harmonis melalui kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihakdalam masyarakat guna menumbuhkembangkan rasa saling percaya dan saling menghargai kredibilitas.harus bersikap Luwes/ Supel / Fleksibel tidak bersikap kaku, melalinkan selalu terbuka menerima pendapat dan akomondatif terhadap masukan pendapat serta mampu mempertimbangkan perubahan berdasarkan informasi baru guna menghindari timbulnya konflik yang tidak produktif, serta apresiatif yaitu secara nyata selalu mengakui prestasi dan memberikan penghargaan kepada orang yang telah bekerja dengan baik, serta adil bersikap tidak memihak dan memperlakukan orang lain secara sopan, konsisten, tidak pilih kasih tanpa memandang perbedaan kelompok atau status warga (missal nya ketokohan dan atau kewenangan)
Seorang Babinkamtibmas dilapangan harus berani mengatakan kebenaran serta keberanian berkata tidak terhadap suatu kegiatan atau aktifitas, kepeutusan, atau permintaan yang pantas untuk ditolak atau mendapatkan jawaban tidak dan keberanian berkata Ya : untuk memberikan persetujuan terhadap suatu kegiatan atau aktifitas, keputusan , atau permintaan yang pantas untuk diterima atau dan selanjutnya dilaksanakan dengan konsukwen serta menghindahi sikap atau tindakan yang berputar-putar , sehingga menimbulkan kesalahan persepsi dan atau kesan negative dari masyarakat. dan harus tidak mengenal istilah kalah menang senantiasa mencari jalan pemecahan yang sdaling menguntungkan (win-win solution) dengan tidak menonjongkan pertanyaan ataupun persepsi pihak mana yang kalah dan pihak mana yang menang guna menghindari terjadinya dampak negative dalam masyarakat, seorang Babinkamtibmas harus professional tindakan yang dilakukan selalu mendasari kepada kewajiban untuk melaksanakan tugassecara benar, sesuai prosedur serta tehnik pelaksanaan tugas yang berlaku dalam profesi kepolisian serta tidak melibatkan masalah pribadi : menghindai gosif dan atau hal hal pribadi lainnya serta tidak membangun hubungan pribadi yang berpotensi mengurangi efesiensi dilingkungan kerja dan kemitraan dan mengakui kesalahan : secara ksatria dan terbuka mengakui atas kekeliruan tindakan atau kesalahan dan berusaha tidak berbohong atau menutup nutupi kesalahan serta mengelak tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.
Kinerja Babinkamtibmas juga menerima tugas-tugas sulit tidak menghindari tugas-tugas yang sulit yang menjadi bagian dari kewajiban serta bertanggung jawab dalam membangun kemitraan dan perencanaan sistematis mampu mengembangkan rencana terstruktur dan sistematik, menerapkan secara konsisten dan meninjau ulang serta mengubah rencana untuk disesuaikan dengan perkembangan sistuasi dan informasi di dalam pelaksanaan program kemitraan, harus efesien mampu memanfaatkan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil semaksimum mungkin, tidak boros tenaga dan memastikan bahwa sumber daya yang dikeluarkan seimbang dengan manfaat yang akan dicapai serta tetap pokus senantiasa memahami semua tujuan jangka panjang dan jangka pendek, tidak menyimpang dan tetap mengusahakan pencapaian tujuan dan yang terpenting adalah memahami atas memahami filosofi dan tujuan yang ingin dicapai.
Dalam pencapaian tujuan yang dimaksud mestinya semua Babinkamtibmas mempuyai kendala yang dihadapi dilapangan akan tetapi dituntut untuk bekerja semaksimal mungkin oleh atasannya dan masyarakat yang ada dilingkungan dimana Babinkamtibmas tersebut bertugas, serta dalam menyelesaikan permasalahan yang ditangani oleh Babinkamtibmas tersebut harus memberikan masukan yang bijaksana dan dapat dimengerti oleh semua pihak serta pelaksanaan tugas Polmas secara efektif dan efesien dapat dijalankan, dengan didasari oleh rasa oleh tugas yang memang itu perlu dilaksanakan serta merupakan kewajiban setiap petugas Polmas dan harus adanya pertangung jawaban atas pelaksanaan tugas dilapangan untuk selalu siap dalam menyelesaikan masalah hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam surah Al Hujarat ayat 9 yang berbunyi :

                             •   
Artinya Dan jika ada dua golongan orang mukmin berperang maka damaikanlah antar keduanya, jika saah satu dari kedua orang itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain , maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali. Kepada perintah Allah. Maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adilah sesungguhnya Allah menyukai dengan orang-orang yang berlaku adil.

Perubahan budaya Polri sebagai syarat penerapan Polmas yaitu antara lain adalah untuk menunjang keberhasilan penerapan polmas, diperlukan penerapan budaya dari yang dapat menghambat penerapan Polmas menjadi budaya yang kondusif bagai kelancaran penerapan Polmas. Dari budaya yang menekan herarki, pangkat dan kewenangan menuju penekanan pada partisipasi, kreatifitas dan kemampuan beradaptasi. dan dari budaya penekanan pada kebiasaan praktek dan prosedur yang berlaku menuju keseimbangan anatara kebiasaan yang lama dan prosedur baru, hal ini menuntut adanya kesediaan untuk mempertanyakan aturan, prosedur dan strategi yang berlaku, guna mencapai efektivitas optimal dan menjamin pemberian layanan sebaik mungkin. Serta dari budaya menunggu perintah atasan menuju kepada penekanan pengembangan inisiatif dan diskresi yang mendasar.kemudian dari budaya yang bersifat menentukan secara tetap /kaku menuju kemampuan beradaptasi dan fleksibiliti, selanjuynya dari system tertutup dan kurang bertanggung jawab kepada masyarakat menuju kepada keterbukaan, komunikasi dan pengakuan atas kegagalan atau keberhasilan yang dicapai, dan yang terakhir dari menonjolkan solidaritas internal (inward looking) menuju profesionalisme ekternal (outward looking)
Perubahan pola penugasan Polri untuk keberhasilan Polmas untuk menunjang penerapan keberhasilan Polmas, diperlukan perubahan pola penugasan polri dari pola yang menghambat penerapan polmas menjadi pola penugasan yang kondusif bagi kelancaran penerapan Polmas dan perubahan dari fokus yang sempit yang hanya mengutamakan pengendalian kejahatan ( penegakan hukum) sebagai tanggung jawab utama polisi menuju ke fokus yang lebih luas yang meliputi pengendalian kejahatan , pelayanan masyarakat pencegahan kejahatan, dan pemecahan masalah dalam masyarakat (agar dicatat bahwa Polmas tidak meninggalkan penegakan hukum), dan dari pola penugasan yang hanya tertuju kepada kejahatan berat menuju ke pola penugasan yang memprioritaskan pemecahan masalah yang ditentukan melalui konsultasi dengan masyarakat, selanjutnya dari pendekatan yang ada pada dasarnya reaktif terhadap masalah kejahatan dan kekerasan menuju keseimbangan anatara kegiatan reaktif dan proaktif.serta dari respons cepat terhadap semua permintaan pelayanan menuju respons yang berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan prioritas, kemudian dari penanganan kejadian yang secara sporadis (terpisah-pisah/seniri-sendiri), menuju pola penugasan yang komprehensif meliputi identifikasi kecenderungan, pola tempat rawan kejahatan, dan mencoba menangani penyebab-penyebabnya, lalu dari pola penugasan yang tidak akrab dengan masyarakat menuju konsultasi dan hubungan pribadi dengan masyarakat di dalam FKPM , patroli dialogis, pos pos ditempat terpencil dan pos pelaporan yang bergerak, selanjutnya dari pola penugasan yang berbasis teknologi menuju pemolisian yang berbasis pada kebutuhan masyarakat yang menggunakan teknologi untuk kebutuhan masyarakat.dan dari pola penugasan yang mengutamakan penangkapan dan penuntutan sebagai jawaban dua tindakan yang mungkin diambil dari sejumlah pilihan yang dihasilkan melalui pemecahan masalah, dan selanjutnya dilihat dari pandangan bahwa polisi adalah satu satunya institusi yang bertanggung jawab atas pencegahan dan pemberantasan kejahatan menuju kepenakanan kerjasama antara polisi, instansi pemerintah badan pelayanan swasta, LSM dan organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Perubahan gaya manajemen polri untuk penerapan Polmas yaitu untuk menunjang keberhasilan penerapan Polmas, diperlukan perubahan gaya manajeman dari yang dapat menghambat penerapan Polmas menjadi manajemen yang kondusif bagi kelancaran penerapan Polmas, perubahan gaya manajemen tersebut yaitu dari manajemen birokrasi sampai dengan manajemen strategik, dari manajemen administrasi menuju manajemen manusia dan dari manajemen pemeliharaan menuju ke manajemen perubahan
Perubahan model organisasi Polri untuk penerapan polmas yaitu untuk menunjang keberhasilan polmas ,diperlukan perubahan model organisasi dari yang dapat menghambat penerapan polmas menjadi model organisasi yang kondusip bagi kelancaran penerapan polmas dan perubahan model organisasi dari stukrur terpusat menuju kepada stuktur desentralisasi dengan tujuan untuk lebih mendekatkan polisi kepada masyarakat dan dari spesialisasi berlebihan menuju kepada keseimbamgan antara generalisasi dan spesialisasi serta dari standarisasi dan keseragaman menuju kepada keluwesan dan keberagaman kemudian dari gaya menejemen “komando dan pengendali” yang otoriter mennuju kepadagaya menejemen partisipato dan konsultasi, dari manajemen operasional yang mempertahankan status quo kenuju kepada kepemimpinan perubahan strategic, dari fokus strategik jangka pendek menuju terhapa fokus terhadap dampak jangka panjang dari strategic, dari penetapan tugas patroli yang sempit (peran petugas yang hanya terbatas menangani laporan dan mereka harus selalu bertindak menurut buku) menuju kepada penugasan patroli yang lebih luas (petugas patroli menjadi seorang generalis yang bertanggung jawab menangani laporan, memecahkan masalah menggerakan warga mencegah kejahatan dan laksanakan penyidikan awal terhadap kejahatan) dengan pengemban wewenang melakukan diskresi, kemudian dari pelatihan yang sempit (yang hanya menekankan kebugaran, beladiri dan penegakan hukum) menuju kepada latihan yang lebih luas (juga mencakup pengetahuan tentang pencegahan kejahatan, resolusi komplik, pemecahan masalah dan partisipasi masyarakat) serta dari peran mabes polri sebagai sumber perintah, peraturan dan undang-undang menuju kepada mabes Polri sebagai sumber dukungan,arahan norman-norma dan nilai-nilai, selanjutnya dari pengukuran kinerja berbasis kriteria kuantitatif (misalnya jumlah penangkapan) menuju kepada pengukuran kinerja berbasis kreteria kuantitatif (seperti pencapaian tujuan masyarakat atau pemecahan masalah) dan yang terakhir adalah dari ketergantungan yang besar kepada aturan dan perundangan undangan menuju kepada suatu pendekatan yang didorong oleh nilai-nilai didasari oleh pemolisian.
Kinerja Babinkamtibmas memerlukan manajemen operasional dan pokok-pokok yang perlu diperhatikan dalam rangka pelaksanaan manajemen operasional Polmas yaitu perencanaan berupa pemetaan dan penilaian evaluasi, pemutahiran dan pengolahan data, penilaian situasi, penentuan model polmas, penyusunan rencana kegiatan, penyusunan rencana kebutuhan anggaran.
Kinerja Babinkamtibmas pelaksanaan pengorganisasian petugas dan sarana, pelaksanaan kegiatan dan pengendalian kegiatan serta harus dapat menganalisa dan evaluasi pelaksanaan polmas, analisa permasalahan, hambatan dan alternatif pemecahan masalah, pengkajian kiat-kiat pengkajian polmas serta guna meningkatkan kualitas polmas perlu dilakukan analisa dan evaluasi secara periodik yang berlanjut terhadap pelaksanaan polmas sehingga dapat dijadikan bahan penilaian kemajuan Polmas
Kinerja Babinkamtibmas ada sarana untuk anev Polmas dapat dilakukan melalui sistem pendataan yang memungkinkan proses analisis dari satuan terbawah sampai pusat, penentuan kriteria keberhasilan polmas yang dapat diformulasikan ke dalam data kuantitatif ataupun kualitatif dan penyelenggaran penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan efektifitas polmas dan untuk penyesuaian perkembangan tantangan yang dihadapi.
Kinerja Babinkamtibmas dapat diukur dengan terpenuhinya indikator kinerja penerapan polmas dari aspek petugas yaitu
a. “Kesadaraan bahwa masyarakat adalah stakeholder yang harus dilayani :
b. kesadaran atas pertanggung jawaban tugas kepada masyarakat.
c. Semangat melayanai dan melindungi sebagai kewajiban profesi
d. Kesiapan dan kesediaan menerima keluhan / pengaduan masyarakat.
e. Kecepatan merespon pengaduan/ keluhan/ laporan masyarakat.
f. Kecepatan mendatangi TKP
g. Kesiapan memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan masyarakat
h. Kemampuan menyelesaikan masalah, komflik pertikaian antar warga.
i. Kemampuan mengkoordinir /menanggapi keluhan masyarakat.
j. Intensitas kunjungan petugas terhadap warga.”

Pelaksana polmas harus terus di anev dan dikembangkan yang disesuaikan dengan perkembangan situasi dinamis dalam masyarakat yang terus selalu berkembang, serta pelaksanaan pemantauan (monitoring) Polmas dilakukan melalui pembuatan laporan secara periodik oleh teugas polmas kepada supervisor, laporan dan hasil evaluasi supervisor kepada pembina polmas, analisa data rekapitulasi laporan hirarki pembina polmas, survey merurut pendapat warga masyarakat setempat tentang penerapan polmas, survey kesan masyarakat terhadap kinerja polri.
2. Kerangka Pemikiran
Dalam strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat (Polmas) yang mengukur Kinerja Babin Kamtibmas di Polres Kota Bogor, strategi ini ini memang sudah dilakukan sejak tahun 2005, dengan beberapa Peraturan Kapolri untuk mencapai pemerintahan yang baik dengan tujuan Remunerasi atau kinerja berbasis anggaran, yaitu dengan tahapan adalah tahun 2005- 2010 adalah trust building atau orang menyebut dengan membangun kepercayaan masyarakat yaitu apakah Polisi mampu dengan waktu 5 tahun ini dapat membangun kepercayaan masyarakat, sedangkan dari sinilah polisi akan diuji terus oleh perkembangan jaman, kemudian di tahun 2011-2015 adalah Fathnership (kemitraan sejajar) dan Polisi disi juga diuji apakah mampu di tahun yang akan dating antara Polisi dengan masayarat saling percaya untuk menekan kriminalitas atau dengan banyak menyelesaikan masalah dipangan ataupun di wilayah masing-masing.
Oleh karena itu dengan melihat hal tersebut diatas maka penulis mempunyai pemikiran atau alur pemikiran apabila makin tinggi strategi yang direncanakan sesuai dengan apa yang dinginkan oleh polri dan masyarakat maka akan makin tinggi pula kinerja babinkamtibmas di jajaran Polres Kota Bogor, dan apabila semakin tinggi Implementasi Pemolisian masyarakat (Polmas) maka akan semakin tinggi pula kinerja Babinkamtibmas di Polres Kota Bogor selanjutnya apabila semekin tinggi strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat ( Polmas) maka akan semekin tinggi pula kinerja Babinkamtibmas Polres Kota Bogor, dan sebaliknya apabila makin rendah strategi yang direncanakan tidak sesuai dengan apa yang dinginkan oleh polri dan masyarakat maka akan makin rendah pula kinerja babinkamtibmas di jajaran Polres Kota Bogor, dan apabila semakin rendah Implementasi Pemolisian masyarakat (Polmas) maka akan semakin rendah pula kinerja Babinkamtibmas di Polres Kota Bogor selanjutnya apabila semekin rendah strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat ( Polmas) maka akan semekin tinggi pula kinerja Babinkamtibmas Polres Kota Bogor .
Karena fakta dilapangan masih jauh kinerja Babinkamtibmas yang diharapkan oleh masyarakat Kota Bogor, namun ada juga masyarakat yang sudah dapat menrasakan keberadaan Babinkamtibmas di wilayahnya hal ini tergantung keaktifan atau adanya rutinitas kinerja babinkamtibmas yang ada diwilayah masing-masing dapat mengenal secara dekat masyarakatnya atau Babinkamtibmas benar-enar dapat menyentuh keinginan dari masyarakat serta dapat mengakomodir dari keinginan tersebut sehingga terjalin adanya satu komunikasi yang baik antara Polisi dan Masyarakat guna membangun kepercayaan tersebut
Paradigma Pemikiran
Pada Kajian teoritis tentang “Pengaruh strategi dan Implementasi Polmas terhadap kinerja Babinkamtibmas studi kasus pada Polres Kota Bogor” di tampilkan dalam paradigm penelitian adalah pada gambar dibawah ini :









Gambar 1 Paradigma Pemikiran

Berdasarkan Gambar tersebut diatas yaitu kerangka pemikiran berpikir yang terproyeksi dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
• Strategi (X1) mempengaruhi Kinerja Babinkamtibmas (Y) dan strategi (X1) berhubungan dengan implementasi Polmas (X2) yaitu berhubungan secara timbale balik antara X1 dan X2
• Implementasi Polmas (X2) mempengaruhi Kinerja Babinkamtibmas (Y) dan Implementasi Polmas (X2) berhubungan erat dengan Strategi(X1).
• Kinerja Babinkamtibmas (Y) dipengaruhi oleh Strategi (X1 dan Implementasi Polmas (X2).
• Strategi (X1) atau Variabel bebas 1 dan Implementasi Polmas (X2) atau Variabel bebas 2 mempengaruhi Kinerja Babinkamtibmas (Y), sehingga varibel X atau Bebas atau Variabel Independen 1 dan 2 mempengaruhi variable Y atau terikat atau variable dependen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar