Rabu, 20 Januari 2010

strategi dan implementasi polmas di polres kota bogor

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. sedangkan didalam organisasi kepolisian mengenal adanya kata pejabat yaitu Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian, dan tentunya pejabat tersebut harus melakukan penegakan hukum atau peraturan Kepolisian yaitu segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat dengan kondisi dinamis sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Dan yang menjadi tanggung jawab kepolisian adalah keamanan dalam negeri yaitu suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan harus berlandaskan kepada kepentingan umum atau kepentingan masyarakat atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia secara historis, posisi kelembagaan kepolisian, bahwa pada masa penjajahan Hindia Belanda Kepolisian berada di bawah Procedur General (Jaksa Agung), baik itu Besturs Politie (Polisi Pamong Praja) maupun Algeneu Politie (polisi umum). Pada masa revolusi tanggal 19 agustus 1945, Kepolisian merupakan bagian dari Departemen Dalam Negeri.
Indonesia secara normatif-konstitusional adalah negara berdasarkan hukum atau yang sering disebut sebagai negara hukum. namun polisi merupakan salah satu pilar yang penting, karena badan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam mewujudkan janji-janji hukum menjadi kenyataan, pada era Reformasi telah melahirkan paradigma baru dalam segenap tatanan kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang ada dasarnya memuat koreksi terhadap tatanan lama dan penyempurnaan kearah tatanan indonesia baru yang lebih baik. Paradigma baru tersebut antara lain supermasi hukum, hak azasi manusia, demokrasi, transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan dalam praktek penyelenggara pemerintahan negara termasuk didalamnya penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
Masyarakat dan polisinya merupakan dua kegiatan yang tidak bisa di pisahkan. Tanpa masyarakat, tidak akan ada polisi dan tampa polisi, proses-proses dalam masyarakat tidak akan berjalan dengan lancar dan produktif. Susah sekali untuk menemukan celah-celah di mana polisi tidak di perlukan. Seperti yang dikemukakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo bahwa “perilaku polisi adalah wajah hukum sehari-hari”. Apabila kita menyadari bahwa polisi merupakan ujung tembok penegakan hukum, yang berarti polisilah yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat, dan khususnya, pelanggar hukum dalam usaha menegakan hukum . Dengan demikian, bagaimana perilaku polisi dengan cara-cara kotor dan korup, maka secara otomatis masyarakatpun memandang hukum sebagai sesuatu yang kotor dan korup, juga andaikan pemolisian dikerjakan dengan baik, maka wajah hukum punakan dipandsang baik. Karena itu, pandangan masyarakat tentang polisi akan membawa implikasi pada pandangan mereka terhadap hukum. Pekerjaan pemolisian yang tertanam kedalam masyarakat dapat kita lihat bagaimana struktur sosial, kultural dan ideologis telah menentukan pemberian tempat kepada polisi dalam masyarakatnya, bagaimana ia diterima oleh masyarakat, dan bagaimana ia harus bekerja.
Pemolisian masyarakat (Polmas) merupakan (Grand Strategi) Polri dalam rangka melaksanakan tugas pokok Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung pengayom serta pelayan masyarakat. Dengan adanya tersebut Polres Kota Bogor dengan jumlah personil dan kekuatan yang optimal akan memberikan dukungan untuk terwujudnya pemolisian masyarakat di kawasan hukum Polres Kota Bogor.
Di sisi lain dengan jumlah penduduk Kota Bogor sebanyak 1.045.136 orang , yang sebagian besar bermata pencaharian buruh, pegawai negeri / TNI / Polri dan pedagang kecil, dengan letak geografis sebagai daerah penyangga ibu kota. Dengan batas sebelah utara berbatas dengan kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ciawi menuju Puncak, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Cijeruk menuju Sukabumi, sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Semplak, dengan kondisi curah hujan yang cukup tinggi sepanjang tahun, sedangkan ditinjau dari segi administrasi Pemda Kota Bogor membawahi enam kecamatan dengan Polsek sebanyak 6 ( enam) Polsekta yaitu Kecamatan Bogor Utara, Kecamatan Bogor Timur, Kecamatan Bogor Selatan, Kecamatan Bogor Barat, Kecamatan Bogor Tengah dan Kecamatan Tanah Sareal, sedangkan untuk Kelurahan seluruhnya terdiri dari 68 Kelurahan, sehingga tidak ada permasalahan dibidang administasi.
Disamping masih rentan terhadap isu-isu ekonomi, politik, budaya dan sebagainya faktor ekonomi juga menentukan dan berpengaruh pada situasi kamtibmas Kota Bogor, apalagi setelah turun kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga minyak dunia / BBM yang secara langsung berpengaruh menentukan kehidupan sector ekonomi sehingga dalam pemenuhan kebutuhannya masyarakat ekonomi lemah mengambil jalan pintas melakukan tindak kriminal sehingga kejahatan cenderung meningkat secara kualitas maupun kuantitas.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba semakin meluas dengan banyaknya pengungkapan kasus dan pelaku tindak pidana yang tertangkap, semakin memperjelas bahwa peredaran narkoba sudah demikian marak berada ditengah-tengah kehidupan masyarakat kita. Tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang masih rendah, meluasnya kemiskinan, tingginya angka pengangguran, yang ini semua merupakan tantangan yang harus dihadapi Polres Kota Bogor. Kondisi umum keamanan seperti ini dipengaruhi oleh berbagai faktor yang berkembang dalam kehidupan bermasyarakat dan dipengaruhi oleh lingkungan tugas eskternal maupun internal.
Di Wilayah Kota Bogor masih ada konflik internal dalam kehidupan umat beragama seperti adanya kelompok-kelompok / jemaah dengan aliran Ahmadiyah, aliran kepercayaan dll, rumah yang dijadikan tempat ibadah yang tidak disetujui oleh warga sekitarnya, sehingga dapat menimbulkan suatu kerawanan di wilayah Polres Kota Bogor Bogor. Dan aliran Ahmadiyah yang berada di Wilayah Polsek Kota Bogor Tengah yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan, di wilayah Polsek Kota Bogor Barat di Jl. Sindang Barang Jero, serta situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kota Bogor selama Tahun 2009 menjelang pimilu Legislatif pada tanggal 9 April 2009 dan Pilpres dan Cawalpres tanggal 8 Juli 2009, pada saat berlangsungnya pimilu dan pasca pimilu legislatif relatif kondusif, semua rangkaian dan tahapan-tahapan pimilu legislatif dan pilpres berjalan dengan aman dan lancar berkat dukungan masyarakat dan kesiapan aparat Polres Kota Bogor, karena dibeberapa tempat banyak kerusuhan yang tidak dapat diantisipasi oleh aparat penegak hukum.
Visi Polresta Bogor adalah “Kepolisian Resor Kota Bogor dan jajarannya meningkatkan mutu pelayanan masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, yang selalu mengutamakan kepentingan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang professional dan proporsional.”
Apabila melihat visi tersebut diatas maka anggota Polres Kota Bogor harus memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajiban, yaitu amanah ditampilkan dalam keterbukaan, kejujuran dan pelayanan yang optimal dan ihsan (berbuat baik) dalam segala hal. Sifat amanah harus dimiliki oleh setiap anggota Polres Kota Bogor, karena erat pekerjaan tersebut berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana firman Allah dalam surah An Nisaa ayat 58 yang berbunyi :
•           ••     •      •    
Artinya Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.

Misi Polresta Bogor
• Selaku alat Negara penegak hukum, memelihara serta meningkatkan tertib hukum dan kepastian hukum.
• Melaksanakan tugas Kepolisian selaku pengayom dalam meberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya peraturan-peraturan perundang-undangan.
• Bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan Negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam wilayah hukum Polresta Bogor guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
• Melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh perundang-undangan : Menegakan hukum secara professional, Menciptakan aparat hukum yang bersih, jujur dan berwibawa, Memberantas KKN di wilayah hukum Polresta Bogor dan Mengelola Sumber daya Polri yang profesioanl, dicintai dan dibutuhkan masyarakat.
Melihat visi dan misi Polres Kota Bogor tersebut namun peringkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri belum sesuai dengan keinginan masyarakat, hal tersebut diakibatkan masih lambatnya Polri untuk bertindak dalam hal penanganan perkara, laporan/pengaduan masyarakat dan masih ada anggota Polri yang bersifat arogan dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut anggota Polres Kota Bogor harus konsisten dalam menghadapi godaan dan tantangan, yaitu istiqomah dalam kebaikan ditampilkan dengan keteguhan, kesabaran serta keuletan, sehingga menghasilkan sesuatu yang optimal, istiqomah merupakan hasil yang terus menerus dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta penegakan hukum dan hal tersebut dapat terimplikasi dengan baik serta kebaikan tersebut akan mendapatkan ketenangan sebagaimana firman Allah dalam surah Fushshilat ayat 30-31 yang berbunyi :
•       •        •                    
Artinya Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan Kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, Maka Malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu".
Artinya Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.

Perkembangan aspek kehidupan yaitu aspek idiologi pada Era Reformasi kredibilitas Pancasila sebagai azas dalam kehidupan beragama dan bernegara dirongrong kembali dengan munculnya berbagai upaya individu / kelompok / golongan masyarakat yang menghendaki perubahan untuk menggantikan Pancasila dengan Idiologi lain.
Di Kota Bogor aspek politik yaitu pembentukan otonomi daerah yang salah satunya adalah pemilihan kepala daerah dimana pada pelaksanaannya menimbulkan pro dan kontra baik dalam tubuh parpol, LSM yang menilai pemilu Legislatif dan Pilpres harus melibatkan calon independen, yang dapat mempengaruhi dunia politik di masa yang akan datang.
Perlu kita lihat juga aspek ekonomi kemampuan daya dan Investasi Asing di Kota Bogor yaitu dengan adanya pasar bebas, investasi asing di Indonesia akan terjadi daya saing dibidang perdagangan Indonesia sehingga banyak pabrik yang gulung tikar yang menyebabkan berkurangnya lapangan pekerjaan dan bertambahnya buruh / karyawan yang di PHK, kebijakan Pemerintah dengan menaikan tarif minyak tanah / BBM dan konversi dari minyak tanah ke gas dengan dibarengi akan kelangkaan minyak tanah dimasyarakat yang dapat menimbulkan keresahan bagi sebagaian masyarakat khususnya masyarakat golongan ekonomi lemah, berkembangnya kelompok konglomerat dan kelompok pengusaha menengah serta pengusaha kecil, perlu diwaspadai terutama ekses yang timbul daripada kesenjangan sosial, masih banyak sengketa masalah tanah yang disebabkan oleh status tanah yang belum jelas dan pemberian ganti rugi serta penyerobotan tanah Negara.
Dan tak kalah penting yaitu aspek sosial budaya di Kota Bogor adalah sumber kerawanan dibidang social budaya seperti SARA, kesenjangan social dalam kehidupan bermasyarakat, kebijakan Pemerintah , sikap arogan oknum pejabat. ditengah perekonomian yang tidak stabil menjadi pemicu ketidakpuasan dan kekecewaan masyarakat kecil, mendorong timbulnya kegiatan unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat apabila ditunggangi oleh pihak ketiga akan disertai tindakan brutal, destruktif dan anarkhis dan tingginya biaya pendidikan dan mahalnya biaya kehidupan telah menyebabkan pelajar dan mahasiswa drop out dari bangku sekolah/kuliah, sehingga menjadikan mereka pengangguran terdidik yang potensial untuk digalang oleh orang/kelompok tertentu untuk mencapai tujuan tertentu. Serta masih banyaknya tenaga kerja asing dibeberapa perusahaan swasta nasional dan menduduki jabatan yang tinggi akan menimbulkan kecemburuan sosial dari tenaga kerja lokal yang kemudian akan mengakibatkan kontak fisik yang dapat berkembang menjadi kerusuhan massal.
Adapun aspek agama di Kota Bogor ialah konflik internal agama yang timbul konfik dan permasalahan dalam kehidupan beragama karena adanya perbedaan yang dapat menyebabkan Anarkis serta Radikalisme agama memunculkan aksi bunuh diri yang dapat mengorbankan banyak pihak.
Aspek Keamanan di Kota Bogor adalah gangguan kamtibmas sangat dipengaruhi oleh kehidupan perekonomian negara, sehingga untuk melakukan upaya pemenuhan kebutuhan mengambil jalan pintas sekalipun bertentangan dengan hukum seperti pencurian, perampokan dan penjarahan. Serta perkelahian oknum TNI/POLRI dan adanya oknum-oknum Polri/TNI yang melibatkan diri dalam kasus-kasus kejahatan/pelanggaran, disiplin dan pidana serta perkelahian antar oknum TNI/Polri. Dan di Kota Bogor juga Maraknya aksi unjuk rasa Mahasiswa / masyarakat akhir-akhir ini telah mempengaruhi aktivitas masyarakat Kota Bogor. Serta kerusuhan masal yaitu Kerusuhan sosial dalam bentuk kerusuhan massal untuk melakukan pengrusakan terhadap kantor pemerintah, gedung dan kendaraan serta bangunan lain secara potensial masih mungkin terjadi, hal ini disebabkan karena semakin kurangnya rasa percaya masyarakat terhadap pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Dan bencana alam semakin seringnya terjadi bencana alam, baik tanah longsor, angin ribut, pohon tumbang dll, yang perlu ditangani secara intensif oleh aparat agar tidak menjadi keresahan masyarakat dengan cara melakukan tindakan penyelamatan dan pengamanan terhadap masyarakat yang terkena bencana.
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan, yang dapat kita lihat adalah baik dari sisi eksternal ataupun internal yaitu Kekuatan ( Strengths) personil Polres Kota Bogor sebanyak 1022 orang , apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk diwilayah hukum Polres kota Bogor sebanyak 1.045.136 orang, dengan perbandingan 1 : 1.022 orang . Sedangkan PNS Polres Kota Bogor sebanyak 26 orang, banyak membantu tugas dibidang Staf dan Administrasi, jumlah kekuatan personil Polsekta jajaran Polres Kota Bogor terus bertambah seiring dengan makin banyaknya tambahan personil baik droping dari pusat Maupun mutasi dan pindahan dari kesatuan lain yang masuk ke Polres Kota Bogor. Serta banyaknya Dikjur fungsi tekhnis Kepolisian dan pelatihan-pelatihan seperti Polmas dan Ham menambah pembenahan manajemen sumber daya manusia dengan berorientasi pada strategi untuk mewujudkan Polisi yang berwibawa dan dicintai oleh masyarakat. dan Kelemahan ( Weakness) adalah Perbandingan antara Polri dengan Masyarakat idealnya adalah 1 : 500 orang, dilihat dari jumlah penduduk Kota Bogor sebesar 1.045.136 orang, dengan jumlah anggota Polres Kota Bogor 1022 orang, maka untuk idealnya Polres Kota Bogor masih kekurangan personel sebanyak 1.022 orang untuk melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat Kota Bogor. Dan masih banyaknya personil Bintara yang menduduki jabatan Perwira dikarenakan kekurangan personil perwira untuk menduduki jabatan di Polres Kota Bogor, sehingga dapat menghambat kinerja untuk lebih optimal. Serta masih adanya anggota Polres Kota Bogor yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi sehingga untuk membangun masyarakat percaya kepada Polri belum optimal, dan belum tercukupinya kebutuhan biaya operasional untuk Satuan Narkoba dan Satuan Pengamanban Obyek Khusus (Sat Pam Obsus / Obyek Vital) serta biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Polres Kota Bogor untuk menunjang pelaksanaan tugas yang optimal, kemudian masih terbatasnya sarana dan prasarana Polres Kota Bogor sehingga dapat menghambat pelaksanaan tugas, dan masih rendahnya SDM Polri yang professional dibidangya, yang perlu ditunjang dengan penambahan Dikjur dan Pelatihan-pelatihan.
Adapun Peluang ( Opportunities ) yaitu dengan adanya control eksternal dari BPK, Komnas Ham, KPK, LSM dan unsur-unsur masyarakat secara langsung merupakan kepedulian masyarakat untuk memotivasi dan mendorong kinerja untuk lebih profesional dapat bergeser dari paradigma lama, serta dengan adanya pelatihan-pelatihan HAM dan Polmas yang diikuti oleh anggota Polres Koata Bogor dapat menjadikan Polisi yang dicintai oleh masyarakat diwilayah hukum Polres Kota Bogor, maka Pemolisian Masyarakat diwilayah hukum Polres Kota Bogor dalam memelihara situasi Kamtibmas sejauh ini cukup baik, serta Kinerja Polres Kota Bogor yang relatif cukup baik dalam penanganan demonstrasi / unras buruh dan mahasiswa, pengamanan giat keramaian atau giat masyarakat.
Ancaman ( Threats ) yaitu bagi kelompok tertentu, pemilu merupakan ajang untuk menggelar kebebasan berdemokrasi dan dapat mengerahkan massa yang banyak dan brutal sehingga timbul tindakan anarkis, dan Trend Gukamtibmas diperkirakan akan meningkat, sejalan dengan tidak seimbangnya dunia perekonomian Indonesia, seperti Curat, Curas, Curanmor, Penipuan / penggelapan dan Penganiayaan . Serta sejalan dengan sedang dibangunnya Under Pass di wilayah Kecamatan Tanah Sareal dan pembangunan tol lingkar luar Bogor dari Sentul Selatan ke Taman Yasmin Kota Bogor wilayah hukum Polres Kota Bogor, maka menimbulkan rawan kemacetan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas yang dikarenakan kondisi jalan yang labil dan rusak. Dan masih adanya kelompok masyarakat yang mempermasalahkan idiologi Pancasila sebagai dasar Negara dengan membentuk Negara Sunda / Archipelago diwilayah hukum Kota Bogor. Selanjutnya dibidang ekonomi, kenaikan harga minyak dunia yang mempengaruhi perekonomian masyarakat dengan naiknya harga berbagai kebutuhan masyarakat terutama Sembako, serta dibidang Sosial Budaya, bergesernya pola pikir dan perilaku masyarakat dari ramah tamah menjadi arogansi karena tidak puasnya dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, dibidang Keamanan, yaitu meningkatnya Gukamtibmas yang banyak dipengaruhi oleh tidak sabilnya kehidupan ekonomi di masyarakat sehingga melakukan tindak pidana seperti pencurian, pemerasan, perampokan dan penjarahan. Serta dengan banyaknya Instansi TNI, Polri wilayah hukum Kota Bogor terjadi kerawanan perkelahian antar oknum TNI / Polri.
Dalam kehidupan masyarakat madani yang bercirikan demokrasi dan supremasi hukum, Kepolisian Resor Kota Bogor (Polresta Bogor) harus mampu memberikan jaminan keamanan, ketertiban dan perlindungan hak asasi manusia kepada masyarakat serta menunjukkan transparansi dalam setiap tindakan, menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, keadilan, kepastian dan manfaat sebagai wujud pertanggung jawaban terhadap publik (akuntabilitas publik). Dan secara ”tradisional” Polri pernah mengembangkan program Bimbingan Masyarakat (Bimmas) dan program-program yang berkaitan dengan Sistem Keamanan Swakarsa (Siskamswakarsa). Program Siskamswakarsa dilakukan melalui Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja sebagai bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) berperan sebagai ujung tombak pelaksanaan Siskamswakarsa /Siskamling. Selain membawa berbagai manfaat, pola penyelenggaraan tugas Polri yang bersifat ”pre-emtif” dengan pendekatan ”Bimmas/Babinkamtibmas” yang mencerminkan hubungan struktural ”kekuasaan” dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
Proses reformasi yang telah dan sedang berlangsung menuju masyarakat sipil yang demokratis membawa berbagai perubahan di dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Polri yang saat ini sedang melaksanakan proses reformasi untuk menjadi Civilian Police (Kepolisian-sipil), harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kehidupan masyarakat dengan cara merubah paradigma yang menitik beratkan pada pendekatan yang reaktif dan konvensional (kekuasaan) menuju pendekatan yang proaktif dan mendapat dukungan publik dengan mengedepankan kemitraan dalam rangka pemecahan masalah-masalah sosial. Model penyelenggaraan fungsi kepolisian tersebut dikenal dengan berbagai nama seperti Community Oriented Policing, Community Based Policing dan Neighbourhood Policing, dan akhirnya populer dengan sebutan Community Policing.
Kemudian dengan dasar pertimbangan-pertimbangan yang diuraikan di atas, dipandang perlu untuk mengadopsi konsep Community Policing sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Indonesia serta dengan cara dan dengan nama Indonesia. Tanpa mengenyampingkan kemungkinan penggunaan terjemahan istilah yang berbeda terutama bagi keperluan akademis, secara formal oleh jajaran Polri, Model tersebut diberi nama ”Perpolisian Masyarakat” dan selanjutnya secara Konseptual, Strategis, Penerapan dan operasionalisasinya (Implementasinya) disebut ”Polmas”.
Oleh karena itu Polri merencanakan hal untuk membangun kepercayaan antara Polisi dengan Masyarakat (Trust Building) dan kemudian patnership atau kemitraan dengan masyarakat, hal itu setelah direncanakan matang yang paling tepat adalah Polmas, dan hal ini sesuai dengan firman Allah dalam qur’an surah Shaad ayat ke 27 yang berbunyi
                 •
Artinya dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, Maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.
Secara universal kelembagaan penanggulangan kriminalitas telah melekat dalam kehidupan masyarakat semenjak mencapai eksistensinya sebagai unit-unit kehidupan bersama dalam berbagai bentuk. Charles Reith dalam bukunya ”The Blind Eye of History” telah mendeskripsikan adanya fungsi memaksa dalam masyarakat yang terbentuk secara berjenjang sejak dari terbentuknya masyarakat ke dalam unit-unit sosial terkecil sampai pada tahapan pelembagaan terhadap aturan-aturan main yang telah disepakati bersama. Dan pujangga atau filsuf Inggris bernama John Done pada tahun 1589 telah menulis tentang organisasi sosial yang menangani pengawasan, yang pada masa itu tersebar di berbagai unit sosial dan juga di lingkungan kekuasaan negara. Ungkapan John Done yang begitu berpengaruh dalam penataan terhadap pengamanan sosial selanjutnya berbunyi ”…Human Laws By Which Kingdoms are Policed” yang secara harfiah berarti …dengan apa kerajaan-kerajaan diperintah.
Pada dasarnya Community Policing yang berkembang saat ini besumber dari model yang berkembang di dua negara yaitu pertama, model Jepang yang kemudian dikembangkan di Singapura dan model Amerika yang kemudian berkembang diberbagai negara. Namun demikian dalam implementasi diberbagai negara kondisi dan budaya masing-masing negara sangat berpengaruh. Berikut ini akan dibahas perkembangan Community Policing di beberapa negara.
Dalam salah satu prinsip diantara 9 prinsip pembentukannya dinyatakan bahwa ”Polisi adalah masyarakat dan masyarakat adalah Polisi”, bahwa Polisi adalah sekelompok warga yang dibayar untuk bertugas secara penuh waktu untuk melaksanakan tugas pemeliharaan Kamtibmas yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab warga, untuk menjamin kesejahteraan dan eksistensi masyarakat, dengan terbentuknya organisasi kepolisian tidaklah berarti warga kehilangan hak dan kewajiban dalam memelihara keamanan dan ketertiban. Warga tetap berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pemeliharaan Kamtibmas. Oleh sebab itu masyarakat harus tetap dilibatkan sebagai mitra dalam berbagai aspek pemolisian. Untuk itu polisi harus dekat dengan warga yang dilayani. Dan prinsip Robert Peel tersebut merupakan prinsip yang mendasari konsep Polmas. Pada masa ini hubungan Polisi dengan masyarakat sangat dekat dimana pelibatan masyarakat dalam tugas-tugas kepolisian sangat besar.
The Kansas City Preventive Patrol Study, yang dilakukan pada 1973 menemukan bahwa random patrol mempunyai dampak yang kecil terhadap kejahatan. Salah satu saran penelitian ini adalah perlunya memanfaatkan waktu anggota patroli ketika sedang tidak menangani panggilan ke TKP. Waktu luang tersebut seharusnya digunakan untuk memelihara kedekatan polisi dengan warga, bermitra dengan warga masyarakat yaitu warga/korban menunda pelaporan kejahatan ke kantor polisi, Jarang sekali ditemukan pelaku kejahatan masih berada di TKP ketika petugas datang, dan warga tidak keberatan terlambatnya kedatangan polisi ke TKP dengan alasan tertentu.
Konsep Problem-oriented Policing (Pemolisian berorientasi masalah) diperkenalkan oleh Prof. Herman Goldstein pada 1979, konsep ini pada dasarnya melihat kejahatan sebagai puncak gunung es yang dibawahnya terdapat masalah dan akar masalah . Selama ini polisi cenderung menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi. Konsep ini menyarankan agar dilakukan analisa atas kejahatan yang terjadi agar dapat mengungkapkan akar masalah penyebab kejahatan. Menanggulangi akar masalah akan dapat menghilangkan berbagai kasus kejahatan yang terjadi berulang-ulang. Metode ini merubah cara penanganan kejahatan yang semula reaktif menangani kasus menjadi proaktif dengan menangani akar masalah kasus-kasus tersebut. Metode pemecahan masalah yang populer digunakan antara lain menggunakan model SARA (Scanning, Analysis, Response, dan Assess) dan Segitiga Kejahatan (Crime triangle) yaitu analisa terhadap korban, lokasi dan pelaku, merupakan ketrampilan baru sebagai Crime Analyst dan menjadi penting dalam organisasi kepolisian.
”Community Policing” adalah konsep yang rumit sehingga tidak dapat dijelaskan secara singkat dengan menggunakan berbagai kalimat saja. Para pakar dan berbagai organisasi Kepolisian juga memberikan rumusan yang berbeda tentang konsep ini.
Model perpolisian yang menekankan kemitraan yang sejajar antara petugas Polmas dengan masyarakat lokal dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan sosial yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat setempat, dengan tujuan : untuk mengurangi kejahatan dan rasa ketakutan akan kejahatan serta meningkatkan kualitas hidup warga setempat, serta dalam pengertian ini, masyarakat diberdayakan sehingga tidak lagi semata-mata sebagai obyek dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian melainkan sebagai subyek yang menentukan dalam mengelola sendiri upaya penciptaan lingkungan yang aman dan tertib bagi ketenteraman dan keselamatan kehidupan bersama mereka yang difasilitasi oleh petugas kepolisian yang berperan sebagai petugas Polmas dalam suatu kemitraan. Selanjutnya pemberdayaan warga dalam pemeliharaan Kamtibmas. Bahwa pemeliharaan Kamtibmas pada awalnya menjadi tanggung jawab beberapa lembaga masyarakat yaitu : keluarga, sekolah, pemuka agama, dan individu-individu yang dibentuk oleh polisi. Keadaan ini secara berangsur berubah hingga pada suatu saat cenderung menjadi semata-mata tanggung jawab polisi. Dalam prosesnya polisi cenderung mengedepankan tindakan penegakan hukum, daripada pemeliharaan ketertiban dan pencegahan kejahatan, Maka “Polmas” membalik kecenderungan ini dengan meminta agar masyarakat umum harus kembali ikut bertanggung jawab dan menangani berbagai kondisi penyebab terjadinya kejahatan. Upaya penegakan hukum semata-mata tidak akan mampu menangkal kejahatan atau menghilangkan penyebab terjadinya kejahatan. Berbagai tokoh dan lembaga dalam masyarakat seperti-keluarga, orang tua, guru sekolah dan agama, pimpinan lembaga kemasyarakatan, para pengusaha-harus ikut secara aktif bersama Polisi dalam pemeliharaan ketertiban, pencegahan kejahatan, dan kegiatan pemolisian lainnya.
Untuk kembali memberdayakan warga masyarakat sebagai mitra Polisi dalam menangani masalah Kamtibmas, kedua pihak harus siap melakukan perubahan besar. Polisi harus mengakui bahwa mereka tidak akan mampu melakukan tugasnya sendirian, mengakui bahwa warga mempunyai sumberdaya yang dapat digunakan, dan harus memahami pentingnya input dan partisipasi warga masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan warga. Gaya manajemen Kepolisian harus dirubah untuk mau menerima umpan balik dari warga, serta melakukan konsultasi dengan perwakilan warga. Apabila dilakukan dengan baik maka proses ini akan berdampak pada dukungan warga terhadap berbagai kegiatan Polisi. Dan dipihak warga masyarakat, harus siap diberdayakan untuk menerima tantangan dan tanggung jawab dibidang pemeliharaan Kamtibmas dilingkungan masing-masing bersama para petugas Polmas. Pemberdayaan dianggap berhasil apabila individu-individu dan kelompok-kelompok masyarakat mampu berpartisipasi dan ikut mempengaruhi keputusan yang diambil serta ikut bertanggung jawab dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas.
Partisipasi warga ini, tidak berarti bahwa mereka boleh main hakim sendiri dalam upaya penegakan hukum, tetapi bahwa mereka akan bekerja sama dengan Polisi dalam berbagai kegiatan, sebagai contoh : Identifikasi masalah dan menyusun prioritas penanganan masalah yang menjadi keprihatinan warga Kota Bogor, Menyusun dan menerapkan solusi yang efektif terhadap masalah tersebut, Menetapkan prioritas alokasi sumberdaya, Melakukan evaluasi dan bila perlu penyesuaian kegiatan sesuai kebutuhan untuk menjamin tercapainya sasaran kepolisian.
Kemudian pengelolaan terkandung makna bahwa masyarakat berusaha menemukan, mengidentifikasi, menganalisis dan mencari jalan ke luar pemecahan masalah-masalah gangguan keamanan dan ketertiban termasuk pertikaian antar warga serta penyakit masyarakat dan masalah sosial lain yang bersumber dari dalam kehidupan mereka sendiri bagi terwujudnya suasana kehidupan bersama yang damai dan tenteram, Operasionalisasi konsep Polmas pada tataran lokal memungkinkan masyarakat setempat untuk memelihara dan menumbuh kembangkan sendiri pengelolaan keamanan dan ketertiban yang didasarkan atas norma-norma sosial dan/atau kesepakatan-kesepakatan lokal dengan mengindahkan peraturan-peraturan hukum yang bersifat nasional dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM (Hak Asasi Manusia) dan kebebasan individu yang bertanggung jawab dalam kehidupan masyarakat yang demokratis. Sebagai suatu Falsafah, Polmas juga mengandung makna suatu model perpolisian yang menekankan hubungan yang menjunjung nilai-nilai sosial/kemanusiaan dan menampilkan sikap santun dan saling menghargai antara polisi dan warga dalam rangka mewujudkan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Polmas pada dasarnya sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konsep Siskamswakarsa yang dalam pengembangannya disesuaikan dengan ke-kini-an penyelenggaraan fungsi kepolisian dalam masyarakat madani sehingga tidak semata-mata merupakan pengadopsian dari konsep (Community Policing) dan Polmas pada hakikatnya mengandung 2 (dua) unsur utama yaitu Membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat dan Menyelesaikan berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal.
Penerapan Polmas bertujuan untuk mewujudkan kerjasama antara polisi dan masyarakat lokal (komunitas) guna menanggulangi kejahatan dan ketidaktertiban sosial dalam rangka menciptakan ketenteraman umum dalam kehidupan masyarakat setempat, menanggulangi kejahatan dan ketidaktertiban sosial, mengandung makna bukan hanya mencegah timbulnya tetapi juga mencari jalan ke luar pemecahan permasalahan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban yang bersumber dari komunitas itu sendiri serta dalam batas-batas menyelesaikan pertikaian antar warga sehingga tidak memerlukan penanganan melalui proses formal dalam sistem peradilan pidana, serta mewujudkan ketenteraman umum, mengandung makna bahwa yang dituju oleh Polmas bukan hanya sekedar ketiadaan gangguan faktual terhadap keamanan dan ketertiban tetapi perasaan takut warga dalam kehidupan bersama dalam komunitas mereka, dan kerjasama polisi dan masyarakat, mengandung makna bukan sekedar bekerja bersama dalam operasionalisasi penanggulangan kejahatan dan ketidak tertiban sosial tetapi juga meliputi mekanisme kemitraan yang mencakup keseluruhan proses manajemen, mulai dari perencanaan sampai pengawasan pengendalian dan analisis/evaluasi atas pelaksanaannya. Karena itu sebagai suatu tujuan kerjasama tesebut merupakan proses yang terus menerus tanpa akhir.
Sistem keamanan lingkungan yang selama ini diterapkan selalu dibentuk dan diorganisir warga dengan mendapat bantuan polisi. Keamanan lingkungan ini berbentuk Satpam, Ronda Kampung, Hansip dan berbagai nama. Berbagai perusahaan besar juga telah membentuk satuan pengamanan sendiri. Akhir-akhir ini juga telah berkembang badan usaha jasa pengamanan yang menawarkan berbagai bentuk pengamanan berdasarkan kontrak, Kemitraan Masyarakat (Community Partnership) adalah prinsip ini mendukung pengembangan kemitraan yang sejajar antara polisi dengan berbagai kelompok warga yang ada untuk bekerja sama dan berkonsensus dalam memecahkan masalah. CP menuntut dibangunnya kemitraan baru antara polisi dengan warga didasarkan pada saling menghargai, persamaan, tulus dan setara. Sebelum kemitraan dapat dicapai terlebih dahulu perlu dibangun saling percaya (trust) antara warga dengan polisi, Kepercayaan / trust adalah keyakinan akan satunya kata dengan perbuatan. Organisasi polisi harus membuktikan integritasnya, bahwa apa yang dijanjikan kepada warga benar-benar dilaksanakan. Saling percaya yang terbentuk akan mengurangi saling curiga antara polisi dengan warga, dan merupakan fondasi yang kuat untuk membangun kerjasama polisi dengan warga, didasarkan pada saling pengertian dan saling menghormati. Membangun kepercayaan adalah suatu proses yang lama terlebih bila kecurigaan antara kedua pihak sudah berlangsung lama dan mendalam dan tujuan utama kemitraan adalah untuk menciptakan dan memelihara saling percaya (mutual trust) antara polisi, pejabat pemerintah lokal, dan warga masyarakat. Membangun saling percaya adalah langkah yang sangat sulit dan memerlukan upaya yang terus menerus.
Kemitraan masyarakat ditandai oleh hubungan positif dengan warga yang pelibatan warga dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan, penanganan atas masalah mendesak yang dihadapi warga, tanggung jawab bersama dalam menetapkan solusi atas masalah warga, kontak dengan warga dalam hal-hal yang bermanfaat, komunikasi yang tulus dalam rangka pemecahan masalah, kepercayaan, karena yakin pada upaya polisi, pertukaran informasi antara polisi dengan warga dan sebaliknya. Sedangkan kemitraan dalam pencegahan menginformasikan tentang cara menghindari agar tidak menjadi korban kejahatan, informasikan tentang trend kejahatan setempat. Polisi berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan Kota Bogor, menggalakkan Siskamswakarsa, tingkatkan kehadiran polisi ditengah warga. Faktor yang mempengaruhi kemitraan Sikap polisi ditengah warga. Penanganan laporan warga, Penanganan tersangka /pelaku kejahatan. Penanganan korban kejahatan.
Yang dimaksud dengan masalah adalah sekelompok kejadian yang serupa dalam beberapa karakteristik dan merupakan perhatian dari polisi dan warga. Pemecahan masalah adalah suatu proses untuk mengidentifikasi dan menetapkan, dengan cara kerjasama, masalah warga secara spesifik beserta penyebab-penyebabnya. Dengan demikian maka pemecahan masalah yang sesuai dapat dirancang. Keberhasilan pemecahan masalah dapat dilihat dari hasil kualitatif yaitu tuntasnya masalah yang dihadapi dan tidak hanya pada hasil kuantitatif yaitu jumlah kasus yang berhasil ditangani.
Dalam Polmas maka Para petugas Polmas dipersyaratkan mempunyai ketrampilan pemecahan masalah, bersama warga setempat mereka perlu mendapatkan pelatihan tentang pemecahan masalah. Acuan pemecahan masalah terutama konsep problem-oriented Policing yang disampaikan oleh Prof.Herman Goldstein , Setelah saling percaya (trust) berhasil dibangun, Polisi dan warga akan lebih mudah bekerja sama untuk memecahkan masalah kejahatan, ketakutan akan kejahatan, dan masalah kualitas lingkungan hidup. Agar terjamin keberhasilannya, Proses problem solving memerlukan kerjasama, trust, dan komitmen dari semua pihak terkait, dan proses pemecahan masalah akan meningkatkan kepercayaan dan pertukaran info antara polisi-masyarakat. Effektivitas pemolisian tergantung hasil pemecahan masalah warga dibidang Kamtibmas.
Pengertian dari masalah adalah kondisi yang mengejutkan, merugikan, mengancam, menyebabkan ketakutan, atau cenderung menyebabkan ketidak tertiban dalam masyarakat yang sepintas lalu berbeda/tidak terkait tetapi memiliki karakteristik yang sama, seperti pola, korban, atau lokasi yang sama atau mirip dan masyarakat dalam Polmas yaitu kumpulan warga dalam suatu daerah geografis yang kecil dengan batas-batas yang jelas, ditetapkan dengan memperhatikan agar keunikan karakter sosial dan geografis tetap dipertahankan, dengan tujuan agar pelayanan polisi efisien. Serta ada masyarakat berdasarkan kepentingan yaitu dalam setiap masyarakat selalu terdapat sejumlah kelompok /masyarakat berdasarkan kepentringan seperti kelompok berdasar suku bangsa, agama, sekolah, profesi, dan lain-lain (Community of interest), Polisi harus waspada karena perbedaan kepentingan dapat menimbulkan konflik, Polisi harus mampu mengatasi potensi konflik yang mungkin terjadi
Pemahaman yang baik tentang konsep Polmas adalah sesuatu yang mutlak dilakukan sebelum kegiatan lainnya. Para pejabat, Perwira, Bintara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS Polri) harus mempunyai pemahaman yang sama tentang Polmas. Walaupun diakui masih terdapat perbedaan dalam penerapan Polmas namun hakikat /komponen /prinsip-prinsip seperti kemitraan dan pemecahan masalah tetap ada dan perlu dikembangkan terus, Diseminasi /Sosialisasi dilakukan terutama pada berbagai Lembaga Pendidikan baik bagi anggota baru maupun dalam berbagai jenjang pendidikan Polri. Para petugas di lapangan perlu diberikan pemahaman ini di daerah tempat tugasnya dan di Kota Bogor anggota Polisi yang telah mengikuti penataran Polmas atau HAM adalah 70 % dari jumlah yang ada, oleh sebab itu Polmas yang ada di Kota Bogor untuk kedepan akan semakin diharapkan oleh warga masyarakat Kota Bogor.
Penerapan Polmas adalah komitmen jangka panjang, penerapan Polmas tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa dalam waktu singkat. Diperlukan perencanaan yang baik, fleksibilitas, waktu yang cukup dan kesabaran untuk dapat membangun kemitraan polisi dan masyarakat. Dan manajemen kepolisian bertanggung jawab untuk melakukan Diseminasi /Sosialisasi kepada jajaran internal Polri maupun pihak luar Polri untuk memantapkan pemahaman tentang Polmas. Berbagai ketrampilan baru perlu dilatihkan kepada anggota baik di bidang operasional maupun manajemen sebelum dapat menerapkan Polmas dengan baik, kemudian kemajuan implementasi Polmas, keberhasilan dan kegagalan harus terus menerus dikomunikasikan kepada para stakeholders perpolisian agar mereka tetap terlibat. Pimpinan Polri harus terus meyakinkan para stakeholders, bahwa keberhasilan Polmas sangat tergantung pada upaya bersama yang berkesinambungan antara Polri, Pemda, lembaga masyarakat, pengusaha, dan media masa, kerjasama antara para stakeholders adalah hal yang mutlak dalam Implementasi Polmas guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif demi terpeliharanya Keamanan Dalam Negeri.
Harus diingat bahwa inti dari aktivitas polmas adalah kemitraan antara polisi dengan masyarakat Kota Bogor dan penyelesaian masalah (problem solving). Polmas harus dijadikan media untuk menjalin kemitraan, forum diskusi, atau forum kerjasama, untuk menginventarisir dan mengidentifikasi semua permasalahan sosial yang ada dan muncul dimasyarakat yang berkaiatan dengan gangguan kamtibmas, serta pada level mana polmas mengambil peran. Oleh karena itu pada tahap problem solving atau pemecahan masalah, masyarakat dalam kelompok polmas dengan didampingi oleh petugas polmas dari polsek merumuskan tindakan-tindakan yang akan diambil dalam rangka menciptakan kamtibmas di lingkungannya, termasuk masyarakat sendiri yang menanggung biaya manakala dalam pemecahan masalah itu diperlukan anggaran.
Sesungguhnya impementasi Polmas di lapangan atau tingkat peran serta masyarakat dalam pemecahan masalah-masalah social kemasyarakat, sangat tergantung dari kepedulian masyarakat itu sendiri. Petugas Polmas dari polsek atau polres hanya sekedar sebagai motivator atau dinamisator. Namun demikian keberadaan Polmas ataupun FKPM sangat membantu tugas-tugas kepolisian secara umum, maka oleh karena itu petugas polmas harus aktif agar FKPM ataupun polmas membuat karya-karya nyata atau riil demi terciptanya kamtibmas di lingkungan masyarakat, peluang masyarakat Kota Bogor pada umumnya masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai hidup kebersamaan, gotong royong, suka tolong menolong dan cukup bertoleransi. Karakteristik social ini sangat menguntungkan apabila dapat diarahkan bagi penciptaan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Pos kamling atau ronda adalah bukti nyata bahwa masyarakat secara mandiri sukarena mengadakan sarana bagi petugas penjaga keamanan.
Dari sisi petugas Polmas (polisi) maka insentif atau tunjangan yang diberikan kepada petugas polmas, termasuk uang saku dan uang sebagai sarana kontak dengan masyarakat, hanya cukup menjadi pelipur lara, dan belum mampu menutup kebutuhan operasional petugas polmas, namun demikian dirasakan mampu membangkitkan tingkat motivasi dalam menjalankan peran sebagai petugas polmas. Disamping itu kesempatan petugas polmas untuk langsung bertatap muka dengan masyarakat dianggap merupakan kesempatan berharga untuk meningkatkan kemampuannya berkomunikasi, negosiasi, dan belajar tentang banyak hal di masyarakat.
Masalahnya adalah konsistenkah para Kapolres dan Kapolsek memberikan semua sumber daya materiil yang telah dianggarkan untuk operasional petugas polmas dan FKPM, adapun kendala dilapangan adalah Petugas Polmas masih sangat terbatas, tingkat pendidikan petugas polmas rata-rata SMA, dan hal ini menjadi beban manakala petugas polmas harus berdialog dengan masyarakat yang berpendidikan lebih tinggi, wilayah cakupan kerja polmas sangat luas, sarana dan prasarana kontak antara petugas polmas dengan masyarakat tidak ada, bahkan menggunakan barang milik pribadi serta system evaluasi dan penilaian kinerja petugas polmas belum baku, dan pedoman pemberian penghargaan atas kinerja petugas polmas tidak ada, sehingga jabatan Polmas tidak menarik.
Adapun kendala Masyarakat adalah Sebagaian masyarakat masih menganggap bahwa kamtibmas merupakan tanggungjawab kepolisian, Polmas dianggap cara licik kepolisian untuk menempatkan mata-mata di masyarakat, atau polmas adalah suatu organ yang diperalat oleh kepolisian, sebagai suatu strategi maka polmas harus menempatkan posisi masyarakat (unsur polmas) sejajar dengan petugas polmas. Kesetaraan ini akan mengurangi jarak psikologis yang mungkin terjadi serta untuk memungkinkan terjadinya kesetaraan dalam berdiskusi untuk merumaskan pemecahan masalah yang dihadapi. Dalam pengertian ini masyarakat harus didorong untuk memberdayakan dirinya sendiri sebagai subyek yang menentukan dalam mengelola penciptaan lingkungan yang aman dan tertib.
Dalam memakmurkan alam ini, manusia mampu menjaga keseimbangan dan keharmonisan lingkungan. Manusia tidak boleh menimbulkan kerusakan ketiga memanfaatkan alam ini. Salah satu penyebab kerusakan alam ini adalah manusia yang hanya mementingkan diri sendiri. Allah memperingatkan dalam surah Ar-Ruum :41
        ••      
Artinya . Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Dalam pengelolaan terkandung makna bahwa masyarakat berusaha menemukan, mengidentifikasi, menganalisa dan mencari solusi pemecahan masalah yang timbul dilingkungannya. Dengan demikian maka masyarakat unsur polmas harus betul-betul mencerminkan keterwakilan masyarakat dilingkungan itu, disamping merupakan orang yang dipercaya oleh lingkungannya dalam hal penciptaan suasana kehidupan bersama yang damai dan tentram. Hal tersebut untuk mendapatkan legitimasi dan kesatuan langkah dalam setiap keputusan yang diambil, dan keberhasilan polmas akan sangat tergantung pada hal-hal yang menekankan hubungan yang menjunjung nilai-nalai sosial/ kemanusiaan dan menampilkan sikap santun, saling menghargai antara polisi dengan masyarakat, serta sebagai lembaga yang paling bertanggungjawab dalam penciptaan keamanan dan ketertiban maka Kepolisian (melalui petugas polmas) harus selalu meningkatkan kualitas dirinya agar mampu menjadi sumber informasi, rujukan, saran dan nasehatnya yang memuaskan bagi upaya-upaya penciptaan keamanan lingkungan, sehingga gangguan kamtibmas di masyarakat dapat dicegah secara dini atau apabila muncul dapat segera diatasi.

Terlihat diatas bagan atau grafik penanganan perkara yang dilakukan di Polres Kota Bogor sejak 5 tahun ke belakang adanya kenaikan dari tahun 2004 sampai dengan 2006 dan sejak tahun tersebut sampai 2008 adanya penurunan namun setelah strategi Polmas tersebut dilakukan banyak perkara yang dapat ditekan hal ini yang jelas di laporkan oleh masyarakat ke SPK ( Sentra Pelayanan Kepolisian) namun apabila kita melihat dari tahun 2007 dan 2008 sampai sekarang ini 2009, banyak Babinkamtibmas dapat menyelesaikan permasalahan dengan menggunakan pendekatan dan musyawarah yang mempuyai kekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kapolri, disini sebenarnya polisi sedang di uji oleh semua pihak karena untuk menuju remunerasi atau kinerja berbasis anggaran, oleh karena itu untuk memenuhi kriteria tersebut penulis, melihat adanya satu perbedaan yang kuat pola pikir atau tindakan yang dulunya militeristik sekarang harus menjadi sipil dengan tetap mengedepankan disiplin dengan tidak arogan ataupun tidak sewenang-wenang untuk menuju pemerintahan yang baik.
Melihat latar belakang diatas maka antara strategi Polri yang sudah dikembangkan terlebih dahulu adalah kinerja Bintara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban masyarakat atau sering disebut dengan ( Babinkamtibmas) ini salah satu motor yang dikedepankan oleh Polri guna implementasi pemolisian masyarakat dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta seirama implementasi Polmas tersebut dengan keinginan atau harapan masyarakat karena kalau kita lihat jauh perbedaaan antara kenyataan (duslone) dengan harapan masyarakatt yang diingingkan (dusline), oleh karena itu strategi Polri sangat mempengaruhi kinerja babinkamtibmas yang ada dilapangan, dan dengan dibentuknya FKPM atau penerapan pemolisian masyarakat di wilayah-wilayah ini sangat mempengaruhi kinerja Babinkamtibmas khususnya dan umumnya adalah anggota Polisi sebab dalam hal ini strategi yang telah dikeluarkan oleh Polri menginginkan adanya kesetaraan atau kesejajaran antara Polri dengan masyarakat untuk menjadi mitra, dan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polisi (Trust Building) perlu adanya mitra polisi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat (problem solving) sehingga yang dulunya masyarakat menjadi objeck sekarang masyarakat menjadi subcjek dalam menyelesaikan masaha sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2008, tentang Implementasi Pemolisian Masyarakat
Dengan melihat pokok bahasan tersebut yaitu adanya strategi Polri dan implementasinya sehingga mempengaruhi kinerja babinkamtibmas khususnya dan umumnya adalah semua polisi, karena kenyataan yang ada polisi masih arogan serta masih militeristik sedangkan masyarakat mengingkan polisi yang tegas sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat serta melakukan penegakan hukum dengan baik dan benar. Hal tersebut sangat berpengaruh dengan kinerja Babinkamtibmas karena mereka yang langsung bersentuhan dengan masyarakat jadi banyak masyarakat yang mengeluh atau meminta pelayanan polisi harus baik cepat dan tanggap, oleh karena itu penulis akan mengambil judul ” Pengaruh Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat terhadap Kinerja Babinkamtibmas studi kasus pada Kepolisian Resor Kota Bogor”

1.2. Identifikasi Masalah dan Perumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang tersebut diatas maka penulis dapat mengidenfitikasi permasalahan sebagai berikut :
1.2.1. Bagaimanakah strategi Polmas tersebut mempengaruhi kinerja Babinkamtibmas yang berada di Polres Kota Bogor?
1.2.2. Bagaimanakah Implementasi Pemolisian Masyarakat (Polmas) mempengaruhi Kinerja Babinkamtibmas di Polres Kota Bogor?
1.2.3. Bagaimanakah hubungan strategi dengan implementasi Polmas di Polres Kota Bogor?
Dengan adanya identifikasi masalah penulis merumuskan masalah tersebut pada ”Adakah Pengaruh strategi dan implementasi Polmas terhadap kinerja Babinkamtibmas di Polres Kota Bogor?

1.3. Pembatasan Masalah
Dengan melihat latar belakang, Indentifikasi masalah serta perumusan masalah maka penulis membatasi wilayah penelitian di Polres Kota Bogor.

1.4. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada Pengaruh strategi dan implementasi Polmas terhadap kinerja Babinkamtibmas di Polres Kota Bogor.

1.5. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi:
1.5.1. Bidang Praktisi
Bagi Kepolisian Resor Kota Bogor sebagai informasi dan masukan untuk mengambil satu kebijakan tentang pengaruh strategi dan Implementasi Polmas terhadap kinerja Babinkamtibmas di Polres Kota Bogor serta dapat melihat sejauh manakah pengaruh strategi tersebut terhadap kinerja Babinkamtibmas.
1.5.2. Secara Akademis
Bagi Mahasiswa Pascasarjana sebagai bahan kajian yang lebih mendalam terhadap pengaruh strategi dan Implementasi Polmas terhadap kinerja Babinkamtibmas di polres Kota Bogor.
Bagi Almamater Universitas Ibnu Khaldun dapat dijadikan bahan bacaan mahasiswa dan merupakan bahan referensi untuk menambah inventaris buku perpustakaan pada lembaga ini.

1.6. Sistematika Penulisan
Tesis ini berjudul ”Pengaruh Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat terhadap Kinerja Babinkamtibmas studi kasus pada Polres Kota Bogor, untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang isi dan materi yang terkandung dalam tesis, maka berikut ini penulis menguraikan sistem matika penulisan secara garis besarnya yang ditulis dalam 5 bab secara keseluruhan meliputi :
1.6.1 Bab I Pendahuluan. Bab ini berisi tentang latar belakang, identifikasi masalah, identifikasi dan perumusan masalah, pembatasan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian dan sistematika penulisan.
1.6.2 Bab II Tinjauan Teoritis. Bab ini berisikan tentang hakikat strategi, hakikat implementasi Polmas, hakikat kinerja Babinkamtibmas, kerangka pemikiran dan paradigma pemikiran.
1.6.3 Bab III Metodologi Penelitian. Bab ini beriskan tentang paradigma penelitian, objek penelitian, metode penelitian.
1.6.4 Bab IV Pembahasan. Bab ini berisikan hasil penelitian dan Pembahasan.
1.6.5 Bab V Kesimpulan dan Saran. Bab ini berisikan tentang kesimpulan dan saran-saran penulis.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar