Rabu, 20 Januari 2010

pemahaman siswa tentang konsep HAM di SDN Sindangsari Kota Bogor

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pemahaman tentang konsek Hak Azasi Manusia ini akan dibahas tentang kemampuan individu sebagai subyek hukum maupun sebagai warganegara dalam memahami, mensikapi, dan menerapkan hukum yang berlaku (hukum positif).
Bentuk konkrit yang diharapkan adalah kemampuan seseorang menghormati hukum yang berlaku, menghormati hak orang lain, menyadari hak dan kewajiban-nya sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab, serta mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hidup secara kekeluargaan ataupun melalui jalur hukum. Kemampuan ini akan mengkodisikan seseorang menjadi manusia yang disiplin, mematuhi aturan yang berlaku, yang selalu berusaha menghindari konflik horisontal maupun vertikal, serta menolak perilaku premanisme dan anarchi dalam penyelesaian berbagai masalah.
Pemahaman yang baik mengenai hak tersebut di atas akan bermanfaat bagi kita dalam ikur serta menciptakan ketertiban dan keamanan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik di tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional.
1
Pengertian hukum dan HAM di lapangan hukum itu sangat luas sekali, karena mengatur berbagai macam perhubungan kemasyarakatan. Hal ini yang menyebabkan hukum tidak dapat dikemukakan satu definisi yang singkat yang meliputi segala-galanya.
Pengertian HAM sebagaimana diungkapkan oleh Jan Materson (anggota komisi HAM PBB) adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia, tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dalam UU RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menyebutkan pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelrindungan harkat dan martabat manusia.
Dari pengertian tersebut maka didalam HAM terkandung dua makna, yaitu : Pertama HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan di dunia. Kedua, HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur.
Menurut deklarasi PBB ada beberapa kategori HAM, yaitu hak yang secara langsung memberikan gambaran kondisi minimum yang diperlukan individu, agar ia dapar mewujudkan watak kemanusiaannya, seperti pengakuan atas martabat, perlindungan dari tindak deskriminasi, jaminan atas kebutuhan hidup, terbebas dari perbudakan, perlindungan dar itindakan sewenang-wenang, kesempatan menjadi warga negara dan berpindah warga negara.
Hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh manusia dari sistem hukum, seperti persamaan dihadapan hokum, mempeorleh pengadilan yang adil, asas praduga tak bersalah, hak untuk tidak diintervensi kehidupan pribadinya, hak sipil dan hak politik, yaitu hak yang memungkinkan individu dapat melakukan kegiatan tanpa campur tangan pemerintah dan memungkinkan individu ikut ambil bagian dalam mengontrol jalannya pemerintahan, seperti kebebasan berfikir dan beragama dan hak berkumpul dan berserikat, serta hak untuk ikut aktif dalam pemerintahan.
Gagasan tentang HAM telah muncul sebagai gagasan yang membanjiri diskursus politik di nusantara sejak abad 18. Hal ini mungkin bisa menjelaskan mengapa dalam konstitusi negara, UUD 1945 dan UUDS, masalah hak asasi menjadi bagian dari pembahasan penting.
Dalam UUD 1945 sampai pada amandemennya tetap mengakomodir HAM. Hal ini terlihat dalam ketentuan BAB XA Pasal 28A sampai dengan 28J. Bahkan hal itu sudah dikembangkan lagi melalui perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yakni UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Mengenai Pengadilan HAM yang diatur dalam UU No. 26 tahun 2000, diberi tugas dan wewenang khusus untuk memeriksa serta memutuskan perkara pelaggaran HAM yang masuk kategori berat. Pelanggaran HAM yang berat meliputi (1) Kejahatan genosida (pembunuhan masal), merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama, (2) Kejahatan terhadap kemanusiaan, meliputi salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Pelanggaran HAM yang tidak termasuk kategori tersebut diatas termasuk pelanggaran HAM biasa tidak diadili oleh Pengadilan HAM melainkan oleh Pengadilan Negeri.
Pentingnya hukum dan HAM dalam ketertibana dan keamanan, arti pentingnya hukum dalam ketertiban dan keamanan terlihat dari diperlukannya norma hukum dalam kehidupan masyarakat. Kehidupan manusia didalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat. Sejak masa kecilnya manusia merasakan adanya peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada permulaan yang dialami hanyalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga yang dikelanya, kemudian juga berlaku diluarnya, yaitu dalam masyarakat. Yang dirasakan paling nyata ialah peraturana hidup yang berlaku dalam suatu negara.
Beberapa norma yang berlaku di masyarakat, yaitu (1) norma agama, (2) norma kesusilaan, (3) norma kesopanan, dan (4) norma hukum. Norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia, namun ketiga norma itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Karena ketiga norma tersebut tidak mempunyai sangsi yang tegas, jika salah satu dari peraturannya dilanggar.
Pelanggar norma agama diancam dengan hukuman dari Tuhan, dan hukuman itu berlaku kelak di akherat. Pelanggaran norma kesusilaan mengakibat-kan perasaan cemas dan kesal hati bagi si pelanggar yang insyaf. Pelanggaran norma kesopanan mengakibatkan dicela atau diasingkan dari lingkungan masyarakat.
Disamping itu masyarakat mengenal hal-hal yang tidak termasuk dalam lingkungan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Umumnya antara ketiga norma itu tidak ada satupun yang mewajibkan bahwa seorang buruh yang dipecat karena sering mabuk harus diberikan keterangan oleh majikannya, bahwa jalan diatur hanya satu arah. Banyak lagi hal-hal yang tidak diatur oleh ketiga norma tersebut, yang sebenarnya perlu juga diatur guna ketertiban dan keamanan dalam masyarakat seperti urusan Bank, Perseroan Terbatas, lalu lintas dijalan dan lain-lain.
Norma hukum adalah ditujukan kepada permainan kepentingan orang lain bukan penindak, mempengaruhi perbuatan manusi, ada paksaan dari luar. Selanjutnya dalam rangka ketertiban dan keamanan, Hak Asasi Manusia juga mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara (penguasa) dengan warga negara (rakyat), dan dalam hubungan antara sesama warga negara. HAM yang berisi hak-hak dasar manusia mmeuat standar normatif untuk mengatur hubungan penguasa dengan rkayatnya dan hubungan rakyat dengan sesama rakyat. Oleh karena itu penegakan HAM mempunyai makna penting untuk memberikan perlindungan terhadpa hak-hak rakyat dari kesewenang-wenangan penguasa ataupun pihak lain.
Penegakkan HAM mempunyai relevansi dengan Civil Society, karena nilai nilai persamaan, kebebasan, dan keadilan yang terkandung dalam HAM dapat mendorong terciptanya masyarakat egaliter yang menjadi ciri Civil Society. Dengan demikian penegakan Ham merupakan persyaratan untuk menciptakan sebuah Civil Society atau masyarakat madani, yaitu masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.
Pendidikan juga merupakan upaya manusa secara lebih manusiawi karena dengan pendidikan semua potensi seperti bakat, minat dan kemampuan manusia yang ditumbuh kembangkan secara optimal dapat mengeksistensikan esensi kemanusiannya.
Pendidikan merupakan proses pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas manusia. Pendidikan dilaksanakan di dalam maupun di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup. Hal ini mengandung pengertian bahwa arti dan peranan pendidikan baik di dalam maupun di luar sekolah sama pentingnya, sebab kedua system pendidikan tersebut merupakan komponen yang menentukan dalam keseluruhan proses pendidikan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi pesreta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakqa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab.
System pendidikan terdiri dari komponen siswa, lingkungan, guru, fasilitas, dan program pendidikan. Semua hal tersebut di atas adalah sebagai komponen penentuan keberhasilan pelaksanaan pendidikan.
Oleh karena itu untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya sebuah usaha yang sungguh-sungguh dan bertanggung jawab, salah satu pihak yang bertanggung jawab terhadap maju mundurnya ataupun baik buruknya pendidikan selain orang tua adalah guru.
Guru sebagai salah satu komponen penentu keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan karena ditangannya hal tersebut dapat diperoleh secara lebih bermutu. Karena pada puncak guru terdapat beban penentu keberhasilan pendidikan, maka sudah selayaknya didalam melaksanakan tugasnya seorang guru harus dibekali oleh sejumlah kemampuan dasar (kompetensi), sehingga guru akan lebih professional menjalankan misinya, baik secara kedudukannya sebagai pendidik, pengajar ataupun sebagai pembimbing.
Untuk mencapai target misi dalam pembelajaran, baik yang sifatnya instruksional maupun tujuan pengiring akan dapat dicapai secara optimal apabila dapat menciptakan dan mempertahankan kondisi yang menguntungkan bagi peserta didik. Dalam setiap proses pembelajaran kondisi ini harus direncanakan dan diusahakan oleh guru secara sengaja agar terhindar dari kondisi yang merugikan (usaha pencegahan), dan kembali kepada kondisi yang optimal apabila terjadi hal-hal yang merusak yang disebabkan oleh tingkah laku peserta didik di dalam kelas (usaha kurstif).
Kalau kita bicara tentang apa itu Pendidikan Kewarganegaraan maka ada satu beban moral yang terdapat di dalamnya, sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( UUSPN ) :
“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Peranan media dalam pemahaman HAM belajar mengajar menurut Gerlac dan Ely ditegaskan bahwa ada tiga keistemewaan yang dimiliki media pengajaran yaitu
(1) Media memiliki kemampuan untuk menangkap, menyimpan dan menampilkan kembali suatu objek atau kejadian,
(2) Media memiliki kemampuan untuk menampilkan kembali objek atau kejadian dengan berbagai macam cara disesuaikan dengan keperluan.
(3) Media mempunyai kemampuan utuk menampilkan sesuatu objek atau kejadian yang mengandung makna.

Begitu juga, Ibrahim mengemukakan fungsi atau peranan media dalam pengelolaan pembelajaran atau belajar mengajar antara lain :
(1) Dapat menghindari terjadinya verbalisme
(2) Membangkitkan minat atau motivasi
(3) Menarik perhatian
(4) Mengatasi keterbatasan ruang, waktu dan ukuran.
(5) Mengaktifkan siswa dalam belajar
(6) Mengefektifkan pemberian rangsangan untuk belajar .

Oleh karena itu pemahaman tentang konsep Hak Azasi Manusia terhadap sikap menghargai hak dan kewajiban orang lain di SDN Sindangsari Kec Bogor Utara Kota Bogor perlu adanya keseimbangan antara pemahaman tentang HAM dengan sikap untuk menghargai hak orang lain dalam kehidupan yang ada dilingkungan kita oleh karena itu juga ada keseimbangan kewajiban yang dilakukan oleh tetangga atau masyarakat disekitar tempat kita berdiam, dan dalam kenyataannya adanya perbedaan yang cukup besar antara pemahaman Hak Azasi Manusia terhadap sikap menghargai hak dan kewajiban orang lain dalam pergaulan dimasyarakat karena HAM jarang sekali dipahami oleh masyarakat yang ada di lingkungan kita hanya sebatas kulitnya saja sedangkan harapannya Ham tersebut dijunjung tinggi oleh semua orang sehingga adanya sikap menghargai hak kita dengan kewajiban kita juga .
Adanya perbedaan yang cukup besar misalnya dilingkungan kita untuk melaksanakan ronda itu adalah sebagai kewajiban dan itu sulit dilakukan oleh masyarakat namun untuk hak nya mereka menuntut untuk aman dan hidup tentram itulah kadang berbeda jauh diantara harapan dan kenyataan yang ada tersebut.
Adapun profil SDN Sindangsari Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor yang didirikan sejak tahun 1983, yang terdiri dari 3 bangunan dengan 12 ruang kelas belajar mengajar, serta kapasitas bangunan UKS, ruang perpustakaan, ruang mushola, koperasi, pramuka WC siswa dan guru serta ruang guru dan ruang kepala sekolah serta ruang kesenian, dan guru yang ada seluruhnya ada 17 orang.
Adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang ada di SDN Sindangsari Kecamatan Bogor utara adalah harapan dari semua pihak yaitu baik guru, orang tua dan peserta didik adanya pemahaman konsep HAM terhadap sikap menghargasi hak dan kewajiban orang lain di SDN Sindangsari Kota Bogor, itu dapat terwujud dengan baik sehingga siswa yang ada dapat melakukan hal yang posistif dengan memiliki sikap menghargai hak dan kewajiban orang lain yang diharapkan oleh semua pihak termasuk lingkungan, namun kenyataannya hal itu bertolak belakang banyak siswa yang tidak paham dengan pemahaman konsep HAM terhadap sikap menghargai hak dan kewajiban orang lain serta demokrasi siswa yang diharapkan tersendat dan jauh apa yang diharapkan oleh semua pihak.
Dampak positif apabila siswa sudah pemahaman konsep HAM terhadap sikap menghargasi hak dan kewajiban orang lain di SDN Sindangsari Kota Bogor, maka siswa atau peserta didik akan dapat berkembang cara pemikiran serta menghargai hak dan kewajiban orang lain dengan mengimplementasikan pemahaman tersebut kepada perilaku sehari-hari disekolah, namun sebaliknya apabila dampak negatif adalah siswa tidak memahami tentang Konsep HAM serta siswa juga tidak akan mempuyai rasa sikap menghargai hak dankewajiban orang lian yang tinggi dalam perilaku sehari-hari baik disekolah ataupun dirumah.
Pengaruh pemahaman konsep HAM terhadap sikap menghargai hak dan kewajiban orang lain di SDN Sindangsari Kota Bogor, hal ini berkaitan satu dengan yang lainnya yaitu apabila pemahaman konsep HAM rendah maka berdampak sikap menghargai hak dan kewajiban siswa juga akan rendah dan sebaliknya apabila pemahaman tentang konsep HAM tinggi maka akan tinggi pula sikap menghargai hak dan kewajiban juga akan tinggi di SDN Sindangsari Kota Bogor.
Dari uraian yang telah disampaikan di atas maka timbul ketertarikan penulis untuk mengetahui apakah ada Pengaruh Pemahaman tentang Konsep Hak Azasi Manusia terhadap sikap menghargai hak dan kewajiban orang lain SDN Sindangsari Kec Bogor Utara Kota Bogor.

B. Identifikasi Masalah
1. Apakah masyarakat sudah paham tentang konsep Hak Azasi Manusia sudah dilakukan ?
2. Apakah sikap menghargai hak dan kewajiban orang lain SDN Sindangsari Kec Bogor Utara Kota Bogor ?
3. Apakah pengaruh pemahaman tentang konsep Hak Azasi Manusia terhadap sikap menghargai hak dan kewajiban orang lain SDN Sindangsari Kec Bogor Utara Kota Bogor ?

C. Pembatasan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah tersebut di atas maka pembatasan masalahnya berkisar pada “ Pengaruh pemahaman tentang konsep Hak Azasi Manusia terhadap sikap menghargai hak dan kewajiban orang lain SDN Sindangsari Kec Bogor Utara Kota Bogor “.
Adapun definisi operasional dalam penelitian tersebut Pemahaman tentang konsep Hak Azasi Manusia adalah Variabel X atau variabel bebas sedangkan sikap menghargai hak kewajiban orang lain adalah variabel Y atau variabel terikat.

D. Perumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah tersebut, maka masalah dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut Adakah pengaruh pemahaman tentang konsep Hak Azasi Manusia terhadap sikap menghargai hak dan kewajiban orang lain SDN Sindangsari Kec Bogor Utara Kota Bogor”
E. Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian diharapkan dapat berguna sebagai :
1. Secara keilmuan diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengkajian dan penelitian keilmuan khususnya mata pelajaran PKn.
2. Mengembangkan wawasan, pikiran dan saran yang dapat dijadikan masukan untuk meningkatkan pemahaman tentang konsep Hak Azasi Manusia terhadap sikap menghargai hak dan kewajiban orang lain SDN Sindangsari Kec Bogor Utara Kota Bogor.
3. Bagi penulis mudah-mudahan dapat memperluas wawasan berpikir dalam memahami masalah pendidikan kewarganegaraan.

1 komentar: